Publik kembali dikejutkan dengan adanya Operasi Tangkap Tangan di lingkungan peradilan di Indonesia. Adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, baru-baru ini melakukan OTT yang melibatkan tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) ini benar-benar mengguncang dunia peradilan di Indonesia. Hal ini terutama disebabkan oleh keterlibatan hakim, yang seharusnya menjadi pilar utama dalam menegakkan hukum. Hakim seharusnya menjadi lambang keadilan dan memegang teguh prinsip moral serta hukum. Namun, ketika integritas hakim tersebut terganggu, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan ikut menurun.
Dalam Islam, suap dikenal sebagai perbuatan yang sangat dilarang dan memiliki dampak buruk terhadap keadilan. Menerima suap termasuk dalam kategori haram secara hukum. Pasalnya, Islam memandang suap sebagai bentuk kezaliman yang merusak tatanan hukum dan nilai-nilai moral dalam masyarakat.
Dalam kitab Mughni Muhtaj, Syekh Khatib Asy-Syirbini mendefinisikan suap atau risywah sebagai tindakan memberikan sesuatu kepada orang lain, termasuk penegak hukum dengan maksud agar orang tersebut melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap merupakan perbuatan tercela yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق
Artinya: "Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil." (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).
Lebih lanjut, Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain halaman 370 menjelaskan bahwa suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang hakim atau pejabat agar menetapkan keputusan yang tidak adil atau agar seseorang terbebas dari hukuman yang semestinya.
Dalam Islam, baik pemberi maupun penerima suap diharamkan, karena tindakan ini merupakan bentuk ta'awun ala al-ism (membantu dalam perbuatan dosa).
Simak penjelasan Imam Nawawi berikut;
وَقَبُوْلُ الرِّشْوَةِ حَرَامٌ وَهِيَ مَا يُبْذَلُ لِلْقَاضِي لِيَحْكُمَ بِغَيْرِ الْحَقِّ أَوْ لِيَمْتَنِعَ مِنَ الْحُكْمِ بِالْحَقِّ، وَإِعْطَاؤُهَا كَذَلِكَ لِأَنَّهُ إِعَانَةٌ عَلَى مَعْصِيَّةٍ
Artinya: "Menerima suap itu haram, dan suap adalah sesuatu yang diberikan kepada hakim agar ia memutuskan dengan cara yang tidak benar atau agar ia menolak memutuskan dengan kebenaran. Memberikan suap juga demikian, karena itu merupakan bantuan dalam perbuatan maksiat."
Larangan praktik suap juga ditegaskan oleh Rasulullah Muhammad SAW dalam sabdanya:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya: "Rasulullah saw. melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap." (HR Abu Dawud).
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengecam keras tindakan suap dan sogokan. Bahkan, Allah melaknat pelakunya, baik penyuap maupun penerima suap. Kata laknat dalam konteks ini adalah kutukan dari Allah SWT, yang berarti pelakunya akan mendapatkan murka serta siksaan.
Dampak laknat ini tidak hanya berlaku di akhirat, tetapi juga merusak kehidupan mereka di dunia karena tindakan yang mengikis nilai keadilan dan merusak keharmonisan sosial.
Sementara itu, dalam kitab Mafatihul Ghaib, Imam Fakhruddin Ar-Razi menjelaskan bahwa Allah memperingatkan umat manusia untuk tidak menjadikan suap sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu di hadapan para hakim. Tujuan yang dimaksud adalah kepentingan pribadi yang memungkinkan seseorang memperoleh hak milik orang lain secara tidak sah atau dengan cara yang batil.
وَلَا تُدْلُوا إِلَى الْحُكَّامِ، أَيْ لَا تُرْشُوهَا إِلَيْهِمْ لِتَأْكُلُوا طَائِفَةً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
Artinya: "Dan janganlah kalian berikan (sesuatu) kepada para hakim, maksudnya janganlah kalian menyuap mereka agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain secara batil (tidak benar)."
Lebih jauh lagi, Imam Ar-Razi menyebutkan bahwa, dalam konteks ini, memberi suap kepada hakim dengan harapan mendapatkan keputusan yang memihak adalah tindakan yang mencemarkan keadilan. Larangan ini juga menunjukkan perhatian Islam yang tinggi terhadap etika sosial dan akhlak mulia, terutama dalam menjaga keadilan dan kehormatan sesama manusia.
Pun, dalam konteks masyarakat, praktik suap menimbulkan ketidakadilan, kerusakan moral, dan perpecahan, serta memperlemah kepercayaan terhadap sistem hukum. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Wallahu a'lam bis shawab.
Editor:


