Pakai Baju Lebaran, Dicuci Dulu atau Langsung Dipakai?

Pakai Baju Lebaran, Dicuci Dulu atau Langsung Dipakai?

Arina.id - Saat membeli baju baru, sebagai persiapan untuk dipakai saat Lebaran Idul Fitri, terkadang kita ragu akan kesucian baju tersebut. Pertanyaan muncul, apakah langsung dipakai begitu saja, atau sebaiknya dicuci terlebih dahulu.

Di satu sisi, pakaian baru biasanya masih dalam kondisi bersih dari pabrik. Tetapi di sisi lain, kita tidak tahu bagaimana proses penyimpanannya, siapa saja yang telah menyentuhnya, dan apakah ada najis yang menempel.

Lantas bagaimana yang lebih utama antara dicuci terlebih dahulu atau langsung dipakai?

Dalam kaidah fiqih disebutkan: "Segala sesuatu pada dasarnya diperbolehkan hingga ada dalil yang mengharamkannya." Kaidah ini dapat diterapkan dalam permasalahan penggunaan baju baru saat Lebaran, apakah harus dicuci terlebih dahulu atau bisa langsung dipakai.

Jika mengacu pada kaidah tersebut, baju baru yang kita beli pada dasarnya berstatus suci, kecuali ada bukti yang menunjukkan sebaliknya. Selama kita yakin bahwa baju tersebut bersih dan tidak terkena najis, maka keraguan mengenai kesuciannya tidak perlu diperhitungkan.

اَلْيَقِينُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ

Artinya: ”Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”

Apabila masih ada keraguan mengenai kesucian baju tersebut, disunahkan untuk mencuci atau membasuh bagian yang diragukan kebersihannya. Sebagaimana keterangan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juz 2 halaman 131 berikut:

يُنْدَبُ غَسْلُ مَا قَرُبَ احْتِمَالُ نَجَاسَتِهِ وَقَوْلُهُمْ مِنْ الْبِدَعِ الْمَذْمُومَةِ غَسْلُ الثَّوْبِ الْجَدِيدِ مَحْمُولٌ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ.

Artinya: “Disunahkan mencuci sesuatu yang kemungkinan terkena najisnya. Adapun pernyataan bahwa mencuci baju baru termasuk bid'ah yang tercela, maksudnya adalah untuk kasus yang tidak memiliki alasan kuat terkait najis.”

Dari ulasan ini, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya baju baru yang kita beli adalah suci hingga ada bukti bahwa baju tersebut terkena najis dan merusak status kesuciannya. Jika ada keraguan mengenai kesucian baju, menurut ulama, disunahkan untuk mencuci atau membasuh bagian yang diragukan kesuciannya. 

Oleh karena itu, jika sudah yakin bahwa baju tersebut suci, maka yang lebih utama adalah langsung memakainya tanpa perlu dicuci. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo