Penceramah Agama Pasang Tarif, Bagaimana Hukumnya?

Penceramah Agama Pasang Tarif, Bagaimana Hukumnya?

Keikhlasan dalam menyampaikan ajaran agama masih menjadi doktrin kuat yang dipahami oleh masyarakat. Sehingga sebagian dari mereka masih banyak yang menganggap ironis, ketika mengetahui seorang penceramah yang memasang tarif untuk jasa ceramah yang disampaikannya.

Sebagian masyarakat masih menganggap tidak pantas jika seorang penceramah meminta imbalan dengan nominal uang tertentu. Pasalnya, doktrin ini juga banyak dipahami dari ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang upah orang-orang baik yang hanya dimintakan kepada Allah, seperti dalam surat as-Syu’ara ayat 109 berikut:

وَمَآ اَسْـَٔلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ اَجْرٍۚ اِنْ اَجْرِيَ اِلَّا عَلٰى رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ ۚ 

Artinya: "Aku tidak meminta imbalan kepadamu atas (ajakan) itu. Imbalanku tidak lain, kecuali dari Tuhan semesta alam."

Perlu diketahui bahwa fenomena pasang tarif penceramah dan upah tokoh agama merupakan hal baru dalam kehidupan masyarakat muslim khususnya Nusantara. Sebelumnya hal ini memang dianggap tidak patut dilakukan bagi sosok tokoh agama yang kharismatik.

Fenomena ini muncul karena tidak sedikit para penceramah yang menjadikan podiumnya sebagai profesi untuk mengais rezeki. Ia memilih profesi ini karena tidak ada waktu yang cukup untuk fokus kepada bisnis tertentu karena disibukkan dengan jadwal undangan untuk ceramah.

Perlu diketahui, di era kejayaan Islam memang menjamin kehidupan para tokoh agama seperti di era Dinasti Bani Abbasiyah yang sangat mendukung penuh perkembangan ilmu pengetahuan.

Dr. Dhaifullah Yahya al-Zahrani mencatat dalam bukunya yang berjudul al-Nafaqat wa Idaratuha fi al-Daulah al-Abbasiyah beberapa rincian gaji yang diterima oleh para praktisi agama di era pemerintahan Khalifah Harun al-Rasyid.

Para tukang adzan di setiap masjid digaji dengan 1.000 dinar pertahun. Penghafal Al-Qur’an, pendidik (guru), dan para pelajar diberi tunjangan 2.000 dinar pertahun. Perawi hadits, dan para ulama ahli fiqih mendapat tunjangan 4.000 dinar pertahunnya. (Makkah: Maktabah al-Thalib al-Jami’i, 1986, hal. 202.). 

Jika dikonversikan kepada rupiah dengan hitungan satu dinar sama dengan 4,25 gram emas murni dengan krus harga emas per Ahad 29 November 2024 mencapai 1.461.000 rupiah maka satu dinar mencapai angka 6.209.250 rupiah.

Maka tunjangan muadzin era pemerintahan Harun al-Rasyid mencapai 6,2 Miliar Rupiah. Tunjangan pendidik dan pelajar mencapai 12,4 Miliar. Tunjangan ahli hadits dan fuqaha’ mencapai 24,8 Miliar rupiah pertahunnya.

Dengan jaminan kesejahteraan hidup yang begitu tinggi, para ulama tentunya sama sekali tidak mengalami gangguan finansial dalam melakukan dakwahnya, dan tidak perlu juga untuk berharap bahkan meminta timbal balik berupa upah kepada umat atas dakwanya.

Berbeda dengan kodisi sosio-kultural era kekinian khususnya ketika para ulama tidak lagi mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah, maka tidak jarang dari mereka yang tentunya mengharapkan timbal balik yang sering disebut dengan Bisyarah atas dakwah keislamannya.

Prof. Wahbah secara pribadi mengatakan fenomena ini adalah hal yang sangat ironis. Meskipun beliau sendiri secara ekspilisit mengakui adanya praktik jasa pemuka agama dan mengkategorikan jasa ini dalam akad ijarah. Prof Wahbah mencatat sebagai berikut:

أَفْتَىْ الْمُتَأَخِّرُوْنَ مِنْ العُلَمَاءِ بِجَوَازِ أَخْذِ الأُجْرَةِ عَلَى تَعْلِيْمِ القُرْآنِ الكَرِيْمِ وَعَلَى وَظَائِفِ الإِمَامَةِ والخِطَابَةِ وَالأَذَانِ وَسَائِرِ الطَّاعَاتِ مِنْ صَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَحَجٍّ وَهُوَ حُكْمٌ خُوْلِفَ فِيْهِ مَا كَانَ مُقَرَّراً سَابِقاً بَيْنَ العُلَمَاءِ وَمِنْهُمْ أَئِمَّةُ الحَنَفِيَّةِ وَغَيْرُهُمْ نَظْراً لِتَغَيُّرِ الزَّمَانِ وَانْقِطَاعِ عَطَائَات ِالْمُعَلِّمِيْنَ وَالقَائِمِيْنَ بِالشَّعَائِرِ الدِّيْنِيَّةِ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ. فَلَوْ اِشْتَغَلَ بِالاِكْتِسَابِ مِنْ زِرَاعَةٍ أَوْ تِجَارَةٍ أَوْ صِنَاعَةٍ لَزِمَ ضِيَاعُ القَرْآنِ وَإِهْمَالِ تِلْكَ الشَّعَائِرِ

Artinya: "Ulama Mutaakhir berfatwa legalitas upah atas mengajar Al-Qur’an, imam sholat, khatib, adzan dan segala kegiatan ibadah yang lain seperti sholat, puasa, dan haji, meskipun keputusan hukum ini tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh ulama terdahulu di antaranya adalah madzhab Hanafi dan yang lainnya. Hal ini memandang karena perubahan era dan terputusnya tunjangan para pendidik dan orang-orang yang fokus terhadap syiar agama dari Baitul Mal. Jika mereka lebih fokus untuk bekerja entah dengan bertani, berdagang, atau memproduksi barang, maka hal itu akan berakibat kepada hilangnya perhatian kepada Al-Qur’an dan simbol-simbol agama." (Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, Subulul Istifadah min al-Nawazil wal Fatawa wal Amalil Fiqhi fi Thabaqatil Mu’asharah, [Damaskus: Darul Maktabi, 2001], hal. 23.).

Catatan Prof. Wahbah ini memang sangat kontekstual dan sesuai dengan kondisi sosio-kultural para pendakwah di Indonesia khususnya mereka yang tidak mempunyai bisnis sampingan dan tidak mencapai posisi kemapanan ekonomi atau tidak mempunyai gurita bisnis yang bisa mensuplai keuangan tanpa harus ia sendiri yang turun tangan.

Fatwa legalitas akad layanan jasa penceramah ini juga menunjukkan sebuah pembenaran terhadap peran kaum santri yang ingin menyebarkan dakwahnya kepada masyarakat tanpa harus khawatir akan kondisi kehidupan mereka. Atas dasar profesionalitas, mereka berhak untuk menerima gaji atau tunjangan terhadap kegiatan dakwah yang mereka lakukan.

Meskipun pada dasarnya Prof. Wahbah sendiri secara pribadi menganggap fenomena yang mendorong terbentuknya fatwa ini adalah berangkat dari sebuah kondisi yang terjadi dalam hubungan sosial masyarakat Muslim sendiri. Prof Wahbah mencatat sebagai berikut:

وَالفَتْوَى فِي زَمَانِنَا عَلَى وُجُوْبِ الأُجْرَةِ وَوُجُوْبِ الإِجَارَةِ لِظُهُوْرِ التَّوَانِي فِي الأُمُوْرِ الدِّيْنِيَّةِ  وَلِانْقِطَاعِ وَظَائِفِ الْمُعَلِّمِيْنَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ وَقِلَّةِ الْمُرُوْءَةِ فِي الأَغْنِيَاءِ خِلَافاً فِي الزَّمَانِ الْمَاضِيْ حَيْثُ كَرِهَ الحَنَفِيَّةُ ذَلِكَ لِقُوَّةِ حِرْصِهِمْ عَلَى الحِسْبَةِ وَوُفُوْرِ عَطَاءِهِمْ فِيْ بَيْتِ الْمَالِ وَكَثْرَةِ المرُوْءَةِ فِي التُّجَّارِ والأَغْنِيَاءِ وَكَانُوْا مُسْتَغْنِيْنَ عَنْ الأُجْرَةِ: نِصَابَ الاِحْتِسَابِ.

Artinya: "Fatwa di era ini tentang kewajiban upah dan akad layanan jasa (praktisi agama) disebabkan karena degradasi perhatian terhadap segala hal yang berhubungan dengan agama, dan tiadanya tunjangan dari Baitul Mal untuk para pendidik, serta minimnya donasi dari orang-orang kaya. Berbeda dengan era dahulu dibuktikan dengan madzhab Hanafi memakruhkan fenomena dalam fatwa ini karena kegigihan orang era dahulu untuk melakukan hisbah (kegiatan agama), dan jaminan tunjangan dari Baitul Mal, serta banyaknya donasi dari para saudagar dan orang kaya, sehingga mereka tidak membutuhkan untuk meraup upah dari masyarakat sebagai timbal balik dari kegiatan agama yang mereka lakukan." (Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, Subulul Istifadah min al-Nawazil wal Fatawa wal Amalil Fiqhi fi Thabaqatil Mu’asharah, [Damaskus: Darul Maktabi, 2001], hal. 23.).

Walhasil, dalam tananan hukum fiqih sebagaimana catata Prof. Wahbah,dibolehkan bagi penceramah untuk menentukan tarif layanan jasa ceramahnya. Tindakan ini disahkan atas dasar akad ijarah. Namun, seyogyanya seorang praktisi agama tidak melakukan hal itu atas dasar sifat oportunis yang tidak manusiawi. Wallahu a'lam bis shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo