Arina.id - Bekam merupakan metode terapi tradisional yang dilakukan dengan menggunakan cangkir khusus. Cangkir ini dapat menciptakan tekanan yang mampu menarik kulit dan mengeluarkan darah kotor atau racun dari dalam tubuh. Cangkir tersebut akan ditempatkan di area tubuh tertentu, biasanya di bagian yang sering mengalami keluhan, seperti lengan, punggung, perut, atau kaki.
Meskipun telah dipraktikkan selama ribuan tahun dan mampu mengatasi berbagai masalah kesehatan, bekam tetap menjadi pilihan terapi alternatif hingga saat ini.
Tidak dapat dipungkiri bahwa bekam memiliki banyak manfaat bagi kesehatan tubuh. Dalam beberapa riwayat, Rasulullah SAW juga disebutkan kerap melakukan praktik bekam. Lalu, bagaimana jika pengobatan bekam ini dilakukan saat seseorang sedang menjalankan ibadah puasa? Dalam sebuah redaksi hadits, terdapat keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan bekam saat berpuasa:
أَنَّ اَلنَّبِيَّ اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah berbekam dalam kondisi ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan puasa.” (H.R. Bukhari dan Ahmad)
Berdasarkan hadits tersebut, para ulama kemudian menyimpulkan bahwa pada dasarnya praktik bekam saat puasa hukumnya tidak membatalkan. Penjelasan ini disampaikan oleh Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) dalam kitabnya:
وَلَا يُفْطِرُ بِالْفَصْدِ وَالْحِجَامَةِ لِخَبَرِ الْبُخَارِيِّ أَنَّهُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ احْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya: “Tidak batal puasanya orang yang berbekam berdasarkan hadits Imam Al-Bukhari bahwasanya Rasulullah SAW berbekam dalam kondisi berpuasa.” (Asna Al-Mathalib fi Syarh Raudh At-Thalib [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 416)
Merujuk ketetapan fiqih, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum melakukan bekam saat berpuasa. Menurut salah satu pendapat, hukumnya adalah makruh jika tidak dalam kondisi darurat. Sementara itu, pendapat lainnya menyatakan bahwa hukumnya hanya sebatas khilaf al-aula (tidak dianjurkan).
Syekh Mahfudz At-Tarmasi (wafat 1338 H) dalam anotasinya mencatat:
وَيُسَنُّ لَهُ (تَرْكُ) الْفَصْدِ وَ(الْحِجَامَةِ) مِنْهُ لِغَيْرِهِ وَعَكْسُهُ خُرُوْجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ فَطَرَ بِذَلِكَ، وَدَلِيْلُنَا مَا صَحَّ أَنَّهُ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ احْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ (وَيُسَنُّ لَهُ تَرْكُ الْفَصْدِ وَالْحِجَامَةِ) أَيْ فَيُكْرَهَانِ لَهُ بِلَا ضَرُوْرَةٍ عَلَى مَا جَزَمَ بِهِ فِي الرَّوْضَةِ وَأَصْلِهَا لَكِنِ الَّذِيْ جَزَمَ بِهِ فِي الْمَجْمُوْعِ أَنَّ ذَلِكَ خِلَافُ الْأَوْلَى فَقَطْ
Artinya: “Disunahkan bagi orang yang tengah puasa untuk meninggalkan fashd (pengeluaran darah) dan hijamah (berbekam) untuk orang lain, dan sebaliknya. Lantaran keluar dari pendapat mereka yang menyatakan batalnya puasa dengan cara tersebut. Adapun dalil kami adalah bahwasanya Nabi Muhammad SAW pernah berbekam saat beliau sedang berpuasa. Dan disunahkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak melakukan bekam, yang berarti bahwa hal tersebut dimakruhkan jika tidak ada kebutuhan mendesak. Hal ini berdasarkan pendapat yang ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah dan kitab asalnya. Namun, dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, beliau menyatakan bahwa hal tersebut hanya dianggap kurang utama atau khilaf al-aula.” (Hasyiyah At-Turmusi Ala Manhaj Al-Qawim, [Jeddah: Dar Al-Minhaj], vol. 5, h. 655)
Alhasil, menjalankan praktik bekam saat tengah berpuasa tidak sampai membatalkan meski terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama perihal hukumnya. Menurut satu pendapat, hukumnya adalah makruh jika tidak dalam keadaan darurat, sementara pendapat lainnya menyatakan bahwa hukumnya hanya sebatas khilaf al-aula (tidak dianjurkan).
Kendati demikian, sebaiknya praktik bekam dihindari saat berpuasa jika tidak dalam kondisi darurat dan sebagai alternatif bisa dilakukan pada malam hari. Terutama bagi mereka yang kondisi tubuhnya lemah, maka sebaiknya tidak melakukan bekam di siang hari saat berpuasa, karena hal ini dapat mendorong mereka untuk membatalkan puasa dan mengganggu kenyamanan aktivitas ibadah. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


