Laki-laki Wajib Jalani Masa Iddah dalam 2 Kondisi Ini

Laki-laki Wajib Jalani Masa Iddah dalam 2 Kondisi Ini

Arina.id - Dalam hukum Islam, istilah iddah umumnya dikenal sebagai masa tunggu bagi wanita pasca perceraian atau ditinggal wafat suami. Iddah dilakukan untuk memastikan tidak adanya kehamilan dan sebagai bentuk penghormatan terhadap ikatan pernikahan sebelumnya.

Namun, dalam keadaan tertentu, seorang lelaki juga bisa diwajibkan untuk menjalani masa iddah. Hal ini bukan dalam bentuk menunggu haid atau masa kehamilan seperti pada wanita, melainkan lebih kepada menahan diri untuk menikah kembali demi kepastian hukum syariat.

Dua kondisi di mana lelaki dikenai kewajiban menjalani masa iddah yakni pertama ketika seorang suami memiliki empat orang istri, kemudian salah satunya ditalak dengan talak raj’i (talak yang bisa dirujuk kembali, yakni talak 1 dan talak 2). Dalam kondisi ini maka ia harus menunggu masa iddah habis untuk bisa menikah lagi

Kondisi kedua adalah apabila dia menceraikan istrinya dan hendak menikah dengan saudara perempuan atau bibi dari istrinya semula. Ketentuan ini bisa kita simak referensinya dari kitab Yaqut an-Nafis, h. 654:

هل علي الرجال عدة: قالوا: هناك عدة علي الرجل في حالتين: الاولى: اذا كان متزوجا اربع نسوة، ثم طلق احداهن او اكثر، وارد ان يتزوج غيرها... فانه لايجوز له الزواج بغيرها اذا كانت رجعية حتى تنتهي عددها. والثانية: اذا طلق زوجته الوحيدة طلاقا رجعيا، وارد ان يتزوج اختها او عمتها او خالتها او غيرهن ممن يحرم عليه الجمع بينهما... لا يجوز له حتى تنتهي عددها

Artinya: "Apakah seorang lelaki bisa mengalami masa iddah? Para ulama berkata: Lelaki wajib menjalani iddah pada dua kondisi: Pertama, ketika ia memiliki empat orang istri, kemudian mentalak salah satunya atau lebih dan hendak menikah dengan yang lainnya… maka ia tidak boleh menikah dengan yang lainnya jika talaknya berupa talak raj’i hingga selesai masa iddah mereka (istri yang ditalak). (Kedua) jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak raj’i dan hendak menikahi perempuan yang tidak boleh digabungkan pernikahannya dengan istri tersebut, yakni saudara perempuan atau bibinya… maka suami tidak boleh menikahinya hingga masa iddah istri semula telah selesai"

Landasan Al-Qur’an mengapa dalam kasus pertama ia harus menjalani masa iddah adalah karena di dalam surat An-Nisa ayat 3 disebutkan jumlah maksimal istri ialah 4 orang:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ۝٣

Artinya: "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim."

Ketika salah satu atau lebih dari istrinya tersebut tertalak raj’i, maka status pernikahannya masih ada sampai iddah-nya selesai karena masih tersimpan potensi untuk bisa rujuk kembali. Oleh karenanya suami harus menjalani masa iddah bersamaan dengan istri yang ia ceraikan jika ia menghendaki untuk menikah dengan yang lain.

Sementara untuk kasus kedua, dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23 disebutkan bahwa diharamkan menikahi dua perempuan bersaudara secara bersamaan. Oleh karena itu, jika seorang lelaki menceraikan istrinya dengan talak raj‘i (talak pertama atau kedua), maka ia tidak boleh menikahi saudari atau bibi istrinya tersebut hingga masa iddah mantan istrinya benar-benar selesai.

وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ

Artinya: "Dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau."

Hal ini karena dalam talak raj’i, wanita tersebut masih berstatus istri secara hukum hingga masa iddah-nya berakhir. Maka, selama masa iddah tersebut, suami tidak boleh menikahi saudari atau bibi dari istri yang ditalaknya itu. Dalam konteks ini, lelaki wajib “menunggu” hingga iddah istrinya selesai, sebagai bentuk iddah yang secara tidak langsung berlaku juga pada pihak laki-laki.

Dengan demikian bisa kita pahami bahwa meskipun konsep iddah secara eksplisit ditujukan untuk perempuan, namun dalam praktiknya, lelaki pun memiliki batasan dan ketentuan yang mirip dengan masa iddah dalam konteks hukum dan perlindungan terhadap nasab. Kedua kondisi di atas menjadi contoh bagaimana Islam sangat memperhatikan ketertiban dalam hubungan pernikahan dan keturunan.

Dengan demikian, masa iddah bukan hanya menjadi tanggung jawab perempuan, tetapi juga dapat berlaku atas laki-laki dalam kondisi tertentu, demi menjaga prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam syariat Islam. Wallahu a'lam.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo