Hukum Menggabungkan Puasa Qadha Ramadan dan Sunah Syawal

Hukum Menggabungkan Puasa Qadha Ramadan dan Sunah Syawal

Arina.id - Salah satu kewajiban umat Islam yang sudah mukallaf adalah menunaikan ibadah puasa Ramadan. Namun, kewajiban ini memiliki rukhsah atau keringanan, yakni boleh tidak berpuasa bagi mereka yang sakit atau dalam perjalanan jauh. Meskipun demikian, mereka tetap memiliki kewajiban untuk menggantinya dengan puasa qadha di hari lain.

Di sisi lain, puasa 6 hari di bulan Syawal juga memiliki keutamaan yang luar biasa. Hal ini terkadang menimbulkan keinginan untuk menggabungkan puasa qada dengan puasa sunah Syawal dengan harapan memperoleh pahala keduanya sekaligus. Pertanyaannya, apakah hal tersebut diperbolehkan?

Zainuddin Lubis menjelaskan, hukum menggabungkan puasa qadha dengan puasa sunah Syawal itu diperbolehkan. Hal ini berdasarkan keterangan ulama kontemporer Dr Ali Jumah yang menyebut bahwa niat puasa qadha yang digabungkan dengan puasa sunah akan mendapatkan dua pahala sekaligus.

“Yakni atas puasa qadha Ramadhan dan sunah Syawal,” jelas Zainuddin dalam artikel Hukum Qadha Puasa Ramadhan Bareng Puasa Sunnah Syawal, diakses Selasa (2/4/2025)

Selain itu, Zainuddin juga mengutip keterangan Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatuth Thalibin,  jilid II, halaman 336 yang menyebut bahwa hukum menggabungkan puasa sunnah dengan puasa qadha adalah diperbolehkan. Pendapat ini juga didukung oleh sejumlah ulama, di antaranya adalah Syekh al-Kurdi, Syekh Khatib al-Sayarbini, dan Syekh al-Jamal al-Ramli.

Lebih lanjut, sambung Zainuddin, ketika seseorang berpuasa pada hari yang dianjurkan untuk menunaikan puasa sunah, seperti puasa Arafah, Asyura, atau Syawal, maka niat yang ia tetapkan secara otomatis sudah mencakup puasa di hari tersebut.

“Bahkan jika orang tersebut berniat puasa sunnah tersebut bersamaan dengan niat puasa lainnya, maka pahala untuk keduanya tetap bisa didapatkan,” tambah Zainuddin.

Pendapat ini diperkuat oleh Syekh al-Barizi dalam kitab al-I’ab. Ia berfatwa bahwa seseorang yang menjalankan puasa qadha Ramadhan atau puasa lainnya di hari yang dianjurkan untuk puasa sunnah, misalnya Syawal atau Arafah, maka pahala untuk kedua puasa tersebut bisa didapatkan.

“Terlepas apakah orang tersebut menyertakan niat puasa sunnah tersebut atau tidak,” tulis Zainuddin.

Zainuddin juga mengutip Imam As-Suyuti dalam kitab al-Asybah wan Nazhair, Jilid I, halaman 21 menjelaskan, jika seseorang berpuasa pada hari yang dianjurkan puasa sunnah, seperti Arafah atau Syawal, sekaligus berniat untuk mengganti puasa wajib yang tertinggal atau puasa lainnya, maka puasanya tetap sah dan ia mendapatkan pahala dari kedua ibadah tersebut. Berikut keterangan Imam As-Suyuti: 

وَلَوْ صَامَ فِي يَوْمِ عَرَفَةَ مِثْلًا قَضَاءً أَوْ نَذْرًا أَوْ كَفَّارَةً وَنَوَى مَعَهُ الصَّوْمَ عَنْ عَرَفَةَ، فَأَفْتَى الْبَارِزِيُّ بِالصِّحَّةِ وَالْحُصُولِ عَنْهُمَا. قَالَ: كَذَا إِنْ أَطْلَقَ. فَأَلْحَقَهُ بِمَسْأَلَةِ التَّحِيَّةِ

Artinya: “Jika seseorang berpuasa pada hari Arafah, misalnya untuk menunaikan puasa qadha, nazar, atau kafarat, lalu ia juga berniat berpuasa sunnah Arafah sekaligus, maka Al-Barizi berfatwa bahwa puasanya sah dan kedua niat tersebut terpenuhi. Ia berkata, 'Demikian pula jika seseorang hanya berniat secara umum (tanpa menentukan salah satunya), maka hal ini dianalogikan dengan masalah shalat tahiyyatul masjid.”

Dengan demikian, Zainuddin menyimpulkan bahwa hukum menggabungkan puasa qada Ramadan dengan puasa sunah Syawal diperbolehkan. Orang yang melaksanakannya akan mendapatkan dua pahala sekaligus, yakni pahala mengganti puasa wajib dan pahala menjalankan puasa sunah Syawal.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo