Berikut penjelasan tentang apakah boleh pemerintah merampas aset pelaku korupsi. Pasalnya, tindak kejahatan korupsi sangatlah merugikan. Korupsi mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi negara, bahkan meningkatkan kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan.
Pemerintah sebenarnya telah berupaya untuk memberantas tindak korupsi. Salah satunya dengan membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi.
Namun yang menjadi pertanyan: Apakah Islam membolehkan pemerintah merampas aset koruptor atau pelaku tindak pidana korupsi?
Dalam literatur Islam dijelaskan bahwa tindakan perampasan aset oleh pemerintah diserupakan dengan pengambilan kembali harta milik seseorang yang dipakai tanpa izin oleh hakim. Dalam kajian fiqih biasanya diistilahkan dengan hukum ghasab. Lantaran harta yang ada pada pelaku korupsi bukanlah miliknya. Oleh karena itu, harta pelaku korupsi harus dirampas dan dikembalikan kepada negara.
Hal ini sebagaimana penjelasan syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu jilid 6 halaman 377:
وأما الملكية غير المشروعة فيجوز للدولة التدخل في شأنها لرد الأموال إلى صاحبها، بل إن لها الحق في مصادرتها، سواء أكانت منقولة أم غير منقولة، كما فعل سيدنا عمر في مشاطرة بعض ولاته الذين وردوا عليه من ولايتهم بأموال لم تكن لهم، استجابة لمصلحة عامة: وهو البعد بها عن الشبهات وعن اتخاذها وسيلة للثراء؛ لأن الملكية مقيدة بالطيبات والمباحات، أما المحرمات التي تجيء عن طريق الرشوة أو الغش أو الربا أو التطفيف في الكيل والميزان أو الاحتكار أو استغلال النفوذ والسلطة، فلا تصلح سبباً مشروعاً للتملك.
Artinya: “Adapun kepemilikan ilegal dan tidak sah, maka negara berhak melakukan intervensi di dalam menanganinya untuk mengembalikan harta benda kepada pemiliknya yang sah. Bahkan lebih jauh dari itu, negara berhak menyita kepemilikan ilegal tersebut, baik itu berupa harta benda bergerak maupun harta benda tidak bergerak, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Umar bin Khathab RA di dalam membagi menjadi dua bagian (musyaatharah) harta yang dibawa oleh sebagian gubernurnya yang bukan hak mereka, demi suatu kemaslahatan umum, yaitu menjauhkan jabatan gubernur dari berbagai hal yang tidak baik dan supaya jabatan itu tidak dimanfaatkan sebagai sarana menumpuk kekayaan. Karena kepemilikan dibatasi hanya pada harta yang baik dan mubah. Adapun harta haram yang didapatkan melalui cara-cara ilegal, seperti suap, penipuan, riba, kecurangan di dalam menakar dan menimbang, penimbunan dan monopoli, memanfaatkan pengaruh, jabatan dan kekuasaan untuk menumpuk kekayaan, maka semua itu tidak bisa menjadi sebab yang legal untuk kepemilikan.”
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa RUU tentang perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi telah sesuai dengan pandangan Islam. Ketika RUU tersebut disahkan, pemerintah boleh, bahkan wajib merampas aset pelaku tindak pidana korupsi.
Demikian penjelasan perihal apakah boleh pemerintah merampas aset pelaku tindak pidana korupsi. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bis shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor:


