Ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban yang disyari’atkan dalam Islam. Namun, kewajiban ini berlaku bagi mereka yang suci dari haid dan nifas. Sehingga, perempuan yang tengah mengalami menstruasi dan nifas tidak diperkenankan untuk berpuasa. Kendati demikian, ia tetap berkeharusan untuk men-qadha puasanya di luar bulan Ramadhan.
Untuk meraih keutamaan bulan suci Ramadhan secara maksimal, serta agar tidak memiliki tanggungan puasa Ramadhan, ada sebagian perempuan yang berinisiatif untuk mengonsumsi obat-obatan dan ramuan sejenisnya guna mengatur dan menunda siklus menstruasi.
Lalu, apa hukum minum atau mengonsumsi pil ataupun obat-obatan penunda haid dengan tujuan agar bisa puasa sebulan penuh?
Dalam khazanah fiqih, perihal mengonsumsi obat-obatan dan ramuan sejenisnya untuk mengatur siklus menstruasi ini hukumnya diperbolehkan selagi tidak membahayakan bagi pihak pengguna dan tidak sampai memutus keturunan atau merusak sel-sel reproduksi, serta tidak berdampak pada tertundanya kehamilan.
Imam Ibn Ziyad (wafat 975 H) dalam kompilasi fatwanya menjelaskan:
وَفِيْ فَتَاوِيْ الْقَمَاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اِسْتِعْمَالُ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ، وَأَمَّا الْعَزْلُ فَمَكْرُوْهٌ مُطْلَقًا إِنْ فَعَلَهُ تَحَرُزًا عَنِ الْوَلَدِ
Artinya: “Dalam kitab fatawa Al-Qamath: Diperbolehkan untuk mengonsumsi obat pencegah haid, sedangkan mengeluarkan sperma di luar rahim maka hukumnya dimakruhkan secara mutlak, apabila ia melakukannya untuk menghindari terjadinya kehamilan.” (Abdurrahman bin Ziyad Az-Zubaidi, Ghayah Talkhis Al-Murad Min Fatawa Ibn Ziyad [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], h. 186)
Sementara itu, menurut Syekh Husain bin Ibrahim Al-Maghribi Al-Maliki (wafat 1292 H) dalam kompilasi fatwanya hukum mengonsumsi pil penunda haid adalah makruh, dan bisa menjadi haram bila bertujuan untuk memutus keturunan atau menyedikitkannya:
إِذَا اسْتَعْمَلَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءًا لِرَفْعِ دَمِ الْحَيْضِ أَوْ تَقْلِيْلِهِ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ أَوْ قِلَّتِهِ وَإِلَّا حَرُمَ كَمَا فِيْ حَاشِيَةِ الْخَرْشِيْ
Artinya: “Apabila wanita mengonsumsi obat untuk menghilangkan darah haid atau menyedikitkannya, maka hal itu hukumnya makruh selagi ia tidak bertujuan untuk memutus keturunan atau menyedikitkannya dan jika demikian maka hukumnya haram sebagaimana keterangan dalam kitab Hasyiyah Al-Kharsyi.” (Husain bin Ibrahim Al-Maghribi Al-Maliki, Qurrah Al-‘Ain Bifatawa Ulama Al-Haramain [Mesir: Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra], vol. 1, h. 30)
Apabila sampai membahayakan bagi pihak bersangkutan, seperti dapat memutus keturunan atau merusak sel-sel reproduksi maka hukum menggunakan pil pencegah haid ini tidak diperbolehkan sebab menjaga kesehatan hukumnya adalah wajib.
Syekh Abdurrahman Al-Jaziri (wafat 1360 H) dalam ensiklopedia fiqih empat mazhabnya menyatakan:
أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَمْنَعَ حَيْضَهَا أَوْ تَسْتَعْجِلُ إِنْزَالَهُ إِذَا كَانَ ذَلِكَ يَضُرُّ صِحَّتَهَا لِأَنَّ الْمُحَافَظَةَ عَلَى الصِّحَّةِ وَاجِبَةٌ
Artinya: “Sesungguhnya tidak boleh bagi seorang wanita mencegah atau mempercepat keluarnya darah haid bila membahayakan kesehatannya karena menjaga kesehatan hukumnya wajib.” (Abdurrahman bin Muhammad Al-Jaziri, Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba’ah [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 1, h. 115)
Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum minum atau mengonsumsi pil penunda menstruasi agar bisa puasa sebulan penuh hukumnya adalah diperbolehkan selagi tidak membahayakan kesehatan dan organ reproduksi yang bersangkutan. Selain itu, disarankan bagi perempuan yang hendak mengonsumsi pil penunda tersebut agar berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter maupun spesialis yang berkompeten di bidangnya. Wallahu a'lam bisshawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor:


