Bolehkah Kas Masjid Dipakai untuk Buka Puasa Bersama?

Bolehkah Kas Masjid Dipakai untuk Buka Puasa Bersama?

Arina.id - Buka bersama, yang disingkat bukber, merupakan tradisi yang dijalankan oleh masyarakat Indonesia saat bulan Ramadan. Momen ini menjadi sangat berarti karena umat Islam bisa berkumpul untuk menikmati hidangan dan minuman bersama-sama setelah seharian berpuasa.

Salah satu tujuan utama dari kegiatan bukber adalah untuk memperkuat tali silaturahmi, dengan bertemu teman atau keluarga yang hanya dapat dijumpai selama bulan Ramadan akibat berbagai kesibukan. Buka puasa bersama secara tidak langsung menjaga nilai-nilai emosional dan pada akhirnya memperkuat budaya silaturahmi serta hubungan kekeluargaan yang didasari oleh kasih sayang, yang telah menjadi bagian integral dari masyarakat Indonesia.

Banyak masjid di berbagai daerah kini melaksanakan tradisi buka puasa bersama para jamaah. Kegiatan buka bersama selama bulan Ramadan merupakan tradisi keagamaan yang selalu diadakan oleh pengurus, pemuda, dan remaja masjid. Namun, seringkali ada yang mengadakan acara buka bersama dengan menggunakan dana dari kas masjid.

Oleh karena itu, timbul pertanyaan apakah diperbolehkan menggunakan kas masjid untuk kegiatan buka bersama?

Pada dasarnya, penggunaan dana masjid harus difokuskan pada salah satu dari dua aspek. Pertama, ‘imarah yang mencakup kebutuhan fisik bangunan masjid, seperti dana untuk renovasi atau pemeliharaan kelestarian bangunan. Kedua, mashalih yang mencakup segala hal yang berkaitan dengan kepentingan masjid, seperti gaji khatib, biaya untuk kegiatan yang memakmurkan masjid, dan lain-lain. Selain dari dua alokasi tersebut, penggunaan dana tidak diperbolehkan.

Dengan demikian, penggunaan kas masjid untuk acara buka bersama menurut perspektif fiqih tidak diperbolehkan kecuali jika kegiatan tersebut dapat menarik jamaah untuk melaksanakan sholat berjamaah dan tidak mengotori masjid.

Syekh Abdurrahman bin Muhammad Al-Masyhur (wafat 1302 H) dalam himpunan fatwanya menyatakan:

وَيَجُوْزُ بَلْ يُنْدَبُ لِلْقَيِّمِ أَنْ يَفْعَلَ مَا يُعْتَادُ فِي الْمَسْجِدِ مِنْ قَهْوَةٍ وَدُخُوْنٍ وَغَيْرِهِمَا مِمَّا يُرَغِّبُ نَحْوَ الْمُصَلِّيْنَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْتَدَّ قَبْلُ إِذَا زَادَ عَلَى عِمَارِتِهِ

Artinya: “Diperbolehkan bahkan disunahkan bagi takmir melakukan sesuatu yang biasa dilakukan di masjid, seperti menyediakan kopi, rokok dan sesuatu yang disukai para jama’ah walaupun hal ini tidak dibiasakan sebelumnya apabila uang kas itu sudah melebihi untuk pembangunan masjid.” (Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 132)

Sejalan dengan pendapat ini, Syekh Salim bin Sa’id Bakir Asy-Syafii (wafat 1386 H) dalam kompilasi fatwanya juga menyatakan diperbolehkan untuk menyajikan berbagai hal yang disukai oleh jamaah, seperti kopi dan hidangan lainnya dari kas masjid asalkan kas masjid tersebut tidak lagi diperlukan untuk keperluan ‘imarah, dan tidak ada hal yang lebih penting daripada kegiatan itu:

المَوْقُوفُ عَلَى مَصَالِحِ الْمَسَاجِدِ كَمَا فِي مَسْأَلَةِ السُّؤَالِ يَجُوزُ الصَّرْفُ فِيهِ الْبِنَاءُ وَالتَّجْصِيصُ الْمُحْكَمُ وَفِي أُجْرَةِ الْقَيِّمِ وَالْمُعَلِّمِ وَالْإِمَامِ وَالْحَصْرِ وَالدَّهْنِ وَكَذَا فِيْمَا يَرْغَبُ الْمُصَلِّينَ مِنْ نَحْوِ قَهْوَةٍ وَبُخُورٍ يُقَدَّمُ مِنْ ذَلِكَ الْأَهَمُّ فَالأَهَمُّ وَعَلَيْهِ فَيَجُوزُ الصَّرْفُ فِي مَسْأَلَةِ السُّؤَالِ لِمَا ذَكَرَهُ السَّائِلُ إِذَا فَضَلَ مِنْ عِمَارَتِهِ وَلَمْ يَكُنْ ثَمَّ مَا هُوَ أَهَمُّ مِنْهُ مِنَ الْمَصَالِحِ 

Artinya: “Barang yang diwakafkan untuk kemaslahatan masjid, seperti dalam masalah yang ditanyakan, diperbolehkan untuk digunakan dalam pembangunan dan perbaikan masjid, serta untuk membayar gaji pengurus, guru, imam, karpet, dan minyak wangi. Begitu juga untuk hal-hal yang diinginkan oleh para jamaah, seperti kopi dan dupa, dengan mengutamakan yang lebih penting. Oleh karena itu, penggunaan dana dalam masalah yang ditanyakan diperbolehkan jika ada sisa dari pembangunan dan tidak ada hal yang lebih penting dari kepentingan tersebut.” (Fath Al-Ilah Al-Mannan Min Fatawa Asy-Syekh Salim bin Sa’id Bakir [Jeddah: Alim Al-Ma’rifah], h. 161-163)

Dari uraian ini, dapat disimpulkan bahwa penggunaan kas masjid untuk kegiatan buka bersama selama bulan Ramadan hukumnya tidak diperbolehkan, kecuali apabila memenuhi beberapa kriteria di antaranya yakni kegiatan buka bersama diperlukan untuk meramaikan masjid dan dalam rangka menarik jamaah agar melaksanakan sholat berjamaah di masjid. 

Selanjutnya, kegiatan buka puasa bersama tidak mengotori masjid dan kas masjid sudah tidak lagi diperlukan untuk keperluan ‘imarah. Menggunakan kas masjid untuk buka puasa bersama juga diperbolehkan jika telah dilakukan pertimbangan yang matang dan memprioritaskan penggunaan kas berdasarkan kepentingan yang lebih utama. Jika kriteria ini terpenuhi, maka penggunaan kas masjid untuk buka bersama hukumnya diperbolehkan. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo