Hukum Mewakilkan Pembayaran Zakat Fitrah pada Orang Lain

Hukum Mewakilkan Pembayaran Zakat Fitrah pada Orang Lain

Arina.id - Menjelang datangnya hari raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Zakat ini seharusnya dikeluarkan di tempat seseorang berada saat matahari terbenam pada malam Idul Fitri.

Pada praktiknya, banyak orang menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga atau panitia yang ditunjuk oleh pemerintah maupun lembaga keagamaan untuk mengelola dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya.

Namun dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang seseorang memilih untuk mewakilkan pembayaran zakat fitrahnya kepada orang lain. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kesibukan pekerjaan, keterbatasan waktu, atau karena tidak sempat menyerahkan zakat secara langsung kepada mustahik.

Melihat kondisi tersebut, muncul pertanyaan: apakah diperbolehkan mewakilkan pembayaran zakat fitrah kepada orang lain? Apakah zakat tersebut tetap sah, dan bagaimana tata cara niatnya?

Hukum Mewakilkan Zakat Fitrah

Dalam literatur fikih mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa mewakilkan pembayaran zakat fitrah kepada orang lain hukumnya diperbolehkan. Pendapat yang dianggap paling kuat (ashah) menyatakan bahwa niat cukup dilakukan oleh orang yang berkewajiban membayar zakat ketika ia menyerahkan zakat tersebut kepada wakilnya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh ulama besar mazhab Syafi’i Ibn Hajar al-Haytami dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj. Beliau menyebutkan bahwa niat dari orang yang mewakilkan ketika menyerahkan zakat kepada wakilnya sudah dianggap cukup, sehingga wakil tidak perlu lagi berniat saat menyerahkannya kepada penerima zakat.

Beliau menegaskan bahwa hal tersebut sah karena niat telah dilakukan oleh orang yang memang memiliki kewajiban zakat bersamaan dengan tindakan mengeluarkan hartanya.

Penjelasan Ulama tentang Wakalah Zakat

Kebolehan mewakilkan zakat fitrah juga ditegaskan oleh ulama lain, yaitu Abdurrahman Ba'alawi dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa seseorang boleh mewakilkan pengeluaran zakat fitrah, baik untuk dirinya sendiri maupun orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Perwakilan ini dapat dilakukan setelah masuknya bulan Ramadhan. Bahkan menurut sebagian pendapat, wakalah juga boleh dilakukan sebelum Ramadhan selama akad perwakilan sudah jelas dan disertai ketentuan bahwa zakat tersebut dikeluarkan pada bulan Ramadhan.

Namun terdapat pula ulama yang tidak membolehkan perwakilan sebelum Ramadhan secara mutlak, di antaranya Zakariya al-Ansari dan Shams al-Din al-Ramli yang lebih berhati-hati dalam masalah ini.

Lafal Niat Zakat Fitrah yang Diwakilkan

Sebelum zakat fitrah diberikan kepada pihak yang berhak menerima, orang yang mengeluarkan zakat dianjurkan membaca niat terlebih dahulu. Adapun lafal niat zakat fitrah ketika diwakilkan adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ... فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama orang yang diwakilkan), sebagai kewajiban karena Allah Ta‘ala.”

Berdasarkan penjelasan para ulama dalam literatur fikih mazhab Syafi’i, dapat disimpulkan bahwa mewakilkan pembayaran zakat fitrah kepada orang lain diperbolehkan. Zakat tersebut tetap sah selama niat telah dilakukan oleh orang yang berkewajiban membayar zakat ketika menyerahkan harta zakat kepada wakilnya.

Dengan demikian, seseorang yang tidak dapat menyalurkan zakat fitrah secara langsung tetap dapat menunaikan kewajibannya melalui perantara orang lain atau lembaga yang dipercaya untuk menyalurkannya kepada para mustahik. Wallahu a‘lam bish-shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo