Hukum Donor Darah Saat Berpuasa

Hukum Donor Darah Saat Berpuasa

Arina.id - Puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu kewajiban utama bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Selama berpuasa, seorang Muslim dilarang makan, minum, dan melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum donor darah saat berpuasa. Apakah donor darah membatalkan puasa ataukah diperbolehkan?

Donor Darah dan Tinjauan Medis

Sebelum membicarakan persoalan ini dari sudut pandang keislaman, terlebih dahulu kami akan menyinggung sedikit dari sudut pandang kesehatan. Mengutip dari situs halodoc (13/04/2019), secara medis sah-sah saja seseorang donor darah selama berpuasa. Hal yang menentukan dalam persoalan layak atau tidaknya seseorang untuk diambil darahnya bukanlah pada faktor ia berpuasa atau tidak, melainkan pada kondisi kesehatan sang pendonor.

Artinya, bisa saja seseorang yang berpuasa melakukan donor jika dokter menyatakan ia sehat. Sebaliknya, seseorang yang tidak berpuasa bisa jadi akan dinyatakan tidak layak memberikan donor oleh dokter jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

Artikel dalam situs tersebut juga memberikan peringatan bahwasanya donor darah saat berpuasa bisa meningkatkan risiko seseorang pingsan karena lemas. Oleh karenanya, disarankan agar mengkonsumsi makanan yang sehat dan cukup saat sahur. Makanan yang mengandung zat besi sangat direkomendasikan seperti biji-bijian, kacang, daging merah, ayam dan susu.

Pandangan Islam tentang Donor Darah Saat Berpuasa

Dalam khazanah fiqih klasik, kegiatan donor darah nampaknya bisa diserupakan dengan kegiatan bekam (hijamah) karena ada titik temu yakni sama-sama merupakan kegiatan mengeluarkan darah dari tubuh.

Terkait hijamah ini, terdapat berbagai riwayat hadis yang menunjukkan boleh atau tidakbolehnya seseorang yang berpuasa melakukannya. Salah satu hadits menyebutkan bahwa Nabi pernah menganggap batal puasanya orang yang membekam dan dibekam:

وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

Artinya: “Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi SAW). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” (HR. Abu Daud)

Tetapi, dalam kesempatan lain, Nabi pernah kedapatan melakukan bekam saat beliau sedang berpuasa. Itu artinya bekam tidak membatalkan puasa:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .

Artinya: “Dari Ibnu ‘Abbas RA., berkata bahwa Nabi SAW berbekam dalam keadaan berihram dan berpuasa”.

Dalam kesempatan lain, Nabi juga pernah menyatakan bahwa diperbolehkannya bekam bagi orang yang berpuasa adalah bagian daripada dispensasi dalam Islam. Diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri RA, beliau berkata:

رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ

Artinya: “Nabi SAW memberi keringanan (rukhsah) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i, dan Ibnu Khuzaimah)

Sekilas, terkesan ada kontradiksi antara satu riwayat dengan riwayat lainnya pada persoalan ini. Satu riwayat menyatakan batal dan satunya lagi tidak. Sebagai penengah dalam persoalan ini, kita bisa simak pendapat Sahabat Anas bin Malik:

يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

Artinya: "Anas bin Malik RA ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”

Dengan demikian bisa kita tarik benang merah bahwasanya kegiatan bekam ataupun donor darah pada prinsipnya tidak membatalkan puasa. Namun hal itu dihukumi makruh karena berpotensi bisa membuat tubuh menjadi lemas, bahkan pingsan. Ada baiknya, sebelum melakukan donor saat berpuasa, anda benar-benar berkonsultasi terlebih dulu dengan tenaga kesehatan untuk memastikan layak atau tidaknya anda melakukan kegiatan donor tersebut. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo