Hukum Bermain Gim Online

Hukum Bermain Gim Online

Bermain gim secara umum dikenal sebagai aktivitas santai untuk refreshing atau mengisi waktu luang. Biasanya seseorang bermain gim saat kejenuhan hinggap dalam dirinya selepas seharian bekerja. 

Pada umumnya sering kita jumpai, orang yang lelah setelah bekerja seharian menghibur diri dengan bermain gim di dalam HP atau gadgetnya. Jika dirasa kurang puas, maka biasanya diluapkan dengan cara bermain olahraga offline seperti futsal, tenis meja, badminton. Begitulah sisi lain rutinitas manusia yang tidak dimiliki makhluk lain.

Bukan hanya setelah bekerja, seseorang yang rajin belajar dan beribadah pun kadangkala dihinggapi rasa jenuh dan capek sehingga butuh refreshing atau rehat sejenak. Misalkan bersantai dengan bermain gim online seperti Plants vs Zombie, Geshin Impact, Roblox, Mobile Legend dan lainnya. 

Memang, gim online lebih menarik dibandingkan gim offline karena ada lebih banyak keseruan di dalamnya. Misalnya gim online lebih banyak level, aksesoris, dan lebih banyak lawan main. Kondisi ini pun bisa dijadikan momentum berkenalan dengan karakter lain dari belahan dunia (multiverse).

Lantas bagaimana hukumnya bermain gim online?

Gim online adalah permainan yang biasanya digunakan melalui jaringan internet dan yang sejenisnya, seperti modem, wifi dan koneksi kabel. Dalam istilah bahasa Indonesia, gim online artinya permainan daring. Kebalikan dari luring (offline).

Permainan daring maupun luring terdiri dari banyak jenis, mulai dari permainan sederhana berbasis teks hingga permainan yang menggunakan grafik kompleks dan membentuk dunia virtual yang ditempati oleh banyak pemain sekaligus.

Genre permainan pun beragam. Ada yang memiliki unsur pendidikan, main bareng (mabar), action, teka-teki, kriminal, tontonan, hingga tuntunan untuk melakukan sesuatu. Nah, hukum kesemuanya itu dianalogikan (qiyas) pada permainan secara umum. Pasalnya, pada zaman dulu tidak ada software seperti sekarang, akan tetapi sudah ada aturan boleh dan tidaknya bermain.

Seperti permainan catur yang disinyalir sebagai permainan kuno dan popular pada abad ke-7. Dalam kitab Fathul Muin IV/285 disebutkan:

واللعب بالشطرنج بكسر أوله وفتحه معجما ومهملا مكروه إن لم يكن فيه شرط مال من الجانبين أو أحدهما أو تفويت صلاة ولو بنسيان بالاشتغال به أو لعب مع معتقد تحريمه وإلا فحرام 

Artinya: "Bermain catur hukumnya makruh bila tidak disertai dengan harta dari kedua pemain atau salah satunya (karena berarti judi), atau tidak sampai meninggalkan sholat meskipun dikarenakan unsur lupa, atau tidak bermain bersama orang yang berkeyakinan mengharamkan catur tersebut."

Meski demikan, dalam kitab Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah juz 35/268-269 memberikan beberapa acuan sebagai berikut:

اللَّعِبُ مِنْهُ مَا هُوَ مُبَاحٌ وَمِنْهُ مَا هُوَ مُسْتَحَبٌّ وَمِنْهُ مَا هُوَ مَكْرُوهٌ وَمِنْهُ مَا هُوَ مُحَرَّم

Artinya: "Permainan itu ada yang mubah, ada yang dianjurkan, makruh dan haram."

فَمِنَ اللَّعِبِ الْمُبَاحِ الْمُسَابَقَةُ الْمَشْرُوعَةُ عَلَى الأْقْدَامِ وَالسُّفُنِ وَنَحْوِ ذَلك وَإِبَاحَةُ اللَّعِبِ إِنَّمَا يَكُونُ بِشَرْطِ أَنْ لاَ يَكُونَ فِيهِ دَنَاءَةٌ يَتَرَفَّعُ عَنْهَا ذَوُو الْمَرُوءَاتِ، وَبِشَرْطِ أَنْ لاَ يَتَضَمَّنَ ضَرَرًا فَإِنْ تَضَمَّنَ ضَرَرًا لإِنْسَانٍ أَوْ حَيَوَانٍ كَالتَّحْرِيشِ بَيْنَ الدُّيُوكِ وَالْكِلاَبِ وَنِطَاحِ الْكِبَاشِ وَالتَّفَرُّجِ عَلَى هَذِهِ الأْشْيَاءِ فَهَذَا حَرَامٌ، وَبِشَرْطِ أَنْ لاَ يَشْغَل عَنْ صَلاَةٍ أَوْ فَرْضٍ آخَرَ أَوْ عَنْ مُهِمَّاتٍ وَاجِبَةٍ فَإِنْ شَغَلَهُ عَنْ هَذِهِ الأْمُورِ وَأَمْثَالِهَا حَرُمَ، وَبِشَرْطِ أَنْ لاَ يُخْرِجَهُ إِلَى الْحَلِفِ الْكَاذِبِ وَنَحْوِهِ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ 

Artinya: "Permainan yang mubah itu seperti lomba lari, lomba perahu dan lain sebagainya. Syaratnya sebagai berikut: Tidak merendahkan dan menghina kehormatan diri, tidak menyebabkan kerugian, kesengsaraan (madlarat), baik diri sendiri, orang lain, bahkan binatang yang digunakan untuk bermain, seperti mengadu antara ayam dan anjing, mengadu ayam, tidak melupakan waktu sholat wajib maupun kewajiban lainnya, tidak sembarangan mengucapkan sumpah atau janji palsu"

وَمِنَ اللَّعِبِ الْمُسْتَحَبِّ الْمُنَاضَلَةُ عَلَى السِّهَامِ وَالرِّمَاحِ وَالْمَزَارِيقِ وَكُل نَافِعٍ فِي الْحَرب

Artinya: "Sedangkan permainan yang dianjurkan adalah memanah pada sasaran, dan setiap perkara yang manfaat bagi perang."

Bila ditarik dalam konteks kekinian, khususnya dalam negara yang notabene damai, maka diperbolehkan bermain gim yang bermanfaat seperti memiliki unsur pendidikan.

وَمِنَ اللَّعِبِ الْمَكْرُوهِ اللَّعِبُ بِالطَّيْرِ وَالْحَمَامِ لأِنَّهُ لاَ يَلِيقُ بِأَصْحَابِ الْمَرُوءَاتِ وَالإْدْمَانُ عَلَيْهِ قَدْ يُؤَدِّي إِلَى إِهْمَال الْمَصَالِحِ وَيَشْغَل عَنِ الْعِبَادَاتِ وَالطَّاعَاتِ

Artinya: "Kemudian permainan yang makruh adalah bermain burung merpati (adu merpati) yang tidak memiliki kepantasan bagi kehormatan diri, bahkan cenderung membuang nilai kemaslahatan dan jauh dari unsur ibadah dan taat."

وَمِنَ اللَّعِبِ الْمُحَرَّمِ عِنْدَ الْفُقَهَاءِ: كُل لُعْبَةٍ فِيهَا قِمَارٌ لأِنَّهَا مِنَ الْمَيْسِرِ الَّذِي أَمَرَ اللَّهُ بِاجْتِنَابِهِ

Artinya: "Selanjutnya permainan yang tegas diharamkan adalah setiap permainan yang mengandung unsur judi yang dilarang oleh Allah."

Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa gim online maupun offline selama tidak mengandung unsur maksiat, maka hukumnya boleh. Namun apabila terindikasi terdapat kemaksiatan, maka haram. Lebih-lebih permainan gim itu menjurus ke arah perjudian, maka sangat jelas hukumnya haram dan berdosa. 

Oleh karena itu gim apapun harus disikapi dengan waspada, karena setiap permainan memiliki beberapa unsur peluang mengarah ke hal-hal yang telah dijelaskan. Poin utamanya adalah selama tidak ada unsur judi, tidak menyakiti, menipu, menayangkan aurat dan mencelakai orang lain, maka permainan online maupun offline diperbolehkan. Namun kepada orang tua agar selalu mengontrol putra-putrinya dalam bermain gim.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo