Orang Tua Kuasai Angpau Lebaran Anak, Termasuk Mencuri?

Orang Tua Kuasai Angpau Lebaran Anak, Termasuk Mencuri?

Arina.id - Lebaran identik dengan tradisi berbagi angpau, terutama kepada anak-anak. Tidak jarang, setelah menerima angpau, anak-anak kemudian "diminta" menyerahkan uang tersebut kepada orang tuanya dengan alasan untuk diamankan, ditabung, atau bahkan langsung digunakan oleh orang tua.

Sambil berkelakar, warganet bahkan membuat beberapa istilah lucu terkait hal ini, seperti: “memiliki anak kecil adalah investasi saat lebaran” atau “investasi bodong pertama dalam kehidupan adalah ketika anak diminta menitipkan angpau lebaran pada orang tuanya:.

Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah tindakan ini termasuk bentuk pencurian dalam pandangan Islam?

Kepemilikan Harta Anak dalam Islam

Dalam Islam, anak yang belum baligh tetap memiliki hak kepemilikan atas harta. Jika seseorang memberikan hadiah, termasuk uang angpau, kepada anak, maka uang tersebut secara sah menjadi milik anak, bukan milik orang tua.

Namun, karena anak kecil belum sepenuhnya bisa mengelola harta, Islam memberikan wewenang kepada wali (biasanya orang tua) untuk mengatur dan menjaga harta anak, selama digunakan untuk kemaslahatan anak tersebut.

Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 5:

وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ

Artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu)…”

Dari ayat ini kita bisa memahami bahwa diantara mereka yang belum atau tidak sempurna akalnya ialah anak kecil dan harta anak tetap menjadi milik anak. Orang tua atau wali dalam hal ini hanya bertugas menjaga, bukan memiliki atau memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Apakah Termasuk Pencurian?

Dalam fiqih Islam, pencurian (sariqah) didefinisikan sebagai mengambil harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dan tanpa hak. Dalam syariat Islam, jika memenuhi persyaratan tertentu seperti keberadaan harta yang nilainya lebih dari seperempat dinar atau lebih dan disimpan di tempat yang semestinya maka bisa mengakibatkan hukum potong tangan.

Dalam hal ini, jika orang tua mengambil atau menggunakan angpau anak untuk kepentingannya sendiri tanpa izin atau tidak dengan niat menjaga demi kemaslahatan anak, maka itu tetap bisa dihukumi sebagai bentuk kezaliman, meskipun tidak serta-merta disebut pencurian secara hukum hadd (pidana Islam).

Imam Al-‘Umrani dalam kitab Al-Bayan fi Madzhaab Al-Imam al-Syafi’i, j. XXI, h. 473 menyebutkan bahwa pengambilan harta anak oleh orang tua secara zalim tidak menyebabkan hukum pidana Islam potong tangan:

وإن سرق الوالد من مال ولده وإن سفل من قبل البنين أو البنات.. لم يجب عليه القطع. وكذلك: إن سرق الولد من مال أحد آبائه أو أمهاته وإن علوا.. لم يجب عليه القطع. قال الشيخُ أبُو حامد: وهذا إجماع.

Artinya: “Jika orang tua mencuri harta keturunannya meskipun lebih rendah (cucu, dan seterusnya) dari pihak anak lelaki maupun anak perempuan, maka tidak wajib potong tangan baginya. Demikian juga jika seorang anak (keturunan) mengambil harta ayah atau ibunya hingga keatas (kakek, nenek, dan seterusnya) maka tidak wajib potong tangan. Syekh Abu Hamid berkata: ‘ini adalah kesepakatan ulama’”.

Dalam lanjutan tulisannya, Imam Al-‘Umrani juga menyebutkan satu hadits yang menjadi dalil pernyataannya ini, yakni Rasulullah SAW bersabda:

أنت ومالك لأبيك

Artinya: “Dirimu dan hartamu adalah milik ayahmu”.

Pertimbangan lainnya juga ialah karena antara anak dan orang tua ada keterkaitan saling wajib menafkahi sehingga terdapat keserupaan hak harta antara keduanya.

Solusi Bijak

Meskipun demikian, tetap saja beberapa etika harus dipegang antara orang tua dan anak terkait penggunaan bersama angpau lebaran tersebut. Di antaranya ialah:

1. Komunikasi dan Edukasi

Libatkan anak dalam mengelola uangnya, ajarkan tentang sedekah, menabung, dan penggunaan uang secara bertanggung jawab.

2. Jaga Amanah

Jika uang dipegang oleh orang tua, pastikan anak tahu bahwa uangnya tetap ada dan digunakan sesuai kebutuhan yang disepakati bersama.

3. Hindari Pemaksaan

Meminta angpau anak secara paksa, bahkan dengan dalih buat bayar listrik atau membeyar utang, dapat merusak kepercayaan anak terhadap orang tua.

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa menguasai atau mengambil angpau anak tanpa seizin mereka bukanlah tindakan yang dibenarkan secara syariat, apalagi jika digunakan untuk kepentingan pribadi. Meskipun tidak selalu dikategorikan sebagai pencurian secara hukum pidana Islam, hal tersebut dapat tergolong sebagai bentuk kezaliman terhadap hak anak. Islam menekankan pentingnya menjaga amanah dan berlaku adil, bahkan kepada anak sendiri. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo