Arina.id – Hari Jumat merupakan hari istimewa bagi umat Islam dan menjadi momentum yang tepat untuk memperbanyak amal ibadah. Pada hari tersebut, umat Islam berkumpul di masjid untuk menunaikan dua ibadah utama, yakni mendengarkan khutbah Jumat dan melaksanakan sholat Jumat berjamaah.
Sebagaimana diketahui, ibadah Jumat terdiri atas dua unsur pokok: khutbah dan sholat Jumat. Salah satu adab penting yang perlu diperhatikan jamaah adalah mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian. Karena itu, sebelum khatib naik mimbar, bilal biasanya membacakan sebuah hadits peringatan:
إذا قلتَ لِصَاحِبك يومَ الجمُعة: أَنْصِتْ والإمامُ يَخْطُبُ، فقد لَغَوْتَ
Artinya: “Apabila engkau berkata kepada temanmu di hari Jumat: ‘Diamlah (untuk mendengarkan dengan seksama)’, sementara imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, dan An-Nasa’i)
Hadits ini dibacakan untuk mengingatkan jamaah agar mendengarkan khutbah dengan sungguh-sungguh serta tidak membuat kegaduhan di dalam masjid. Namun, bagaimana hukum bagi jamaah yang masih saja berbicara atau berisik saat khutbah berlangsung? apakah jamaah lain boleh menegur jamaah tersebut?
Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa hadits tentang perintah diam saat khatib berkhutbah tersebut mengandung larangan berbicara dalam bentuk apa pun. Meskipun mengingatkan jamaah lain dengan ucapan ‘Diamlah!’ termasuk perbuatan amar makruf, hal tersebut tetap tergolong perbuatan sia-sia.
Lalu Imam Nawawi menyebutkan: "Cara terbaik untuk menegur orang yang berbicara adalah dengan isyarat agar ia diam. Jika tidak paham, barulah ditegur dengan ucapan singkat tanpa menambah perkataan yang tidak perlu.”
Sementara itu, ulama mazhab Syafi’i, Syekh Zakariyya Al-Ansari, dalam Asna al-Mathalib menegaskan: “Makruh hukumnya bagi jamaah berbicara ketika khutbah sedang berlangsung, berdasarkan makna lahir ayat dan hadits yang berbunyi: ‘Apabila engkau berkata kepada temanmu di hari Jumat: Diamlah! Sedangkan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.’”
Sedangkan Syekh Jalaluddin As-Suyuthi menafsirkan makna kata laghawt dalam hadits tersebut sebagai berikut: “Nadhr bin Syumail mengatakan, maknanya adalah kehilangan pahala. Pendapat lain menyebutkan, hilang keutamaan Jumatnya. Ada pula yang berpendapat, sholat Jumatnya menjadi seperti salat Zuhur. Al-Hafizh Ibnu Hajar mendukung pendapat terakhir dengan hadis Abu Daud: ‘Barang siapa berbicara sia-sia dan melangkahi pundak jamaah, maka sholat Jumatnya menjadi Zuhur.’” (Hasyiyah As-Suyuthi ‘ala Sunan An-Nasa’i, Juz 2, hal. 452)
Dari penjelasan para ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa menegur orang lain dengan ucapan “Diamlah!” saat khutbah sedang berlangsung termasuk perbuatan sia-sia yang dapat mengurangi keutamaan Jumat. Cara terbaik untuk menegur adalah dengan isyarat lembut, tanpa berkata-kata atau menghardik.
Oleh karena itu, larangan berbicara, berisik, atau menyalakan ponsel di masjid saat khutbah Jumat berlangsung adalah tindakan yang tepat. Tujuannya tidak lain untuk menjaga kekhusyukan ibadah, baik bagi diri sendiri maupun jamaah lain yang hadir. Wallahu a'lam.
Editor:


