Suami-Istri Beda Pendapat tentang KB, Bagaimana Menyikapinya?

Suami-Istri Beda Pendapat tentang KB, Bagaimana Menyikapinya?

Arina.id - Pemerintah Indonesia memberlakukan program KB sejak tahun 1970 di era kepemimpinan Orde baru. Program ini dilakukan dengan membentuk Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Program in bertujuan untuk mengendalikan populasi penduduk dan mengatur angka kelahiran agar bayi yang dilahirkan bisa lebih sehat dan mengalami pola asuh yang maksimal.

Ada banyak cara yang digunakan untuk melaksanakan program ini, mulai dari menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom sampai dengan alat konterasepsi dalam rahim atau Intraturine Device (IUD). Cara KB lain yang sering digunakan oleh masyarakat adalah dengan mengonsumsi pil KB.

sebagai kebijakan dari pemerintah, implementasi program ini sangat nyata adanya. Pemerintah menggelar kegiatan penyuluhan dan pendataan oleh pengurus BKKBN dari tingkat desa dan juga anjuran dokter kandungan atau bidan pasca melahirkan.

Tidak sedikit masyarakat yang menerima keberadaan program ini. Hal ini mengingat banyak orang tidak siap jika harus menghidupi anak banyak di era kini dan biaya hidup yang semakin tinggi di setiap tahunnya. Mayoritas masyarakat juga masih tergolong berpenghasilan kurang dari cukup untuk menghidupi anak lebih dari dua.

Namun, banyak juga yang menolak melakukan program ini dengan berbagai alasan. Di antaranya yang dikeluhkan oleh para wanita terkait efek samping mengonsumsi pil KB atau suntik KB yakni bisa merusak siklus haid. Pil KB juga bisa menjadikan bentuk tubuh semakin tambun, kurangnya sensitifitas hubungan seks yang dirasakan suami istri ketika menggunakan alat kontrasepsi dan berbagai keluhan lainnya.

Tidak jarang fenomena ini menjadi perbincangan antara suami-istri, bahkan menjadi salah satu sumber perdebatan ketika mereka tidak saling sepakat untuk melakukannya. Alternatif lain yang tidak menimbulkan efek samping adalah dengan melakukan kontrasepsi alami seperti senggama terputus, atau KB kalender dengan menentukan tanggal non-ovulasi. Akan tetapi, risiko terjadi kehamilan tidak bisa diperkirakan dan bahkan cenderung lebih besar dari pada program KB non-alami.

Bagaimana Islam memandang hukum KB?

Islam sendiri memandang hukum mengendalikan kehamilan adalah boleh dengan catatan tidak memutus kehamilan secara permanen, sebagaimana catatan Syekh Sulaiman al-Bujairami berikut:

وَيَحْرُمُ مَا يَقْطَعُ الْحَبَلَ مِنْ أَصْلِهِ. أَمَّا مَا يُبْطِئُ الْحَبَلَ مُدَّةً وَلَا يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَلَا يَحْرُمُ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ بَلْ إنْ كَانَ لِعُذْرٍ ‌كَتَرْبِيَةِ ‌وَلَدٍ لَمْ يُكْرَهْ أَيْضًا وَإِلَّا كُرِهَ

Artinya: "Haram memutus kehamilan secara permanen, jika hanya menunda kehamilan saja, tanpa memutus secara permanen, maka tidak haram, sebagaimana kesimpulan hukum yang jelas. Bahkan jika saja dilakukan atas dasar udzur seperti pola asuh anak, maka tidak makruh, jika tanpa atas dasar udzur, maka makruh." (Sulaiman al-Bujairami, Tuhfatul Habib ala Syarh al-Khathib, [Beirut: Darul Fikr, 1995], vol. 4, hal. 47.).

Hukum legalitas KB juga diputuskan oleh Konbes Pengurus Besar Syuriyah NU ke-1 Tanggal 18-22 April 1960 di Jakarta, dan juga pada Muktamar ke-28 Tanggal 25-28 Nopember 1989 di Pesantren Al-Munawir Krapyak Yogyakarta.

Pada dasarnya pasangan suami istri harus mempertimbangkan kesiapan finansial, fisik, dan mental ketika akan memutuskan untuk berketurunan dan menambah jumlah anak. Terutama bagi kaum kelas menengah (orang dengan penghasilan 1,5 - 6 juta perbulan), dan kelas bawah agar tidak terkesan menelantarkan keturunan ketika mereka tidak mampu membiayai dan merawat dengan baik.

Pasangan suami istri juga harus memahami bahwa adagium “banyak anak, banyak rezeki” bukan menjadi suatu jalan keluar untuk mendatangkan rezeki dan memperkaya diri. Pada kenyataannya, ada kata yang dipenggal dari adagium tersebut yang tidak disadari oleh banyak orang, yakni “rezeki yang dicari.”

Oleh karena itu, keterbukaan diri terhadap fenomena pengendalian kelahiran adalah hal yang harusnya menjadi sikap seorang warga negara yang baik, dan seorang orang tua yang bertanggung jawab terhadap keluarganya.

Prof. Dr. Wahbah bin Mustafa Az-Zuhaili mendefiniskan pengendalian kelahiran dan menjelaskan faktornya sebagai berikut:

تنظيم النسل هو التباعد بين فترات الحمل حماية لقوة بدن المرأة وتمكينا من تربية الطفل تربية قوية. وهذا مقبول شرعا فإن الشرع يرغب في كثرة النسل عند القدرة أو الإستطاعة المالية والتربوية لقوله صلى الله عليه وسلم "تناكحوا تكثروا فإني أباهي بكم الأمم يوم القيامة". فإن لم تتوافر تلك القدرة كان التحكم في منع الحمل وإقلاله مرغوبا ايضا لقوله صلى الله عليه وسلم "قلة العيال أحد اليسارين وكثرته أحد الفقرين"

Artinya: "Mengatur keturunan adalah memberi jarak antar kehamilan untuk mempertahankan kekuatan tubuh wanita, dan mewujudkan pola asuh anak yang sempurna. Hal in boleh dilakukan menurut syariat, sebab syariat menganjurkan memperbanyak keturunan ketika mempunyai kesanggupan finansial dan pola asuh, sebagaimana sabda Rasulullah “Menikahlah, perbanyak keturunan, sungguh aku akan membanggakan kalian kepada umat-umat terdahulu kelak di hari Kiamat”. Jika kemampuan itu tidak dimiliki dengan sempurna, maka keputusan mencegah dan meminimalisir kehamilan sangat dianjurkan juga, sebagaimana sabda Rasulullah “Keluarga sedikit adalah salah satu dari dua kekayaan (banyak harta dan sedikit anak). Sedangkan keluarga banyak adalah salah satu dari dua kefakiran (sedikit harta dan banyak anak)”. (Wahbah Az-Zuhali, Al-Usrah al-Muslimah fi Alam al-Mu’ashir, [Beirut: Darul Fikr, 2009] hal. 224.).sss

Perbedaan pendapat suami-istri mengenai KB merupakan hal yang lumrah terjadi. Hal ini terjadi karena lebih kepada hal yang bersifat keegoisan diri, seperti kurangnya kenyamanan hubungan seksual, perubahan suasana hati istri, dan kurangnya kenikmatan seksual disebabkan senggama terputus.

Pro-kontra KB antara suami-istri seharusnya bisa dibicarakan dengan baik, dan menyepakati pilihan yang paling bijak menurut keduanya. Setiap model KB pasti mempunyai efek samping tersendiri, entah berimbas kepada suami atau istri, dan tentunya mereka berdua harus siap dengan segala risiko yang diambil ketika memutuskan model KB yang akan dijalani.

Sejatinya, perselisihan suami istri terkait KB sama halnya dengan fenomena senggama terputus yang boleh dilakukan atas izin istri, sebagaimana hadits Rasulullah yang diriwatkan oleh Ibnu Majah no. 1928 dari Umar bin Khathab berikut:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ‌أَنْ ‌يُعْزَلَ عَنِ الْحُرَّةِ إِلَّا بِإِذْن

Artinya: "Dari Umar bin Khathab berkata, Rasulullah melarang senggama terputus kepada wanita merdeka kecuali atas izinnya."

Pada kenyataannya, senggama terputus mengakibatkan berkurangnya sensasi hubungan seksual yang dirasakan masing-masing antara suami dan istri, sebab harus terputus ketika sedang dalam puncak orgasme, dan pada kenyataannya hal ini diperbolehkan.

Tentunya, jika senggama terputus saja dipebolehkan atas dasar penerimaan keduanya untuk melakukan pengendalian kehamilan dan berisiko pada berkurangnya sensasi seksual, maka perselisihan keduanya terkait KB tentunya bisa diselesaikan dengan kesepakatan model KB yang dipilih. Semua ini tentunya dengan mempertimbangkan segala risiko dan efek sampingnya. Wallahu a'lam.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo