Arina.id - Dalam satu episodenya, Podcast Deddy Corbuzier menyoroti keresahan yang datang dari dunia kuliner. Deddy mengundang Chef Arnold untuk berdiskusi mengenai fenomena food vlogger yakni seseorang yang membuat dan mempublikasikan video tentang makanan dengan mencicipinya dan membagikan di media sosial.
Food vlogger yang dibahas adalah Cod Blue, yang kontennya dinilai merugikan banyak pelaku usaha makanan. Ulasan Cod Blue tidak hanya terbatas pada rasa makanan atau pelayanan, tetapi juga menyentuh aspek lain seperti penyajian dan kebersihan tempat makan. Kontennya bahkan disebut-sebut berdampak besar hingga menyebabkan kerugian serius bagi beberapa pemilik usaha.
Parahnya lagi, ia dikabarkan sempat melakukan pemerasan, jika ada restoran yang ingin ulasan negatifnya dihapus, maka mereka diminta membayar sejumlah uang.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum food vlogger dalam Islam, terlebih jika kontennya justru menjatuhkan dan merusak reputasi orang lain?
Hukum Konten Food Vlogger dalam Islam
Format konten food vlogger umumnya berbentuk ulasan saat mencicipi makanan di sebuah restoran, rumah makan, atau bahkan warung kaki lima milik UMKM. Saat mencicipi makanan tersebut, food vlogger biasanya menyampaikan pendapat pribadi mengenai rasa, apakah makanan itu enak dan layak direkomendasikan kepada para penontonnya.
Tak hanya soal rasa, aspek lain seperti cara penyajian, pelayanan, hingga kebersihan tempat makan juga turut diulas.
Singkatnya, dalam konten yang dibuat, mereka biasanya memasukkan unsur pujian, kritik, maupun saran. Tujuan dari konten semacam ini beragam, mulai dari promosi restoran atau menu baru, hingga sekadar memberikan rekomendasi tempat makan kepada para pengikutnya.
Dalam Islam, konten ulasan yang mengandung pujian pada dasarnya diperbolehkan, selama pujian tersebut tidak berlebihan dan tidak dibuat-buat alias sesuai dengan kenyataan. Jika pujian yang disampaikan ternyata tidak sesuai fakta, maka hal itu dapat tergolong sebagai bentuk kebohongan. Terlebih jika penonton mempercayai informasi tersebut, maka konten seperti itu bisa dianggap sebagai bentuk penipuan dan kezaliman terhadap pihak yang dirugikan.
أمَّا الأوَّلُ فَهُوَ تَرْكُ الثَّنَاءِ، فَإِنْ وَصْفُهُ لِلسِّلْعَةِ إِنْ كَانَ بِمَا لَيْسَ فِيهَا فَهُوَ كَذِبٌ، فَإِنْ قَبِلَ الْمُشْتَرِي ذَلِكَ فَهُوَ تَلْبِيسٌ وَظُلْمٌ مَعَ كَوْنِهِ كَذِبًا
Artinya: “Yang pertama, sebaiknya tidak memuji barang dagangan secara berlebihan. jika seseorang menjelaskan kelebihan barang (atau makanan) dengan cara melebih-lebihkan atau mengatakan hal-hal yang sebenarnya tidak ada pada barang itu, maka itu termasuk bohong. jika ada pembeli atau penonton yang percaya, hal tersebut termasuk penipuan dan juga perbuatan zalim (menyusahkan atau merugikan orang lain), selain itu jelas-jelas merupakan kebohongan.” (Ihya’ Ulumuddin, Juz 2 hal. 75)
Begitu juga dalam menyampaikan kritik, seorang food vlogger tidak diperbolehkan mengkritik hingga berlebihan sampai berujung pada cacian belaka. sebab hal tersebut termasuk dalam bentuk ghibah;
وَتَكُونُ الغِيبَةُ بِذِكْرِ العُيُوبِ فِي دِينِ المُغْتَابِ أَوْ بَدَنِهِ أَوْ نَسَبِهِ أَوْ خُلُقِهِ، وَفِي كُلِّ مَا يُنْسَبُ إِلَيْهِ، حَتَّى فِي ثَوْبِهِ وَدَارِهِ، وَيَكُونُ ذَلِكَ بِالقَوْلِ أَوِ الكِتَابَةِ أَوْ بِالإِشَارَةِ أَوْ بِالمُحَاكَاةِ
Artinya: ”Ghibah itu bisa terjadi dengan menyebutkan kekurangan seseorang, baik dalam urusan agamanya, fisiknya, keturunannya, akhlaknya, atau apa pun yang berhubungan dengan dirinya, bahkan termasuk pakaian dan rumahnya. Dan semua itu bisa dilakukan melalui ucapan, tulisan, isyarat, atau dengan menirukan (mengejek) gayanya.” (Aujazul Ibarah, Juz 2, hal. 75)
Bijak dalam Membuat Konten Food Vlogger
Ketika membuat konten sebagai food vlogger, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan, terlebih jika ingin me-review restoran besar. Hal ini karena dampaknya bisa sangat luas, mulai dari sepinya pelanggan, pemilik restoran terpaksa melakukan PHK karyawan demi efisiensi, hingga kemungkinan terburuk, restoran harus gulung tikar.
Jika hal itu terjadi, ada jutaan orang yang bisa terdampak. Mulai dari karyawan restoran, pengemudi ojek daring (ojol), hingga pemasok bahan makanan. Semuanya menggantungkan nafkah dari keberlangsungan usaha tersebut. Dampaknya tentu akan semakin besar jika akun food vlogger tersebut memiliki jutaan pengikut.
Dalam kaidah fiqih disebutkan:
إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
Artinya: ”Jika ada dua keburukan (mafsadat) yang saling bertentangan, maka yang dipertimbangkan adalah yang dampaknya paling besar, dengan cara memilih keburukan yang lebih ringan.”
Oleh karena itu, jika memang ingin membuat review makanan, apalagi jika memiliki pengikut yang banyak, sebaiknya fokus pada hal-hal yang membangun. Jika makanannya enak, maka katakanlah enak. Tapi perlu ditegaskan bahwa itu hanyalah pendapat pribadi. Karena yang menurut seseorang enak, belum tentu sama menurut orang lain.
Begitu juga sebaliknya. Jika memang menurutnya tidak enak, sampaikan dengan bahasa yang bijak dan tetap menekankan bahwa itu hanya opini pribadi. Bisa jadi, lidah orang lain cocok dan menyukainya.
Serahkan soal rasa kepada penonton. Jika mereka penasaran, biarkan mereka mencicipinya sendiri. Pada akhirnya, pasar yang akan membuktikan. Jika memang enak restoran akan ramai. Jika tidak, otomatis akan sepi. Intinya, pendapat soal rasa kembali ke masing-masing individu. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor:


