Tafsir Surat Al-An’am Ayat 15: Pemandulan Bukan Solusi Cegah Kemiskinan

Tafsir Surat Al-An’am Ayat 15: Pemandulan Bukan Solusi Cegah Kemiskinan

Arina.id - Rencana kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) menuai kecaman dari berbagai pihak, khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya menurut sudut pandang syariat Islam, hukum praktik vasektomi adalah diharamkan karena bisa mengakibatkan pemandulan secara permanen.

Rencana kebijakan itu didasari untuk menekan angka kemiskinan di Jawa Barat. Menurut Dedi Mulyadi, kebanyakan keluarga yang mempunyai anak banyak cenderung miskin, dan tentunya hal ini akan mewariskan kemiskinan secara struktural. Dalam hal ini, yang paling bertanggung jawab adalah suami sehingga menurutnya seharusnya yang KB adalah suami, bukan istri.

KH. Cholil Nafis, pengurus MUI Pusat merespon tegas rencana kebijakan ini. Salah satunya diungkapkan dalam akun facebook pribadinya yang menyertakan surat al-Isra’ ayat 31 berikut:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا 

Artinya: "Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar."

Kiai Cholil menyamakan konteks vasektomi, sebagai pemandulan permanen untuk menekan angka kemiskinan struktural, dengan prilaku masyarakat jahiliyah yang membunuh anak perempuan yang mereka lahirkan atas dasar kemiskinan. Meskipun tindakan kedua fenomena ini sangat berbeda akan tetapi yang disorot Kiai Cholil adalah faktor kemiskinan yang mendasari kedua tindakan tersebut.

Pada akhirnya, Kiai Cholil menyimpulkan bahwa pemandulan permanen bukan merupakan solusi tepat untuk menekan angka kemiskinan, sebab dampak pemandulan ini akan mengurangi populasi penduduk dalam jangka panjang. Kiai Cholil juga mengatakan bahwa kebijakan ini selain menyalahi ketentuan syariah juga menyalahi terhadap hak asasi manusia. 

Kesimpulan Kiai Cholil tersebut ternyata sudah banyak dicatat oleh pakar tafsir Al-Qur’an, seperti contoh catatan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berikut:

فقتل الأولاد، إن كان لخوف الفقر فهو سوء ظن بالله وإن كان لأجل الغيرة على النبات فهو سعي في تخريب العالم. فالأول: ضد التعظيم لأمر الله تعالى. والثاني: ضد الشفقة على خلق الله 

Artinya: "Membunuh anak dengan motif kemiskinan merupakan bentuk berburuk sangka kepada Allah. Jika karena motif sentimen kepada anak perempuan, maka hal itu adalah bentuk perusakan alam (populasi manusia). Tindakan pertama menyalahi terhadap ta’dzim kepada perintah Allah, dan yang kedua menyalahi terhadap belas kasih kepada makhluk-Nya." (Marah Labid li Kasyfi Ma’na Al-Qur’anil Majid, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1417 H.], juz 1, hal. 623.).

Jika dikaji dari sudut pandang penafsiran para ulama, setidaknya terdapat dua motif pembunuhan anak perempuan yang dilakukan oleh masyarakat Arab pra-Islam. Sebagaimana catatan Fakhruddin al-Razi terhadap surat al-Isra’ ayat 31 berikut ini:

الْعَرَبُ كَانُوا يَقْتُلُونَ الْبَنَاتَ لِعَجْزِ الْبَنَاتِ عَنِ الْكَسْبِ، وَقُدْرَةِ الْبَنِينَ عَلَيْهِ بِسَبَبِ إِقْدَامِهِمْ عَلَى النَّهْبِ وَالْغَارَةِ، وَأَيْضًا كَانُوا يخافون أن فقرها ينفر كفأها عَنِ الرَّغْبَةِ فِيهَا فَيَحْتَاجُونَ إِلَى إِنْكَاحِهَا مِنْ غَيْرِ الْأَكْفَاءِ، وَفِي ذَلِكَ عَارٌ شَدِيدٌ

Artinya: "Motif orang Arab membunuh bayi perempuan karena perempuan dianggap tidak mampu bekerja, tidak seperti anak laki-laki, sebab mereka mempunyai budaya perampokan dan perampasan. Mereka juga khawatir kemiskinan anak perempuan bisa memengaruhi standar kafaa’ah dalam pernikahannya, sehingga dia harus dinikahkan tanpa adanya kafaa’ah, dan hal ini adalah sebuah aib yang sangat berat." (Mafatihul Ghayb, [Beirut: Darul Ihya Turats Arabi, 1430 H.], juz 20, hal. 331.).

Motif membunuh bayi perempuan era jahiliyah disebabkan karena sentimen gender masyarakat Arab yang berhubungan dengan kesenjangan ekonomi dan potensi naiknya angka kemiskinan. Mereka khawatir kelak akan mewariskan kemiskinan kepada anak perempuannya atau menjadikannya miskin sebab tidak bisa diajak untuk bekerja.

Selain surat al-Isra ayat 31, konteks ayat ini juga disebutkan dalam surat al-An’am ayat 151 berikut:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ ۚ 

Artinya: "Dan janganlah membunuh anak-anakmu karena kemiskinan. (Tuhanmu berfirman,) ‘Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka."

Perbedaan kedua ayat tersebut menurut Wahbah al-Zuhaili terletak kepada khitab kedua ayat itu, Al-Isra’ 31 lebih kepada orang tua yang kaya, sedangkan al-An’am 151 kepada orang tua yang miskin.  Berikut catatannya:

وقدم الإخبار برزق الأولاد هنا؛ لأنه خاطب الموسرين منهم وذكر الاهتمام برزقهم، وقدم الإخبار برزق الآباء في سورة الأنعام {نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيّاهُمْ} لأنه خاطب الفقراء، ونهاهم عن قتلهم من فقر

Artinya: "Allah mendahulukan informasi rezeki anak-anak di ayat ini (al-Isra’ 31) karena Allah meng-khithabi orang tua kaya, dan memerhatikan rizki mereka. Sedangkan dalam al-An’am 151, Allah mendahulukan informasi tentang rezeki orang tua, sebab Allah meng-khithabi orang tua yang fakir, dan mencegah mereka untuk membunuh anak perempuan mereka sebab kefakiran." (Tafsir al-Munir, [Beirut: Darul Fikr, 1991], juz 15, hal. 68.).

Jika kembali kepada konteks usulan kebijakan Dedi Mulyadi, yakni objek sasarannya adalah kepada keluarga miskin, maka seharusnya menggunakan al-An’am 151. Sebab sebagaimana catatan al-Zuhaili, sasaran firman Allah dalam ayat itu untuk orang tua miskin yang membunuh anak perempuannya takut akan mewariskan kemiskinan struktural. Konteks ayat itu lebih relevan dengan rencana kebijakan Dedi Mulyadi dibandingkan konteks al-Isra’ 31.

Akan tetapi kritikan Kiai Cholil atas rencana kebijakan itu sangat relevan dengan konteks titik temu kedua ayat tersebut, yakni motif kemiskinan, baik karena kemiskinan orang tua sejak anak dilahirkan yang berpotensi mewariskan kemiskinan struktural, atau kemiskinan yang dkhawatirkan akan dialami oleh anak yang dilahirkan kelak.

Meskipun konteks kedua ayat tersebut tentang pembunuhan anak perempuan, bukan tentang pemandulan sebagaimana vasektomi, pada intinya adalah mengendalikan angka kelahiran secara permanen dengan motif menekan angka kemiskinan. Hal ini tentu bukan sebuah solusi yang tepat, sebab secara langsung melanggar terhadap ketentuan syariah Islam. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo