Arina.id - Kehidupan di Indonesia yang penuh dengan keberagaman suku, ras, dan agama mendorong kita untuk saling memahami dan bertoleransi. Dalam kehidupan sehari-hari, interaksi Muslim dengan non-Muslim adalah hal biasa, baik di rumah, sekolah, tempat kerja, maupun di jalan.
Salah satu contoh yang sering terjadi adalah profesi driver ojek online. Setiap hari, mereka bertemu penumpang dari berbagai latar belakang, termasuk non-Muslim yang meminta diantar ke tempat ibadah seperti gereja atau pura. Contoh lain, misalnya teman sekelas yang meminta bantuan untuk mengantarnya ke acara keagamaan di tempat ibadah mereka.
Lantas, apakah kita diperbolehkan mengantarkan non-Muslim ke tempat ibadah mereka? Bukankah hal tersebut seolah seperti menunjukkan kerelaan atau bahkan membantu mereka dalam aktivitas yang tidak sejalan dengan keyakinan kita?
Legalitas berbuat baik kepada non muslim
Pada dasarnya, dalam Islam kita diperbolehkan berbuat baik kepada non-Muslim selama hal tersebut tidak berlebihan dan terkesan melampaui batas. Hal ini sebagaimana Allah firmankan dalam Al-Qur'an Surat Al-Mumtahanah ayat 8.
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
Ayat tersebut, menurut Syaikh Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H), dalam kitabnya Tafsir Al-Munir, turun karena Asma binti Abu Bakar yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang masih musyrik. Ibunya datang membawa hadiah dan ingin menjalin hubungan silaturahim dengan Asma. Rasulullah SAW pun menjawab pertanyaan Asma dengan mempersilakan untuk tetap menjalin tali silaturahim dengan ibunya.
Hukum memfasilitasi ibadah non-Muslim
Pendapat ulama terkait memfasilitasi ibadah non-Muslim masih menuai perdebatan. Mayoritas ulama dari madzhab Syafi’i tidak memperbolehkan hal tersebut. Namun, berbeda dengan kalangan ulama madzhab Hanafi, mereka cenderung memberikan kelonggaran dalam hal ini.
وَكَذَا بَيْعُ نَحْوِ الْمِسْكِ لِكَافِرٍ يَشْتَرِي لِتَطْيِيبِ الصَّنَمِ، وَالْحَيَوَانِ لِكَافِرٍ عَلِمَ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ بِلَا ذَبْحٍ، لِأَنَّ الْأَصَحَّ أَنْ الْكَافِرِينَ مُخَاطَبُونَ بِفُرُوعِ الشَّارِعَةِ كَالْمُسْلِمِينَ عِندَنَا، خِلَافًا لِأَبِي حَنِيفَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - فَلَا يَجُوزُ الإَعَانَةُ عَلَيْهِمَا، وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُؤَدِّي إِلَى مَعْصِيَةٍ يَقِينًا أَوْ ظَنًّا، وَمَعَ ذَلِكَ يَصِحُّ الْبَيْعُ
Artinya: ”Begitu pula haram hukumnya, menjual semisal minyak kesturi kepada seorang kafir yang membeli untuk digunakan dalam pemujaan berhala, atau menjual hewan kepada seorang kafir yang diketahui akan memakannya tanpa disembelih, karena pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang kafir juga diperintahkan untuk mengikuti cabang-cabang syariat seperti halnya umat Islam, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah - semoga Allah meridhainya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan untuk membantu mereka dalam hal ini, dan hal serupa yang mengarah pada perbuatan dosa, baik maksiat itu pasti dilakukan hanya dugaan, meskipun jual beli tersebut sah secara hukum.”(Fathul Mu’in, halaman 326)
Bahkan menurut ulama madzhab Hanafi, mendukung ibadah non-Muslim dengan menyewakan kendaran dengan upah untuk membangun gereja hukumnya adalah diperbolehkan.
يَجُوزُ لِلشَّخْصِ عِندَ أَبِي حَنِيفَةَ أَنْ يُؤَجِّرَ نَفْسَهُ أَوْ سَيَّارَتَهُ أَوْ دَابَّتَهُ بِأَجْرٍ لِتَعْمِيرِ كَنِيسَةٍ، أَوْ لِحَمْلِ خَمْرِ ذِمِّيٍّ، لَا لِعَصْرِهَا؛ لِأَنَّهُ لَا مَعْصِيَةَ فِي الْفِعْلِ عَيْنِهِ، لِأَنَّ عَقْدَ الْإِجَارَةِ عَلَى الْحَمْلِ لَيْسَ بِمَعْصِيَةٍ وَلَا سَبَبٍ لَهَا، وَإِنَّمَا تَحْصُلُ الْمَعْصِيَةُ بِاخْتِيَارِ الشَّارِبِ، وَقَدْ يَكُونُ حَمْلُهَا لِلْإِرَاقَةِ أَوْ لِلتَّخْلِيلِ.
Artinya: ”Menurut Abu Hanifah, seseorang boleh menyewakan dirinya, mobilnya, atau hewan tunggangannya dengan bayaran untuk tujuan membangun gereja, atau untuk membawa anggur milik seorang non-Muslim (dhimmi), namun tidak untuk memerasnya. Hal ini diperbolehkan karena perbuatan tersebut bukanlah suatu dosa. Sebab, kontrak sewa untuk membawa barang tersebut bukanlah dosa, dan tidak menjadi sebab dari dosa tersebut. Dosa baru akan terjadi jika orang yang membawa anggur itu memilih untuk meminumnya. Selain itu, membawa anggur tersebut bisa juga untuk tujuan membuangnya atau untuk proses fermentasi.” (Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu, [Damaskus; Dar Al Fikr] Juz 4 Halaman 2688)
Namun, kebolehan tersebut tidak berlaku di negara atau daerah yang mayoritas penduduknya Muslim. Kendatipun demikian masih ada pendapat yang membolehkan, namun dengan status makruh, yaitu sebaiknya dihindari.
وَلَا تَجُوزُ تِلْكَ الْإِجَارَةُ فِي بِلَادٍ غَالِبُ أَهْلِهَا الْإِسْلَامُ؛ لِأَنَّ أَهْلَ الذِّمَّةِ لَا يُمَكَّنُونَ مِنْ إِتِّخَاذِ الْكَنَائِسِ وَإِظْهَارِ بَيْعِ الْخُمُورِ وَنَحْوِ ذَٰلِكَ فِي الْأَصَحِّ وَقَالَ الصَّاحِبَانِ وَالْأَئِمَّةُ الثَّلَاثَةُ: لَا يَنْبَغِي كُلُّ تِلْكَ الْإِجَارَاتِ، وَهِيَ مَكْرُوهَةٌ؛
Artinya: ”Tidak diperbolehkan menyewa atau mengontrak dalam keadaan tersebut di negara yang mayoritas penduduknya Muslim, karena orang-orang yang dilindungi (Ahlul Dhimmah) tidak diizinkan untuk membangun gereja atau menampakkan tempat penjualan alkohol dan sejenisnya, menurut pendapat yang lebih kuat. Sementara itu, menurut dua imam besar dan tiga imam lainnya, semua jenis kontrak semacam ini sebaiknya dihindari, bahkan dianggap makruh." (Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu, [Damaskus; Dar Al Fikr] Juz 4 Halaman 2688)
Dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa menurut ulama madzhab Hanafi diperbolehkan mengantarkan non-Muslim ke tempat ibadah mereka. Namun kebolehan tersebut tidak berlaku di negara atau daerah yang mayoritas penduduknya Muslim, seperti Indonesia. Ada juga pendapat yang memperbolehkan hal tersebut, namun dengan status makruh. Wallahu a'lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor:


