Setelah HTI Gagal, Masih Perlukah Mewacanakan Negara Islam?

Setelah HTI Gagal, Masih Perlukah Mewacanakan Negara Islam?

Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Merujuk pada data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 31 Desember 2021, jumlah penduduk Muslim di Indonesia sebanyak 237,53 juta. Jumlah tersebut setara dengan 86,9% dari keseluruhan populasi rakyat Indonesia yang mencapai 273,32 juta orang. Meski mayoritas warganya Muslim, uniknya Indonesia bukanlah negara Islam atau negara yang secara resmi memformalisasikan syariat Islam dalam aturan negara. Dasar negara Indonesia bukanlah Al-Quran melainkan Pancasila.

Bentuk negara yang demikian tidaklah muncul begitu saja. Ada dinamika politik dan pemikiran yang melandasi mengapa bentuk negara Indonesia bukan negara Islam. Sebagaimana diketahui, di awal-awal kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, ide mengenai dasar negara Indonesia yang berlandaskan syariat Islam sempat terlontar di rapat-rapat para tokoh pendiri negara. Namun, aspirasi itu menguap dengan kesepakatan bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila.

Wacana mengenai negara Islam baru menguat kembali di era 1950-an yang bertepatan dengan periode Republik Indonesia Serikat (RIS). Kala itu, diskursus tentang negara Islam dengan segala turunannya terakumulasi dalam forum Dewan Konstituante. Anggota lembaga ini berasal dari berbagai partai dan golongan di masyarakat. Ada yang berasal dari kalangan Islamis, Nasionalis, hingga Komunis. Tugas utama Konstituante adalah membuat UUD baru guna menggantikan UUD 1945 dan menentukan bentuk serta dasar negara Republik Indonesia.

Ahmad Syafii Ma’arif dalam Islam dan Pancasila sebagai Dasar Negara (1985), menjelaskan bahwa dalam forum Konstituante terjadi perdebatan sengit mengenai bentuk negara. Kalangan Islamis menginginkan agar Indonesia menjadi negara Islam. Sedangkan kalangan Nasionalis dan Komunis mengkhendaki supaya Indonesia tetap berbentuk Republik dengan Pancasila sebagai dasar negara.

Perdebatan di antara berbagai kelompok ini berlangsung bertahun-tahun tanpa menemukan titik temu. Tiap kelompok kukuh dengan argumentasi masing-masing. Hal tersebut yang nantinya direspons Soekarno di tahun 1959 selaku Presiden dengan membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945. Pembubaran ini secara tidak langsung mengakhiri pula perdebatan mengenai bentuk dan dasar negara Indonesia saat itu. Indonesia tetap menjadi Republik dengan Pancasila sebagai dasar negara.

Setelah Konstituante bubar, terjadi pergeseran wacana di internal umat Islam. Diskursus mengenai negara Islam tidak lagi berjalan massif. Mayoritas umat Islam cenderung menerima Republik dan Pancasila sebagai pedoman bernegara ke depan. Indikator atas hal itu terlihat dari sikap berbagai tokoh dan Organisasi Masyarakat (ormas) Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang secara terbuka menerima Pancasila konsensus bersama walaupun argumentasinya berbeda-beda. Yang ramai dipercakapkan oleh para tokoh Islam justru lebih banyak bicara mengenai hubungan antara negara dan agama, serta bagaimana kekuasaan negara dikelola. Umat Islam malahan mulai mempertanyakan relevansi negara Islam untuk konteks Indonesia.

Cak Nur dan Sekularisasi
Nurcholis Madjid (Cak Nur), intelektual muslim berpengaruh yang juga pendiri Universitas Paramadina adalah salah satu tokoh yang kritis mempertanyakan tentang perlunya negara Islam di Indonesia. Menurut Cak Nur ketika negara Islam berdiri akan terjadi formalisasi ajaran Islam dalam tubuh negara. Padahal, tidak semua hal dalam negara sepadan dengan ajaran Islam. Maksudnya, Islam sebagai sebuah ajaran jelas merupakan suatu hal yang sakral. Sedangkan negara bagi Cak Nur ialah urusan duniawi yang tidak semestinya disakral-sakralkan. Ketika negara Islam berdiri, otomatis pensakralan terhadap negara dengan segala instrumennya akan terjadi melalui berbagai narasi dan doktrin teologis yang diambil dari ajaran agama. Itulah yang ditolak Cak Nur.

Alih-alih mendorong agar negara Islam berdiri, Cak Nur justru mengkampanyekan sekularisasi di tubuh umat Islam. Sekularisasi di mata Cak Nur berbeda dengan sekularisme sebagaimana yang berkembang di Barat. Dalam sebuah artikel berjudul Keharusan Pembaruan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat (1970), Cak Nur mengartikan sekularisme sebagai ideologi yang fokus pada kepentingan duniawi sehingga perlu memisahkan secara mutlak antara urusan agama dan urusan dunia. Sedangkan sekularisasi oleh Cak Nur dipahami sebagai proses pembebasan segala sesuatu yang bukan wilayah agama dalam kehidupan duniawi.

Pemikiran Cak Nur diilhami oleh pendapat para sosiolog macam Talcot Parson dan Robert N. Bellah. Cak Nur menulis satu artikel berjudul Sekularisasi Ditinjau Kembali (1985), yang di dalamnya ia mengutip perspektif Talcot Parson dalam melihat sekularisasi. Parson memaknai sekularisasi sebagai suatu bentuk proses sosiologis yang lebih banyak mengisyaratkan kepada pengertian pembebasan masyarakat dari belenggu takhayul dalam beberapa aspek kehidupannya. Maksudnya sekularisasi dalam sosiologi mengandung arti pembebasan, yaitu pembebasan dari sikap penyucian yang tidak pada tempatnya. Karena itu ia mengandung makna desakralisasi, yaitu pencopotan ketabuan dan kesakralan objek-objek yang semestinya tidak tabu dan tidak sakral.

Artinya sekularisasi tidak berarti memisahkan Islam dan negara secara mutlak. Islam dan negara justru harus tetap terkoneksi satu sama lain. Bagaimana cara koneksinya? Melalui peleburan prinsip-prinsip Islam yang berlaku universal ke dalam kebijakan dan perundang-perundangan dengan tetap mengikuti koridor hukum yang telah disepakati bersama.

Dari sini selanjutnya menjadi jelas bahwa sekularisasi bagi Cak Nur lebih bermakna pada pemisahan nilai-nilai agama yang jelas sakral dengan yang profan. Maksudnya, sesuatu yang bukan aturan agama atau ajaran baku dalam agama tidak perlu disakral-sakralkan dalam hidup keseharian. Itulah konteks dari kata-kata terkenal Cak Nur yang berbunyi, Islam yes, Partai Islam No! Cak Nur ingin menunjukkan bahwa partai adalah urusan duniawi yang tidak perlu disakral-sakralkan. Yang harus disakralkan semua orang ialah ajaran Islamnya. Bukan partai yang mendompleng nama Islam di belakangnya.

Diskursus mengenai sekularisasi yang dilempar Cak Nur memantik perdebatan panjang di eranya. Banyak tokoh merespons gagasan Cak Nur ini. Ada yang menolak, ada juga yang menerima. Meskipun mereka berbeda pandangan, namun seluruhnya relatif setuju bahwa negara Islam tidak perlu hadir di Indonesia.

Problematika Negara Islam

Diskursus mengenai negara Islam baru kembali ramai diperbincangkan di muka publik berbarengan masuknya Indonesia ke era Reformasi setelah 32 tahun dicengkram oleh Orde Baru. Di era reformasi, keran demokrasi dibuka. Kebebasan berpendapat terbuka seluas-luasnya. Pada situasi itulah aspirasi mengenai negara Islam mencuat kembali ke publik.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah organisasi politik yang secara terang-terangan mengaku memperjuangkan negara Islam. Walaupun kini HTI sudah dibubarkan, tapi sejarah mencatat bahwa mereka merupakan kelompok yang secara terang-terangan mewacanakan negara Islam.

Ide tentang negara Islam sendiri bila dicermati sebenarnya problematis. Ketika negara Islam berdiri otomatis akan membuat terjadinya formalisasi syariat dalam negara. Umat Islam dipaksa melaksanakan syariat sesuai aturan yang dibuat oleh negara. Persoalannya, prinsip-prinsip syariat yang Allah turunkan melalui Al-Quran dan Sunnah Nabi merupakan hasil dari interpretasi manusia. Hal ini berimplikasi bahwa syariat yang menjadi jalan keselamatan umat Islam sebenarnya multitafsir. Ketika nantinya interpretasi syariat yang beragam ini dibakukan dalam negara, penafsiran syariat versi siapa yang akan dijadikan rujukan supaya menjadi hukum resmi? Itulah problematisnya. Di kala ada satu versi yang dibakukan, serta merta ia akan menutup tafsiran syariat versi yang lain.

Abdullahi Ahmed An-Na’im dalam Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah (2007), menyebut bahwa syariat sebagai sistem normatif Islam wajib dilaksanakan oleh umat Islam, tapi bukan melalui mekanisme pemaksaan oleh kekuatan negara. Syariat hanya bisa berjalan dengan sukarela oleh penganutnya. Sebaliknya, syariat akan kehilangan otoritas dan nilai agamanya apabila dipaksakan oleh negara. Pemisahan negara dan agama diperlukan untuk memastikan ajaran agama dapat berjalan tanpa intervensi negara.

Umat Islam dituntut untuk menjalankan syariat sebagai bagian dari kewajiban agama. Tuntutan ini dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya manakala negara bersikap netral terhadap semua doktrin keagamaan dan tidak berusaha menerapkan prinsip-prinsip syariat sebagai kebijakan atau perundang-undangan negara. Artinya, masyarakat tidak dapat benar-benar menjalankan agama sesuai dengan keyakinan dan pemahamannya tentang Islam apabila orang-orang menggunakan kekuasaan negara memaksakan pemahamaan mereka tentang syariat kepada masyarakat secara keseluruhan, baik Muslim ataupun non-Muslim.

Negara Islam bagi Na’im tak lebih dari ekspresi pasca-kolonial di kalangan umat Islam yang bertumpu pada gagasan Eropa tentang negara dan hukum positif. Pandangan Na’im cukup masuk akal mengingat pada kenyataannya Islam memang tidak punya konsep baku mengenai negara Islam.

Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam satu artikel berjudul Negara Islam, Adakah Konsepnya? (2002), menegaskan hal itu. Kata Gus Dur Islam sebagai jalan hidup tidak memiliki konsep yang jelas mengenai negara. Islam hanya memberi prinsip-prinsip atau rambu-rambu apabila negara hendak didirikan harus seperti apa. Tapi bagaimana bentuk negara, bagaimana cakupan wilayahnya, bagaimana mekanisme kontrol pemerintahan Islam tidak mempunyai konsepnya. Karena ketiadaan konsep itulah, yang didorong Gus Dur sepanjang hidupnya bukan lagi tentang perlu atau tidaknya mendirikan negara Islam. Melainkan bagaimana substansi Islam bisa merasuk ke negara dan terimplementasikan dengan baik.

Kampanye mengenai negara Islam yang sempat ramai beberapa tahun lalu pada akhirnya selain problematik juga menyesatkan. Islam tidak mengenal konsep negara. Tapi mereka yang mewacanakan negara Islam seringkali menarasikan bahwa negara Islam adalah kewajiban. Padahal fakta historis dan doktrin-doktrin teologis tidak menunjang hal itu. Inilah letak masalah dari kampanye negara Islam. Selain ia problematik, ia juga menyesatkan karena menarasikan sesuatu yang tidak berdasar kenyataan.

Indonesia jelas bukan negara Islam. Tapi Indonesia juga bukan negara yang meminggirkan Islam. Pada realitanya banyak urusan umat Islam seperti haji, zakat, kapan waktu puasa Ramadan, hingga perkawinan yang diurus oleh negara. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak lepas dari nilai-nilai Islam. Kenyataan itulah yang membuat Gus Dur pernah membuat lelucon bahwa Indonesia ini maa baina wa baina, ya begini ya tidak begitu. Tapi separuh-separuh. Disebut negara Islam, dasar negara kita Pancasila. Disebut negara sekular, agama justru punya peran vital dalam kehidupan. Makanya Indonesia ini kata Gus Dur negara bukan-bukan. Bukan Islam bukan sekular.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Willy Vebriandy
Alumni UIN Sunan Kalijaga. Penulis lepas. Salah satu penulis dalam Antologi Esai berjudul, Menatap Lukisan Gus Dur (Yogyakarta: 2021).


Editor:
Al-Quran Digital

Perspektif Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo