Arina.id - Tidak semua orang sanggup menjalankan puasa sunah Tarwiyah dan Arafah hingga selesai. Ada yang belum terbiasa rutin puasa sunah, ada juga yang sedang menjalani pekerjaan berat atau aktivitas padat menjelang Iduladha.
Akhirnya, karena tubuh tak lagi kuat menahan lapar dan haus, mereka terpaksa membatalkan puasanya di tengah jalan. Lantas, apakah boleh membatalkan puasa sunah Tarwiyah dan Arafah? Apakah berdosa?
Pada dasarnya, dalam Islam, ketika seseorang telah berniat untuk melaksanakan suatu ibadah, maka syariat menganjurkan agar ibadah tersebut disempurnakan hingga tuntas, alias tidak dihentikan di tengah jalan tanpa alasan yang dibenarkan.
Ibarat seseorang yang sudah menyiapkan hadiah untuk orang yang dicintai, namun tiba-tiba menundanya atau bahkan membatalkannya, tentu itu akan mengecewakan.
Begitu pula dengan ibadah, khususnya puasa sunah seperti Tarwiyah dan Arafah. Ketika sudah dimulai, maka menyempurnakannya hingga akhir menjadi bentuk kesungguhan dan keikhlasan dalam beribadah kepada Allah.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَلَا تُبْطِلُوْٓا اَعْمَالَكُمْ
Artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta jangan batalkan amal-amalmu!” (QS. Muhammad: 33)
Berdasarkan ayat ini, para ulama dalam literatur kitab-kitab klasik menyimpulkan bahwa membatalkan ibadah sunah, baik berupa puasa, sholat, maupun ibadah lainnya, baik karena uzur maupun tanpa uzur, hukumnya adalah makruh. Artinya, perbuatan tersebut tidak sampai berdosa, dan seseorang tidak juga diwajibkan qadha akan tetapi sebaiknya hal ini dihindari.
قال الشَّافِعِيُّ وَالأَصْحَابُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى: إِذَا دَخَلَ فِي صَوْمِ تَطَوُّعٍ أَوْ صَلَاةِ تَطَوُّعٍ، اسْتُحِبَّ لَهُ إِتْمَامُهُمَا، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ﴾، وَلِلْخُرُوجِ مِنْ خِلَافِ العُلَمَاءِ. فَإِنْ خَرَجَ مِنْهُمَا بِعُذْرٍ أَوْ بِغَيْرِ عُذْرٍ، لَمْ يَحْرُمْ عَلَيْهِ ذَلِكَ، وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، لَكِنْ يُكْرَهُ الخُرُوجُ مِنْهُمَا بِلَا عُذْرٍ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ﴾. هَذَا هُوَ المَذْهَبُ
Artinya: ”Imam Syafi’i dan para ulama pengikutnya berpendapat bahwa jika seseorang sudah memulai puasa sunah atau sholat sunah, maka dianjurkan baginya untuk menyempurnakannya hingga selesai. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Janganlah kalian batalkan amalan-amalan kalian” (QS. Muhammad: 33). Juga agar keluar dari perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Namun, jika ia membatalkan puasa atau sholat sunah tersebut, baik karena uzur maupun tanpa uzur, maka tidaklah berdosa dan tidak wajib mengqadha-nya (mengganti). Akan tetapi, membatalkannya tanpa uzur tetap dihukumi makruh (tidak disukai), karena firman Allah:“Janganlah kalian batalkan amalan-amalan kalian." Inilah pendapat resmi dalam mazhab Syafi’i.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzzab, juz 6 hal.393)
Sebagai solusi bagi Muslim yang sangat berhati-hati dalam menjaga ibadah, meskipun membatalkan puasa sunah hanya dihukumi makruh dan tidak wajib qadha, namun ia tetap berusaha menghindarinya sebisa mungkin. Di sisi lain, ia juga ingin tetap meraih pahala puasa sunah Tarwiyah maupun Arafah.
Maka, ada cara lain untuk tetap mendapatkan pahala tersebut, yaitu dengan memberi makan atau hidangan berbuka kepada orang yang sedang berpuasa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang menyebutkan sebagai berikut:
مَنْ فَطَّرَ صَائمًا، كانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أجْر الصَّائمِ شيءٍ
Artinya: ”Barang siapa yang memberi makan kepada orang yang berpuasa untuk berbuka, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikit pun.” (HR. Imam Tirmidzi)
Agar lebih mudah menemukan orang-orang yang menjalankan puasa sunah, Anda bisa mengunjungi pesantren, panti asuhan, atau tempat-tempat serupa. Di lingkungan seperti itu, sudah menjadi kebiasaan bagi para santri atau penghuni untuk rutin menjalankan puasa sunah, termasuk Tarwiyah dan Arafah.
Selain itu, Anda juga bisa membuat pengumuman sederhana, seperti status WhatsApp atau media sosial, misalnya: "Bagi yang berpuasa Tarwiyah atau Arafah, insyaAllah buka puasanya bisa di rumah saya." semoga bermanfaat. Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor:


