Arina.id - Fenomena resepsi pernikahan dengan konsep sambil berdiri atau standing party kini semakin lazim ditemui. Dalam konsep ini, para tamu undangan menikmati hidangan sambil berdiri, tanpa pengaturan tempat duduk yang memadai.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, bagaimana pandangan Islam terhadap kebiasaan makan dan minum sambil berdiri dalam acara semacam ini?
Sebagaimana diketahui, pernikahan dalam Islam bukan sekadar seremoni sosial, melainkan bagian dari sunnah Rasulullah SAW yang sarat nilai ibadah. Pernikahan memiliki dimensi vertikal sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, sekaligus dimensi horizontal berupa penghormatan terhadap pasangan, keluarga, serta harapan melahirkan generasi saleh.
Dalam pelaksanaannya, pernikahan biasanya melibatkan banyak tamu dari berbagai kalangan, mulai dari keluarga, tetangga, hingga rekan kerja. Oleh karena itu, tuan rumah berupaya menjamu dengan sebaik mungkin, termasuk dalam penyajian hidangan.
Ada yang menggunakan sistem hidangan langsung, dan ada pula yang memilih konsep prasmanan (buffet), yang sering dipadukan dengan standing party.
Dalam konsep ini, tamu mengambil makanan sendiri dan menikmatinya secara fleksibel, seringkali sambil berdiri karena keterbatasan tempat duduk. Secara praktis, ini memang efisien, namun dari sisi adab makan dalam Islam, muncul pembahasan yang menarik.
Terdapat hadits riwayat Muslim dari sahabat Anas RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang minum sambil berdiri, bahkan ketika ditanya tentang makan, beliau menyebutnya lebih buruk. Secara tekstual, hadits ini menunjukkan adanya larangan.
عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالْأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ
Artinya: "Dari sahabat Anas RA, dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau melarang seseorang meminum sambil berdiri. Abu Qatadah berkata, Kami bertanya: Kalau makan bagaimana? Rasulullah menjawab: Itu lebih buruk atau lebih keji" (HR Muslim).
Namun demikian, terdapat pula riwayat lain dari Ibnu Umar RA yang menyebutkan bahwa para sahabat pernah makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri pada masa Rasulullah SAW. Hal ini menunjukkan bahwa praktik tersebut pernah terjadi dan tidak dilarang secara mutlak.
عن ابن عمر قال كنا نأكل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ونحن نمشي ونشرب ونحن قيام
Artinya: "Dari sahabat Ibnu Umar RA, ia bercerita: Kami makan di masa Rasulullah sambil berjalan. Kami minum sambil berdiri." (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Para ulama kemudian mengompromikan dua dalil ini. Di antaranya adalah Imam An-Nawawi yang menjelaskan bahwa makan sambil berdiri diperbolehkan, terutama jika ada kebutuhan atau kondisi tertentu. Namun jika tanpa kebutuhan, maka hal itu dianggap meninggalkan keutamaan (khilaful aula), bukan termasuk perbuatan haram atau makruh.
وأما الأكل فإن كان لحاجة فجائز وإن كان لغير حاجة فهو خلاف الأفضل ولا يقال إنه مكروه
Artinya: "Adapun makan (sambil berdiri), karena suatu hajat, maka itu boleh. Akan tetapi jika tidak ada hajat sama sekali, maka tindakan itu menyalahi keutamaan (khilaful aula) dan tidak disebut makruh." (Imam An-Nawawi, Fatawa Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 73)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa makan dan minum sambil berdiri dalam acara seperti standing party tidaklah terlarang secara hukum. Terlebih jika kondisi tempat tidak memungkinkan untuk duduk, maka hal tersebut termasuk dalam kategori kebutuhan yang dibolehkan.
Meski begitu, Islam tetap mengajarkan adab yang lebih utama, yaitu makan dan minum dalam posisi duduk, karena lebih mencerminkan ketenangan, kesopanan, dan mengikuti kebiasaan Rasulullah SAW dalam kondisi normal.
Oleh karena itu, solusi terbaik adalah menggabungkan antara nilai syariat dan realitas acara. Pihak penyelenggara sebaiknya tetap menyediakan tempat duduk, meskipun terbatas, agar tamu memiliki pilihan.
Sementara itu, para tamu juga diharapkan memiliki kesadaran untuk bergantian serta tidak berlebihan dalam mengambil makanan, sehingga tercipta suasana yang tertib, adil, dan penuh keberkahan.
Pada akhirnya, esensi dari jamuan pernikahan bukan sekadar pada bentuk penyajiannya, melainkan pada nilai kebersamaan, penghormatan kepada tamu, serta menjaga adab sesuai tuntunan Islam. Wallahu a’lam.
Editor:


