Ketika para pemuda pada 28 Oktober 1928 mengikrarkan Sumpah Pemuda, mereka menegaskan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Pilihan itu bukan keputusan sederhana, sebab saat itu bahasa Melayu yang menjadi dasar bahasa Indonesia belum banyak digunakan secara luas dibanding bahasa daerah besar seperti Jawa, Sunda, atau Minangkabau. Namun, para pemuda menyadari bahwa persatuan bangsa hanya mungkin dibangun melalui bahasa yang melampaui sekat kesukuan. Bahasa Indonesia lalu menjadi simbol modernitas sekaligus alat perjuangan menuju kemerdekaan.
Kini, hampir satu abad kemudian, bangsa Indonesia menghadapi tantangan baru. Di era digital, bahasa tidak lagi hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga arena pertarungan wacana. Media sosial membuka ruang luas bagi ekspresi, tetapi sekaligus melahirkan problem: penyebaran hoaks, ujaran kebencian, polarisasi politik, hingga degradasi martabat bahasa. Bahasa Indonesia yang dulu menjadi perekat bangsa kini berisiko berubah menjadi alat perpecahan jika tidak dikelola dengan bijak.
Bagaimana kita menjaga bahasa Indonesia tetap menjadi perekat bangsa di era digital? Apakah bahasa ini masih mampu memelihara semangat persatuan sebagaimana dicita-citakan Sumpah Pemuda, atau justru akan terkoyak oleh derasnya arus ujaran digital?
Sumpah Pemuda dan Filosofi Bahasa Persatuan
Sumpah Pemuda 1928 adalah tonggak sejarah yang menegaskan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Pilihan itu bersifat visioner, sebab pemuda Indonesia memahami bahwa tanpa bahasa bersama, perjuangan melawan kolonialisme akan terpecah ke dalam sekat kedaerahan. Ikrar “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia” bukan sekadar slogan, melainkan keputusan politik-budaya yang mendalam (Alisjahbana, Puisi Baru, Jakarta: Balai Pustaka, 1953: 17).
Bahasa Indonesia saat itu dipilih dari akar bahasa Melayu, bahasa yang relatif netral dibanding bahasa daerah besar lainnya. Hal ini memungkinkan bahasa Indonesia diterima lintas etnis. Benedict Anderson dalam Imagined Communities (London: Verso, 1991: 134) menyebutnya sebagai language of imagined community: bahasa yang memungkinkan bangsa terbayang dalam satu ruang kesadaran kolektif.
Lebih jauh, bahasa persatuan ini berfungsi sebagai simbol perlawanan terhadap kolonialisme. Kolonial Belanda lebih suka rakyat Nusantara tetap terkotak-kotak dalam bahasa daerah masing-masing. Namun, para pemuda melawan strategi itu dengan menghadirkan bahasa Indonesia sebagai perekat yang mampu menyatukan pikiran, perasaan, dan cita-cita. Refleksi kritisnya, bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, melainkan instrumen politik emansipatoris.
Dalam konteks sekarang, filosofi itu tetap relevan. Jika di masa lalu bahasa Indonesia menyatukan perjuangan fisik melawan penjajah, maka di era digital bahasa Indonesia dituntut menyatukan perjuangan melawan fragmentasi sosial. Sebagaimana dulu ia lahir dari kesadaran kolektif pemuda, kini ia juga harus dirawat oleh generasi milenial dan Gen Z agar tidak terkoyak oleh bahasa kebencian yang bertebaran di dunia maya.
Bahasa di Era Medsos: Alat Pemersatu atau Pemecah?
Indonesia hari ini termasuk salah satu negara dengan pengguna media sosial terbesar di dunia. Data We Are Social mencatat, per Januari 2023, terdapat lebih dari 167 juta pengguna aktif media sosial di Indonesia, atau sekitar 60 persen dari total populasi. Fakta ini menunjukkan betapa bahasa Indonesia kini menemukan ruang baru dalam percakapan digital, melintasi batas geografis dan memperkuat posisinya sebagai lingua franca modern.
Dari sisi positif, bahasa Indonesia mempersatukan komunikasi antarwarganet dari berbagai latar belakang. Anak muda dari Papua dapat bercakap dengan teman dari Aceh tanpa hambatan berarti karena mereka menggunakan bahasa yang sama. Bahasa Indonesia di ruang digital berperan memperkuat identitas nasional, sekaligus menjadi jembatan antarbudaya lokal. Fenomena ini membuktikan daya lentur bahasa Indonesia dalam menyerap istilah baru, seperti selfie, unboxing, atau healing, tanpa kehilangan fungsinya sebagai alat perekat kebangsaan.
Namun, realitas digital juga menghadirkan sisi gelap. Bahasa Indonesia sering disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, hingga polarisasi politik. Laporan Kominfo (2022) mencatat lebih dari 11.000 hoaks beredar di media sosial dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sebagian besar menggunakan bahasa Indonesia yang mudah dipahami publik. Ironisnya, bahasa yang dulunya menjadi perekat, kini kerap berubah menjadi alat pemecah.
Kita dapat melihat contoh nyata dalam perdebatan politik di Twitter. Perbedaan pandangan sering kali berubah menjadi permusuhan personal karena pilihan diksi kasar dan narasi provokatif. Di sini bahasa kehilangan martabatnya sebagai sarana dialog, berubah menjadi senjata untuk melukai. Seperti diingatkan Bakhtin (dalam The Dialogic Imagination, Austin: University of Texas Press, 1981: 272), bahasa bukan hanya medium komunikasi, tetapi juga “arena pertarungan ideologis”. Dalam ruang digital, kata-kata bisa mempersatukan, tetapi juga bisa mencabik kesadaran kebangsaan.
Apakah kita rela bahasa persatuan yang dulu dirumuskan dengan pengorbanan besar justru berubah menjadi bahasa perpecahan digital? Tantangan bagi generasi sekarang adalah mengembalikan martabat bahasa Indonesia agar tetap menjadi rumah bersama, bukan arena konflik yang merusak.
Menjaga Kemartabatan Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa yang hidup. Ia terus berkembang, menyerap kosakata baru, dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Di era digital, bahasa Indonesia sering bercampur dengan bahasa gaul, bahasa alay, atau kosakata populer di media sosial. Ungkapan seperti “mager”, “bucin”, atau “healing” dengan cepat masuk ke ruang percakapan sehari-hari. Fenomena ini wajar, sebab bahasa memang dinamis. Namun, bagaimana kita menjaga agar fleksibilitas bahasa tidak mengorbankan martabatnya?
Bahasa yang bermartabat berarti bahasa yang mampu menampung kreativitas, tetapi tetap memiliki standar yang jelas. Seperti diingatkan Kridalaksana (dalam Kamus Linguistik, Jakarta: Gramedia, 2001), fungsi utama bahasa adalah sebagai sarana komunikasi sosial yang efektif, bukan sekadar ekspresi emosional. Jika bahasa Indonesia sepenuhnya larut dalam bahasa “alay” atau sekadar mengikuti tren digital tanpa kendali, maka ia berisiko kehilangan daya ungkap intelektual dan kebangsaan.
Di sisi lain, kita tidak bisa menolak kreativitas berbahasa di kalangan generasi muda. “Bahasa medsos” sebenarnya bisa menjadi pintu masuk untuk mendekatkan anak muda dengan bahasa Indonesia, asalkan diarahkan dengan bijak. Justru dari sini kita belajar bahwa bahasa bukan entitas kaku, tetapi ruang negosiasi antara ekspresi personal dan norma kebangsaan.
Peran lembaga-lembaga bahasa menjadi sangat penting. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, misalnya, aktif menerbitkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring yang kini mudah diakses publik. Akademisi pun memiliki tanggung jawab untuk terus mengkaji perkembangan bahasa, sementara komunitas literasi digital dapat menjadi agen penyadaran di masyarakat.
Contoh baik dapat kita lihat dari gerakan Literasi Digital Nasional yang melibatkan guru, santri, dan komunitas muda. Dalam banyak sesi pelatihan, mereka diajak memahami pentingnya menggunakan bahasa Indonesia yang santun, kritis, tetapi tetap kreatif. Inisiatif semacam ini membantu meneguhkan bahwa menjaga kemartabatan bahasa bukan berarti mematikan kreativitas, melainkan menyeimbangkan kebebasan dengan tanggung jawab.
Bahasa Indonesia harus menjadi ruang dialog yang sehat di era digital. Ia boleh lentur menyerap istilah global, boleh kreatif dipakai generasi muda, tetapi tidak boleh kehilangan identitasnya sebagai bahasa persatuan yang bermartabat.
Bahasa Indonesia dan Globalisasi Digital
Bahasa Indonesia tidak lagi hanya hidup di dalam negeri. Kini ia juga dipelajari di berbagai kampus luar negeri, mulai dari Universitas Leiden di Belanda, Hankuk University di Korea Selatan, hingga University of Melbourne di Australia. Menurut data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terdapat lebih dari 150 lembaga di 30 negara yang membuka program pengajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA, 2022). Fakta ini menunjukkan bahwa bahasa Indonesia perlahan menempati ruang global.
Namun, globalisasi hari ini tidak hanya hadir melalui diplomasi budaya formal, melainkan juga melalui ruang digital. Bahasa Indonesia semakin sering muncul di Wikipedia, YouTube, bahkan TikTok. Artikel berbahasa Indonesia di Wikipedia kini sudah lebih dari 600 ribu, menjadikannya salah satu ensiklopedia daring terbesar di dunia (diakses 1 Oktober 2025). Sementara itu, banyak kreator konten Indonesia yang menembus audiens global melalui musik, film pendek, hingga vlog, meski kadang masih bercampur dengan bahasa Inggris.
Apakah kita siap menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa dunia? Jika bahasa adalah “rumah kebudayaan”, maka menghadirkan bahasa Indonesia ke panggung global berarti juga memperkenalkan nilai, etika, dan kearifan bangsa. Globalisasi digital membuka peluang itu, tetapi juga menantang kita untuk menyiapkan bahasa Indonesia agar setara dengan bahasa besar lain dalam hal terminologi sains, teknologi, dan komunikasi global.
Seperti diingatkan Alwasilah (dalam Sosiologi Bahasa, Bandung: Angkasa, 1985), sebuah bahasa dapat bertahan di tingkat internasional hanya jika mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, tantangan terbesar kita bukan hanya menjaga bahasa Indonesia agar tetap hidup di dalam negeri, tetapi juga menjadikannya relevan dan kompetitif di ruang global.
Bahasa Indonesia di era digital tidak hanya dituntut sebagai bahasa persatuan, tetapi juga ditantang menjadi bahasa pergaulan dunia. Pertanyaan besar bagi kita semua, santri, akademisi, pegiat literasi, maupun pemerintah: apakah kita sungguh siap menyiapkan bahasa Indonesia melangkah sejajar dengan bahasa dunia?
Penutup
Sejak Sumpah Pemuda 1928, bahasa Indonesia telah menjadi “rumah bersama” bagi seluruh bangsa. Ia bukan sekadar alat komunikasi, melainkan jembatan yang menghubungkan keragaman suku, budaya, dan tradisi. Dalam perjalanan sejarah bangsa, bahasa Indonesia berulang kali terbukti menjadi penopang persatuan: mulai dari perjuangan kemerdekaan, penguatan identitas nasional, hingga pembangunan kebudayaan modern.
Di era digital, peran bahasa tidak berkurang, tetapi justru semakin krusial. Ia menjadi medium percakapan sehari-hari di media sosial, menjadi bahasa pengetahuan di ruang akademik, sekaligus menjadi wajah Indonesia di kancah global. Namun, tantangan baru juga muncul: banjir hoaks, ujaran kebencian, dan polarisasi politik yang justru menodai martabat bahasa.
Karena itu, ajakan reflektif perlu ditegaskan kembali: mari kita jaga bahasa Indonesia bukan hanya sebagai alat percakapan, melainkan sebagai alat peradaban digital. Bahasa yang beradab, bahasa yang membangun harmoni, dan bahasa yang mampu meneguhkan jati diri bangsa di tengah derasnya arus globalisasi. Dengan begitu, warisan luhur Sumpah Pemuda akan terus hidup, tidak sekadar dalam teks sejarah, tetapi juga dalam praktik keseharian kita di dunia nyata maupun dunia maya.
Abdul Wachid B.S.
Guru Besar Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.
Editor: Kendi Setiawan


