Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Istri Memarahi Suami? Ini Batasannya

Bolehkah Istri Memarahi Suami? Ini Batasannya

Arina.id - Berbicara tentang bojo galak atau pasangan yang mudah marah, penulis teringat pada salah satu karya Yousef Abjik al-Susi yang mengisahkan kesabaran para nabi, ulama, wali, dan para filsuf dalam menghadapi istri-istri mereka. Karya tersebut kemudian diterjemahkan oleh Vaurak Tsabat dengan judul Ulama-ulama Takut Istri.

Dalam tulisannya, al-Susi menyadari bahwa banyak kasus perceraian justru dipicu oleh kurangnya kesabaran suami ketika menghadapi istrinya yang pemarah. Ia menegaskan bahwa seorang suami tidak akan turun kehormatannya hanya karena dimarahi istri, dan tidak pula hilang sifat kejantanannya; justru kesabarannya mencerminkan kecerdasan dan kebijaksanaan. 

Pada dasarnya, memarahi pasangan dengan kata-kata kasar dan nada tinggi bukanlah sikap yang dibenarkan, baik dilakukan suami maupun istri. Cara itu bukan merupakan langkah bijaksana dalam menyelesaikan masalah.

Bahkan dalam persoalan nusyuz sekalipun, langkah pertama yang diperintahkan syariat kepada suami adalah menasihati istrinya dengan baik, kemudian memisah tempat tidur, dan terakhir memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan, bukan dengan kemarahan dan cacian.

Sikap suami yang memarahi istri dengan ucapan yang kasar juga tidak termasuk dalam kategori mu’asyarah bil ma’ruf. Wahbah al-Zuhaili dalam al-Usrah al-Muslimah fi Alami al-Mu’asharah halaman 94 menjelaskan bahwa mu’asyarah bil ma’ruf adalah ketika suami berbuat baik kepada istrinya dalam ucapan, tindakan, dan akhlak sehingga tidak muncul dampak negatif dari perlakuannya. 

Sikap kasar dari suami jelas merupakan bentuk interaksi negatif dalam rumah tangga. Apalagi jika dilakukan istri kepada suami, yang berkewajiban menaati suaminya selama bukan dalam kemaksiatan.

Sering kali vonis nusyuz terasa berat sebelah, karena banyak kasus kemarahan istri justru dipicu oleh sikap suami sendiri: tidak menunaikan hak-hak rumah tangga, melukai hati istri, atau bahkan melakukan perselingkuhan.

Karena itu, Syaikh Said Ramadhan al-Bauthi dalam Al-Mar’ah baina Thugyani Nizami al-Gharbi wa Latha’ifi al-Tasyri’ al-Rabbani menegaskan bahwa nusyuz juga dapat muncul dari suami, yakni ketika ia menyimpang dari etika dan ketentuan syariat dalam memperlakukan istrinya.

Dalam keadaan seperti ini, satu-satunya langkah yang dapat dilakukan istri adalah menasihati suaminya dan memberi pengertian dengan cara yang baik.

Di sisi lain, tidak setiap kemarahan istri dapat langsung dikategorikan sebagai nusyuz. Ada kalanya seorang istri sedang berada pada kondisi emosional tertentu, mudah tersinggung, atau marah ketika sesuatu tidak sesuai keinginannya.

Sikap seperti mengumpat atau berbicara kasar memang perbuatan dosa dan ia berhak mendapat pendidikan dari suaminya, namun itu bukan termasuk nusyuz yang menggugurkan hak nafkah. (Abu Bakar al-Hishni, Kifayatul Akhyar, Darul Basya’ir, 2001, hlm. 456).

Dalam kondisi seperti itu, suami sedang diuji kesabarannya. Ia dituntut untuk meredam ego dan tidak membalas amarah dengan amarah, karena hal itu hanya memperbesar pertikaian.

Hujjatul Islam al-Ghazali bahkan memberi nasihat khusus: akhlak baik suami bukan hanya berhenti pada menahan diri dari menyakiti istri, tetapi lebih jauh adalah kemampuan untuk menanggung gangguan, bersabar atas kecerobohan dan kemarahannya, serta meneladani kelembutan Rasulullah kepada istri-istrinya. (Ihya’ Ulumuddin, juz II, hlm. 59).

Karena itu, seorang istri boleh saja marah kepada suaminya selama kemarahannya berlandaskan nasihat dan pencerahan, bukan sikap lancang atau merendahkan suami.

Bila suami melakukan kesalahan, misalnya tidak menunaikan kewajiban rumah tangga, bersikap buruk, atau bahkan berbuat “nakal” di luar rumah, maka wajar jika istri menyampaikan kemarahan sebagai bentuk protes dan peringatan. Namun tetap harus dalam batas adab dan kesopanan.

Sementara itu, tugas suami ketika menghadapi kemarahan istri adalah menyadari kesalahannya, menerima nasihatnya, tidak membalas dengan amarah yang sama, serta berusaha memperbaiki diri dan menenangkan suasana.

Dengan sikap saling menahan diri dan saling memahami, rumah tangga dapat terjaga dari konflik berkepanjangan. Wallahu a’lam bish-shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo