Hukum Makan Kepiting Tapal Kuda

Hukum Makan Kepiting Tapal Kuda

Arina.id - Belangkas adalah istilah yang sering digunakan oleh penduduk Malaysia untuk menyebut kepiting tapal kuda atau horseshoe crab dalam bahasa Inggris, limulus polyphemus dalam bahasa Latin, dan mimi dalam bahasa Jawa.

Hewan ini disebut sebagai fosil hidup karena sudah ada sejak zaman dinosaurus yang diperkirakan hidup sejak 400 juta tahun yang lalu dan bentuknya tidak berubah hingga kini. Hewan ini juga mempunyai darah berwarna biru yang sering digunakan untuk kebutuhan medis dan farmasi seperti obat-obatan dan vaksin.

Hewan ini hidup di perairan dangkal dengan tekstur air yang payau dan juga kawasan perairan mangrove. Hewan ini juga tergolong hewan yang dilindungi oleh pemerintah karena terancam punah. Hewan ini sering dimafaatkan untuk kepentingan medis terutama pembuatan vaksin.

Masyarakat tidak mengonsumsi daging hewan ini karena kandungannya lebih dominan telur yang menurut peneliti bisa sampai 60 ribu hingga 120 ribu butir telur. Tubuhnya tidak berdaging sebagaimana kepiting bakau atau rajungan.

Sekilas muncul pertanyaan terkait kehalalan hewan ini untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Pasalnya, banyak yang mengatakan bahwa hewan ini mengandung racun yang bisa membahayakan bagi kesehatan manusia.

Kiai Muhammad Anwar Batang Jawa Tengah membantah tuduhan keharaman belangkas dalam kitabnya yang berjudul Aisyul Bahr. Kiai Anwar mendeskripsikan belangkas dengan sebutan mimi sebagai berikut:

اَلْمِيْمِي, مِنْ حَيَوَانِ البَحْرِ الذِيْ لَا يَعِيْشُ اِلَّا فِيْهِ وَيَسْتَقِرُّ فِيْهِ ومَرْعَاهُ فِيْهِ ولَا يَطَّلِعُ عَلَى البَرِّ وَشَأْنُهُ اَنْ يَقْدِرَ عَلَيْهِ وَلَهُ اَرْجُلٌ ذُوْ ذَنَبٍ وَذُوْ رَوْثٍ مُضِرٍّ عَلَى آكِلِهِ اِذَا كَانَ اَكْلُهُ مُخْتَلِطاً بِرَوْثِهِ وَاِلَّا فَلَا.

Artinya: "Mimi, termasuk dari hewan akuatik yang hidup di air, dan habitatnya juga di air, dia tidak muncul ke darat meskipun sebenarnya dia mampu melakukannya, dia mempunyai beberapa kaki, satu ekor, dan juga kotoran yang bisa membahayakan orang yang memakannya jika tercampur dengan kotorannya, jika tidak maka aman-aman saja." (Muhammad Anwar, Aisyul Bahr fi Bayanil Hayawan allazi la Ya’syu illa fil Bahr wa allazi Ya’isyu fil Barri wal Bahr, hal. 7.).

Kyai Anwar juga membantah orang-orang yang mengharamkan belangkas dengan beberapa argumentasi sebagai berikut:

وَمَنْ قَالَ بِتَحْريِْمِهِ لِأَنَّهُ ذُوْ سُمٍّ مُخَالِفٌ لِلْعَيَانِ بِالمُشَاهَدَةِ وَقَدْ شَهِدْتُ مِرَاراً بِأَنَّ الشَّيْءَ المُضِرَّ عَلَى آكِلِهِ رَوْثُهُ لَا غَيْرُ وَاتَّفَقَ اَهْلُ صَيْدِ السَّمَكِ عَلَى ذَلِكَ. الحُكْمُ يَحِلُّ اَكْلُهُ لِعُمُوْمِ حِلِّ السَّمَكِ. وَاَمَّا مَنْ اَكَلَهُ فَيَضُرَّ عَلَيْهِ بِإخْتِلَاطِ رَوْثِهِ فَحُرْمَةُ اَكْلِهِ لِأَجْلِ ضَرَرِهِ فِي البِدِنِ 

Artinya: "Orang yang megatakan mengonsumsi belangkas adalah haram karena mengandung racun, dia tidak memahami fakta yang ada, aku telah beberap kali menyaksikan bahwa sesuatu yang membahayakan bagi penikmat belangkas adalah kotorannya saja dan para pemancing ikan telah sepakat akan hal itu. Hukumnya adalah halal untuk dikonsumsi sebagaimana generalisasi kehalalan ikan. Bagi orang yang keracunan sebab memakan belangkas yang tercampur dengan kotorannya maka keharaman memakannya karena mebahayakan kesehatan tubuh." (Muhammad Anwar, Aisyul Bahr, hal. 7-8.).

Catatan Kiai Anwar ini jelas menunjukkan kehalalan mengonsumsi belangkas dengan memakan telurnya sebab belangkas sendiri merupakan hewan akuatik sebagaimana ikan pada umumnya. 

Mengonsumsi belangkas juga bisa menjadi haram jika telur yang dipisahkan dari tubuhnya tercampur dengan kotoran yang ada diperut belangkas tersebut. Sebab kotoran itu bisa menimbulkan efek keracunan dan tentunya keharaman ini bukan karena belangkas itu sendiri. Keharamannya karena kandungan racun dalam kotorannya yang bisa membahayakan kesehatan. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo