Apakah Tindakan KDRT Termasuk Aib Suami yang Tidak Boleh Disebarkan?

Apakah Tindakan KDRT Termasuk Aib Suami yang Tidak Boleh Disebarkan?

Bagaimana jika suami melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)? Apakah perbuatan KDRT termasuk aib yang tidak boleh disebarluaskan?

TANDA ISTRI yang salehah adalah yang bisa dipercaya untuk menjaga rahasia rumah tangganya, termasuk aib suaminya. Dalam Islam, istri dianjurkan untuk selalu menjaga keharmonisan rumah tangga dengan cara tidak mengumbar aib suami kepada orang lain. Hal ini sejalan dengan teladan Rasulullah saw yang tidak menyukai sikap istri yang gemar menggosipkan atau mengadukan permasalahan rumah tangganya kepada orang lain. Rasulullah saw bersabda:

إِنِّي لَأُبْغِضُ الْمَرْأَةَ تَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهَا تَجُرُّ ذَيْلَهَا تَشْكُو زَوْجَهَا

Artinya: “Sungguh aku tidak menyukai perempuan yang keluar rumahnya dengan menyeret ujung pakaiannya dan mengadukan (aib) suaminya (kepada orang lain).” (H.R. At-Thabrani)

Hadis di atas menunjukkan bahwa salah satu kewajiban seorang istri adalah merahasiakan aib suaminya. Istri tidak diperkenankan untuk membicarakan aib suami kepada siapa pun, baik itu teman dekat, keluarga sendiri, keluarga suami, atau bahkan pihak ketiga seperti halnya hakim. Tetapi, apakah seorang istri harus selalu merahasiakan aib suaminya, bagaimana jika suami melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)? Apakah perbuatan KDRT termasuk aib yang tidak boleh disebarluaskan?

Sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), KDRT didefinisikan sebagai segala tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan pada seseorang, terutama perempuan, baik berupa kekerasan fisik, pelecehan seksual, atau tekanan mental yang terjadi di lingkungan rumah tangga.

Pada dasarnya, dalam Islam seorang istri tidak diperkenankan untuk membicarakan kekurangan maupun aib suaminya. Akan tetapi, jika suami melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat dan tidak mau berhenti meskipun sudah dinasihati, maka istri diperkenankan untuk melaporkan tindakan suaminya itu kepada orang lain atau pihak yang berwenang.

Berkaitan dengan hal ini, dalam salah satu redaksi hadis disebutkan:


لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ إِنَّمَا الطَّاعَةَ فِي الْمَعْرُوْف

Artinya: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Syekh Abdurrauf Al-Munawi (wafat 1031 H) dalam kitab Faidh Al-Qadir Syarh Al-Jami’ Ash-Shogir menjelaskan maksud hadis tersebut, khususnya dalam konteks istri yang mengadukan suaminya sebab melakukan tindak kemaksiatan:


لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيٍ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ فَلَا لَوْمَ عَلَى شَكْوَاهَا إِذَا فَعَلَ بِهَا مَا لَا يَجُوْزُ شَرْعًا وَلَمْ يَنْجَعْ فِيْهِ غَيْرُ الْشَّكْوَى

Artinya: “Tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam kemaksiatan terhadap Allah. Karena itu, tidak ada celaan bagi istri yang mengadukan suaminya kepada hakim ketika suami melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan syariat dan suami akan jera kecuali dengan diadukan.” (Abdurrauf Al-Munawi, Faidh Al-Qadir Syarh Al-Jami’ Ash-Shogir [Mesir: Al-Maktabah At-Tijariyah Al-Kubra], vol. 3, h. 20)

Sementara itu, Imam Ibn Rajab Al-Hanbali (wafat 795 H) menyatakan bahwa menuturkan aib apabila memuat unsur kemaslahatan hukumnya diperbolehkan bahkan dianjurkan. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, seorang istri boleh menceritakan tindakan suaminya lantaran bernilai maslahat yakni untuk mendapatkan perlindungan dan menghentikan kekerasan tersebut:


اعْلَمْ أَنَّ ذِكْرَ الْإِنْسَانِ بِمَا يَكْرَهُ مُحَرَّمٌ إِذَا كَانَ الْمَقْصُوْدُ مِنْهُ مُجَرَّدُ الْذَّمِّ وَالْعَيْبِ وَالْنَّقْصِ. فَأَمَّا إِنْ كَانَ فِيْهِ مَصْلَحَةً لِعَامَةِ الْمُسْلِمِيْنَ خَاصَةً لِبَعْضِهِمْ وَكَانَ الْمَقْصُوْدُ مِنْهُ تَحْصِيْلُ تِلْكَ الْمَصْلَحَةِ فَلَيْسَ بِمُحَرَّمٍ بَلْ مَنْدُوْبٌ إِلَيْهِ

Artinya: “Ketahuilah bahwa menuturkan aib orang lain atau sesuatu yang tidak disukai orang adalah haram bila tujuannya semata-mata untuk mencela, membuka aib dan kekurangannya. Beda halnya jika tujuannya terdapat unsur kemaslahatan umum atau sebagian orang. Dan menuturkan kejelekan itu untuk menghasilkan tujuan tersebut, maka tidak termasuk perbuatan yang diharamkan, justru disunahkan.” (Zainuddin Abdurrahman bin Ahmad bin Rajab Al-Hanbali, Al-Farqu baina An-Nasihah wa At-Ta’yir [Yordan: Dar Amman], h. 7).

Mengacu hukum positif yang berlaku di Indonesia, seorang istri yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Undang-Undang ini menyatakan bahwa korban KDRT berhak melaporkan kejadian tersebut ke polisi baik di tempat kejadian maupun di tempat tinggalnya. Jika korban tidak bisa melaporkan sendiri, maka ia bisa memberikan kuasa kepada orang lain.

Kesimpulannya, dari uraian di atas kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami bukan termasuk kategori aib yang harus disembunyikan. Seorang istri berhak, bahkan berkeharusan untuk melaporkan segala bentuk tindak kekerasan yang dialaminya kepada orang lain atau pihak yang berwenang agar tidak terulang kembali kejadian serupa, serta memberikan efek jera kepada si pelaku. Wallahu a’lam bis shawab.
 


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo