Tanggapi Kasus Elham Yahya, Menag: Segala Bentuk Pelecehan Harus Jadi Musuh Bersama

Tanggapi Kasus Elham Yahya, Menag: Segala Bentuk Pelecehan Harus Jadi Musuh Bersama

Jakarta, Arina.id-Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan pelecehan, baik fisik, verbal, maupun seksual. 

Hal ini ditegaskan Menag merespons video yang viral tentang tindakan Pendakwah asal Kediri Elham Yahya Luqman yang mencium anak perempuan di forum pengajiannya. 

"Kami tidak menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan. Saya tidak hanya sebagai Menteri Agama, tapi sebagai seorang manusia juga menyatakan semua yang bertentangan dengan moralitas itu harus menjadi musuh bersama," tegas Nasar di Shangri La Hotel, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Ia menekankan bahwa lembaga pendidikan harus menjadi ruang aman dan bermartabat bagi seluruh peserta didik. "Lembaga pendidikan agama harus menjadi tempat paling aman bagi anak-anak kita untuk belajar, harus menjadi contoh masyarakat yang ideal," ujar Menag.

Menag juga menjelaskan bahwa Kementerian Agama sudah memperkuat regulasi dan mekanisme pembinaan di satuan pendidikan keagamaan, yang akan mengawasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pondok pesantren dan mengeliminasi pernyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

"Ini akan menjadi concern kami, terutama masalah terkait pondok pesantren ya. Kami sudah membentuk satuan pembinaan Pondok Pesantren, yang mana pimpinan pondok pesantren berkolaborasi untuk mengawasi dan mengeliminasi penyimpangan apapun yang terjadi di pondok pesantren,” tegas Menag.

Terpisah, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama Aris Adi Leksono mengatakan tindakan  pendakwah Elham berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Berdasarkan telaah hukum KPAI, Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sementara dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dijelaskan bahwa setiap bentuk tindakan fisik atau nonfisik yang bersifat seksual dan dilakukan tanpa persetujuan korban, termasuk mencium, menyentuh, atau meraba bagian tubuh anak dengan konotasi seksual, merupakan tindak pidana kekerasan seksual.

Sebelumnya, Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video seorang dai muda Elham Yahya yang menciumi anak kecil. Video itu tersebar luas di berbagai platform media sosial dan langsung menimbulkan beragam reaksi. 


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo