Bolehkah Mengeringkan Air Bekas Wudhu? Ini Hukumnya

Bolehkah Mengeringkan Air Bekas Wudhu? Ini Hukumnya

Arina.id ~ Wudhu merupakan salah satu syarat sah dalam suatu ibadah seperti halnya ibadah shalat, thawaf, dan yang lainnya. Seorang Muslim diperintahkan untuk melaksanakan wudhu terlebih dahulu sebelum melakukan shalat. Hal ini sebagaimana firman Allah swt. dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُؤُسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (Q.S. Al-Maidah: 6)

Disamping itu, wudhu juga mengandung banyak keutamaan diantaranya tertera dalam salah satu redaksi hadits yang berbunyi:

لاَ يُسْبِغُ عَبْدٌ الْوُضُوْءَ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ

Artinya: “Tidaklah seorang hamba melakukan wudhu dengan sempurna, melainkan Allah akan mengampuni dosanya baik yang telah lalu maupun yang akan datang.” (H.R. Al-Bazzar)

Meski demikian, ketika usai berwudhu tentu masih tersisa air bekas wudhu yang melekat di setiap anggota wudhu. Terkadang agar air bekas wudhu itu segera mengering ada yang berinisiatif untuk mengelapnya dengan handuk, kain, maupun lengan bajunya. Namun ada juga yang membiarkannya hingga mengering sendiri. Lalu bolehkah hukumnya mengusap air bekas wudhu agar kering?

Dalam literatur fikih mazhab Syafi’i, mengeringkan bekas air wudhu yang menempel pada anggota wudhu hukumnya diperinci sebagai berikut: Pertama, khilaful aula (kurang baik) atau makruh bila tidak terdapat udzur dalam mengeringkan air bekas wudhu tersebut. Kedua, sunah bila terdapat udzur seperti halnya kedinginan ataupun hendak melakukan tayamum. 

Ketiga, wajib bila muncul praduga kuat bahwasanya jikalau air bekas wudhu tersebut tidak dikeringkan akan ada najis yang menempel padanya. Perincian hukum di atas sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyan Al-Hadrami (wafat 1270 H) dalam kitabnya:

وَالتَّنْشِيْفِ وَهُوَ: أَخْذُ الْمَاءِ بِنَحْوِ مِنْدِيْلٍ، فَهُوَ خِلَافُ الْأَوْلَى بِلَا عُذْرٍ، فَإِنْ كَانَ عُذْرٌ .. فَيُسَّنُ، كَحَرٍّ وَبَرَدٍ وَخَوْفِ الْتِصَاقِ نَجَسٍ، وَإِرَادَةِ تَيَمُّمٍ، وَغُسْلِ مَيِّتٍ، وَيُقَدِّمُ الْيَسَارُ فِيْهِ، وَلَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ الْتِصَاقُ نَجَسٍ بِهِ إِنْ لَمْ يُنَشِّفْ وَجَبَ

Artinya: “Mengeringkan bekas air wudhu dengan menggunakan sejenis kain saat tanpa udzur ialah khilaful aula, dan jika ada udzur seperti cuaca yang panas ataupun dingin, akan terkena najis, menghendaki tayamum dan memandikan jenazah maka disunahkan. Dan hendaknya mendahulukan anggota bagian kiri. Jika ada praduga kuat akan menempelnya najis ketika tidak dikeringkan, maka hukumnya menjadi wajib” (Sa’id bin Muhammad Ba’isyan Al-Hadrami, Busyra Al-Karim Bi Syarh Masail At-Ta’lim [Jeddah: Dar Al-Minhaj], h. 104)

Latar belakang kemakruhan mengeringkan air bekas wudhu menurut Syekh Ibrahim Al-Bajuri (wafat 1276 H) disinyalir karena terkesan menghilangkan bekas ibadah, kecuali apabila terdapat udzur. Bahkan yang lebih utama jika memang air wudhu tersebut dikeringkan, supaya tidak mengusapnya dengan menggunakan ujung maupun lengan baju sebab hal itu dapat mewariskan kemiskinan dan lupa. Imam Al-Bajuri menjelaskan dalam anotasinya:

وَمِنْهَا تَرْكُ التَّنْشِيْفِ بِلاَ عُذْرٍ لِأَنَّهُ يُزِيْلُ أَثَرَ الْعِبَادَةِ، أَمَّا بِعُذْرٍ كَبَرْدٍ وَخَوْفِ التِّصَاقِ نَجَاسَةٍ وَإِرَادَةِ تَيَمُّمٍ عَقِبَ الْوُضُوْءِ فَلاَ كَرَاهَةَ وَإِنْ نَشَفَ فَالْأَوْلَى أَنْ لاَّ يَكُوْنَ بِطَرْفِ ثَوْبِهِ وَلاَ بِذَيْلِهِ لِمَا قِيْلَ إِنَّهُ يُوْرِثُ الْفَقْرَ وَالنِّسْيَانَ  

Artinya: “Sebagian daripada kesunahan wudhu ialah meninggalkan mengusap air bekas wudhu tanpa adanya udzur sebab dapat menghilangkan bekasnya ibadah, adapun jika dilakukan sebab ada udzur seperti karena kedinginan, khawatir terkena najis dan menghendaki tayamum setelah melakukan wudhu maka hukum mengusapnya tidak makruh. Dan yang lebih utama tidak mengusapnya dengan menggunakan ujung maupun lengan baju, sebab dikatakan bahwasanya hal tersebut dapat mewariskan kemiskinan dan lupa.” (Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri, Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarh Ibn Qasim Al-Ghazi [Semarang: Karya Toha Putra], vol. 1, h. 59)

Menilik pelbagai ta’bir yang telah ditampilkan ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa mengeringkan bekas air wudhu yang menempel pada anggota wudhu hukumnya diperinci sebagai berikut: Pertama, khilaful aula (kurang baik) atau makruh bila tidak terdapat udzur dalam mengeringkan air bekas wudhu tersebut. Kedua, sunah bila terdapat udzur seperti halnya faktor udara yang dingin ataupun hendak melakukan tayamum. Ketiga, wajib bila muncul praduga kuat bahwasanya jika air bekas wudhu tersebut tidak dikeringkan akan ada najis yang menempel padanya. Wallahua’lam Bisshawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo