Arina.id - Ramadan adalah bulan suci bagi umat Islam yang diwajibkan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Selama waktu puasa, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi, salah satunya adalah larangan berhubungan suami istri atau jima’. Jika larangan ini dilanggar, maka ada konsekuensi berat yang harus ditanggung oleh pelakunya dari segi hukum Islam.
Konsekuensi tersebut ialah puasanya dianggap batal sehingga kelak ia harus mengqadha puasa, dan juga harus membayar kafarat atau denda. Dalam kitab Fathul Qarib, hal. 67 disebutkan:
وَمَنْ وَطِئَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَامِدًا فِي الْفَرْجِ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَالْكَفَارَةُ وَهِيَ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ
Artinya: “Barangsiapa yang bersetubuh di siang hari Ramadan dengan sengaja, maka ia wajib mengqadha puasa dan diwajibkan membayar kafarat berupa memerdekakan hamba sahaya (budak), apabila ia tidak menemukan maka harus diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut dan apabila tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin. Setiap satu orang mendapat satu mud.”
Penjelasan Imam Ibnu Qasim al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib tersebut didasarkan pada sebuah hadits cukup panjang yang sangat masyhur dan diriwayatkan oleh Sahabat Abu Hurairah RA:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ قَالَ مَا لَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ وَ فِيْ رِوَايَةٍ أَصَبْتُ أَهْلِيْ فِيْ رَمَضَانَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا فَقَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ- وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ- قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ فَقَالَ أَنَا قَالَ خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ عَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا -يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ -أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, beliau berkata, ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba datanglah seseorang sambil berkata: “Wahai, Rasulullah, celaka !” Beliau menjawab,”Ada apa denganmu?” Dia berkata,”Aku berhubungan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.” (Dalam riwayat lain berbunyi : aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan). Maka Rasulullah SAW berkata,”Apakah kamu mempunyai budak untuk dimerdekakan?” Dia menjawab,”Tidak!” Lalu Beliau SAW berkata lagi,”Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab,”Tidak.” Lalu Beliau SAW bertanya lagi : “Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia menjawab,”Tidak.” Lalu Rasulullah diam sebentar. Dalam keadaan seperti ini, Nabi SAW diberi satu ‘irq berisi kurma –Al-irq adalah alat takaran- (maka) Beliau berkata: “Mana orang yang bertanya tadi?” Dia menjawab,”Saya orangnya.” Beliau berkata lagi: “Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!” Kemudian orang tersebut berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku”. Maka Rasulullah SAW tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian (Beliau SAW) berkata: “Berilah makan keluargamu!”
Wajib Kafarat
Dari hadits ini, kita bisa mencermati bahwa menurut hukum Islam, siapa saja yang dengan sengaja berhubungan suami istri saat berpuasa Ramadan, maka ia wajib menunaikan kafarat (denda), yang terdiri dari tiga pilihan bertingkat, yakni membebaskan seorang budak (jika ada). Jika tidak mampu, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu, maka wajib memberi makan 60 orang miskin. Kafarat ini menunjukkan betapa beratnya pelanggaran tersebut dalam Islam.
Pada hadis ini bisa kita perhatikan juga bahwa setiap kali Nabi memberikan pilihan kafarat dari pertama hingga ketiga, Nabi selalu mendesak lelaki tadi untuk tetap melaksanakan kafarat. Bahkan ketika ia menyatakan tidak sanggup memberikan makan 60 orang miskin yang merupakan kafarat tingkat terbawah atau pilihan terakhir, Rasulullah tetap tidak membatalkan kafarat tersebut dan bahkan memberinya solusi dengan menghadiahinya kurma sebagai makanan pokok agar kemudian ia bagikan kepada orang-orang fakir. Ini menunjukkan bahwa kafarat tersebut bagaimanapun keadaannya harus tetap ditunaikan.
Satu hal lagi yang perlu diingat ialah bahwa yang wajib menunaikan kafarat hanya pihak suami saja. Sementara istri cukup dengan mengqadla puasanya saja. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Asna al-Mathalib, J. I, h. 425:
لَا كَفَّارَةَ عَلَيْهَا لِأَنَّهُ لَمْ يُؤْمَرْ بِهَا فِي الْخَبَرِ إلَّا الرَّجُلُ الْمَوَاقِعُ… فَيَخْتَصُّ بِالرَّجُلِ الْوَاطِئِ كَالْمَهْرِ فَلَا يَجِبُ عَلَى الْمَوْطُوءَةِ
Artinya: “Tidak kafarat bagi wanita yang disenggama, sebab ia tidak diperintah melakukannya, (karena) berdasarkan hadits, hanya laki-laki yang menyenggama (yang wajib kafarat)… maka kafarat ini hanya wajib bagi lelaki yang menyenggama, sebagaimana mahar. Maka tidak wajib bagi istri yang disenggama”.
Puasa Wajib Diqadha
Selain membayar kafarat, pasangan yang berhubungan suami istri saat berpuasa wajib mengganti (qadha) puasa yang telah batal di hari lain setelah Ramadan. Selain itu, sebagaimana kita ketahui bahwa Ramadan adalah bulan penuh yang berkah dan ampunan. Dengan melanggar aturan puasa dengan jalan berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan, seseorang bisa kehilangan pahala yang seharusnya didapatkan selama sebulan penuh Ramadan. Ini berarti peluang untuk mendapatkan keberkahan dan rahmat Allah di bulan suci menjadi berkurang.
Berhubungan suami istri saat puasa menunjukkan kurangnya kontrol diri dan ketidakmampuan menahan hawa nafsu, yang seharusnya menjadi salah satu tujuan utama dalam berpuasa.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pasangan suami istri untuk menahan diri dan menghormati waktu berpuasa. Islam memberikan kelonggaran untuk melakukannya setelah berbuka hingga sebelum waktu imsak. Dengan memahami dan menaati aturan ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan penuh kesadaran dan mendapatkan keberkahan yang maksimal. Amin. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


