Arina.id - Kondisi keuangan setiap orang berbeda-beda. Terkadang keuangan mencukupi namun terkadang dalam kondisi yang sulit. Ketika kondisi keuangan tidak baik alias tidak punya uang, terkadang datang undangan pernikahan (kondangan). Tentu yang namanya kondangan, umumnya kita memberikan sejumlah uang saat datang ke pesta pernikahan.
Lantas, bagaimana jika karena tidak punya uang kemudian kita tidak hadir memenuhi undangan pernikahan atau kondangan? Apakah hal ini dibenarkan dalam Islam?
Dalam literatur Islam, meghadiri undangan walimah pernikahan hukumnya wajib menurut ulama madzhab Syafi’i. Mereka berargumen dengan berdasarkan hadits berikut:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيُجِبْ
Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian diundang ke walimah (pesta pernikahan), maka hendaklah dia menghadirinya.” (HR Bukhari Muslim)
Pernyataan ulama madzhab Syafi’i terkait wajibnya menghadiri undangan walimah banyak disebutkan dalam beberapa kitab fiqih ulama Syafiyyah. Salah satunya dalam kitab populer yang banyak dikaji para santri yakni Fathul Qarib berikut:
وَالْإِجَابَةُ إِلَيْهَا : أَي وَلِيمَةُ الْعُرْسِ (وَاجِبَةٌ) أَي فَرْضُ عَيْنٍ فِي الْأَصَحِّ
Artinya: “Dan menghadiri undangan walimah (pesta pernikahan) itu wajib, yakni kewajiban bagi setiap individu menurut pendapat yang lebih sahih.” (Fathul Qarib Al Mujib halaman 236)
Perihal masalah tidak menghadiri undangan walimah pernikahan karena tak punya uang, bisa diartikan menjadi dua kategori. Pertama, tak punya uang untuk memberikan hadiah atau angpau kepada kedua mempelai atau tuan rumah. Kedua, tak punya uang untuk biaya transportasi berangkat menuju lokasi undangan pernikahan.
Jika alasan tidak menghadiri undangan pernikahan karena motif pertama yakni tak punya uang untuk memberi hadiah atau angpau kepada tuan rumah, maka secara syariat tidak bisa mengugurkan kewajiban menghadiri undangan walimah. Sebab pemberian (hibah) kepada kedua mempelai atau tuan rumah merupakan hal yang tidak wajib atau bisa dikatakan sunnah. Sehingga tetap wajib mengahadiri undangan walimah walau tak memberikan apapun kepada kedua mempelai atau tuan rumah.
وَالْأَوْجَهُ في النُّقُوطِ الْمُعْتَادِ فِي الأَفْرَاحِ أَنَّهُ هِبَّةٌ، لَا قَرْضُ، وَإِنْ أَعْتِيدَ رَدُّ مِثْلِهِ
Artinya: “Menurut pendapat yang lebih tepat mengenai nuqut (uang atau barang yang diberikan pada acara perayaan) itu adalah hadiah, bukan utang. Meskipun biasanya ada kebiasaan untuk mengembalikan yang sejenis." (I’anah At Thalibin juz 3 halaman 63)
Namun bila tujuan utama tuan rumah mengundang walimah pernikahan karena motif ingin pemberian uang atau barang dari para tamu undangan, maka menghadiri undangan pernikahan seperti ini tidak wajib hukumnya menurut syariat. Hal ini sebagaimana penjelasan Syaikh Syihabuddin Al Qulyubi dalam kitabnya Hasiyah Al Qulyubi Wa Umairah berikut:
قَوْلُهُ: (وَأَنْ لَا يُحَضِّرَهُ) أَي وَمِنَ الشُّرُوطِ أَنْ لَا يَكُونَ طَلَبُ حُضُورِهِ لِخَوْفٍ مِنْهُ عَلَى نَفْسٍ، أَوْ مَالٍ أَوْ عَرْضٍ أَوْ لِطَمَعٍ فِي جَاهِهِ أَوْ مَالِهِ أَوْ حُضُورِ غَيْرِهِ، مِمَّنْ فِيهِ ذَلِكَ لِأَجْلِهِ بَلْ يَدْعُوهُ لِلتَّقَرُّبِ أَوِ الصَّلاحِ أَوِ الْعِلْمِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ.
Artinya: “Salah satu syarat (wajibnya mendatangi walimah ) adalah motif undangan tidak dilakukan karena takut kepada dirinya atas jiwa, harta, atau kehormatan (orang yang mengundang) atau tidak karena menginginkan kedudukan atau hartanya, atau kehadiran orang lain yang memiliki hal tersebut. Namun, seharusnya mengundangnya untuk mendekatkan diri kepada Allah, kebaikan, ilmu, atau hal-hal yang serupa.” (Hasiyah Al Qulyubi Wa Umairah, juz 3 halaman 297)
Sedangkan apabila tak bisa menghadiri undangan pernikahan sebab permasalahan yang kedua yakni tak punya uang untuk biaya transportasi berangkat menuju lokasi undangan pernikhan. Semisal jarak tempuh menuju lokasi terlalu jauh dan menghabiskan biaya yang tak sedikit, maka alasan demikian dapat diperbolehkan untuk tidak menghadiri undangan walimah pernikahan. Kondisi seperti ini bisa dikategorikan tidak mampu.
Sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu Hajar Al Haitami berikut:
وَبِهَذَا اتَّجَهَ أَنَّ الاحْتِمَالَ الثَّانِي أَقْرَبُ وَأَوْلَى بِالِاعْتِمَادِ بَلْ أَقْرَبُ مِنْهُ احْتِمَالٌ ثَالِثٌ وَهُوَ تَحْكِيمُ الْعُرْفِ الْمُطَّرِدِ عِندَ كُلِّ قَوْمٍ فِي نَاحِيَتِهِمْ، فَإِذَا اعْتَادَ أَهْلُ نَاحِيَةٍ الدُّعَاءَ مِنْ مَسَافَةِ الْعَدْوَى فَأَقَلُّ، وَاطَّرَدَ عُرْفُهُمْ بِالْإِجَابَةِ مِنْ ذَلِكَ، وَأَنَّ تَرْكَ الْإِجَابَةِ يُوَجِّبُ كَسْرًا وَقَطِيعَةً لِلْمَدْعُوِّ، وَجَبَتِ الْإِجَابَةُ مِنْ تِلْكَ الْمَسَافَةِ عَلَى الْقَوِيِّ الَّذِي لَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مِنْ ذَلِكَ مَشَقَّةٌ فِي بَدَنِهِ وَلَا مَالِهِ، وَإِنْ لَمْ يُعْتَادُوا ذَلِكَ لَمْ يَجِبْ، بَلْ لَوْ اعْتَادُوا عَدَمَ الدُّعَاءِ مِنْ خَارِجِ الْبَلَدِ وَإِنْ سَمِعَ الْخَارِجُونَ النِّدَاءَ لَمْ تَجِبِ الْإِجَابَةُ، وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ.
Artinya: “Dan dengan ini, dapat disimpulkan bahwa kemungkinan kedua lebih dekat dan lebih layak dijadikan pegangan, bahkan lebih dekat daripada kemungkinan ketiga, yaitu penetapan aturan yang berlaku di setiap daerah. Jika penduduk suatu daerah telah terbiasa mengundang dari jarak tertentu (yang tidak terlalu jauh), dan kebiasaan mereka telah mengharuskan untuk memenuhi undangan tersebut, maka meninggalkan pemenuhan undangan dapat mengakibatkan terputusnya hubungan dengan yang diundang. Dalam hal ini, pemenuhan undangan dari jarak tersebut wajib bagi orang yang kuat, yang tidak merasakan kesulitan baik fisik maupun finansial. Jika mereka tidak terbiasa dengan hal tersebut, maka tidak ada kewajiban. Bahkan, jika mereka telah terbiasa tidak mengundang dari luar kota, meskipun orang-orang di luar mendengar panggilan, maka pemenuhan undangan tetap tidak wajib.” (Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, juz 4, halaman 115).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum tidak menghadiri undangan walimah pernikahan atau kondangan sebab motif tak punya uang dapat diperinci sebagi berikut:
- Jika seseorang tidak menghadiri undangan walimah pernikahan sebab motif tak punya uang untuk diberikan kepada kedua mempelai atau tuan rumah, maka alasan demikian tak bisa diterima sehingga kewajiban untuk hadir tetap ada karena pemberian tersebut bukanlah hal yang wajib.
- Jika tidak dapat hadir karena tidak mampu membiayai transportasi menuju lokasi pernikahan, maka ketidakhadiran tersebut diperbolehkan secara syariat.
Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor:


