Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim dengan syarat dan ketentuannya yang berlaku. Sebagaimana ibadah pada umumnya, puasa Ramadhan juga membutuhkan adanya niat. Problematika niat yang sering menjadi perbincangan di setiap momentum Ramadhan adalah niat sebulan penuh atas dasar mengikuti pendapat Imam Malik.
Niat puasa sebulan penuh menjadi penting untuk di bahas karena mayoritas Muslim Indonesia mengikuti madzhab Syafi’i yang tidak membenarkan adanya satu kali niat untuk satu bulan penuh. Sedangkan ketentuan niat puasa Ramadhan versi Syafi’iyah adalah sebagaimana catatan pelengkap Mbah Nawawi Banten terhadap kitab Safinatun Naja berikut:
نِيَّةٌ لَيْلًا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ فَيْ الفَرْضِ
Artinya: “Rukun pertama puasa adalah Niat pada malam hari di setiap harinya untuk puasa fardhu”. (Muhammad Nawawi, Kasyifatu al-Saja, [Rembang: Maktabah al-Anwariyah, 2017], hal. 289.).
Hal ini berdasar karena setiap puasa yang dilakukan di hari-hari bulan Ramadhan adalah ibadah tersendiri yang membutuhkan niat yang terpisah. Hal ini juga disamakan dengan ibadah shalat yang dilakukan di setiap harinya yang membutuhkan niat tersendiri di setiap prosesnya.
Konsekuensi niat satu bulan penuh tetap berdampak kepada keabsahan puasa. Hanya saja yang dianggap sah hanya untuk puasa hari pertama, sebagaimana kutipan Mbah Nawawi dari pendapat al-Zayadi sebagai berikut:
قَالَ الزَّيَّادِي فَلَوْ نَوَى لَيْلَةَ اَوَّلِ رَمَضَانَ صَوْمَ جَمِيْعِهِ لَمْ يَكْفِ لِغَيْرِ اليَوْمِ الأَوَّلِ
Artinya: “al-Zayadi berkata: jika seseorang berniat puasa Ramadhan penuh di malam pertama bulan Ramadhan maka tidak mencukupi kecuali hanya untuk hari pertama”. (Muhammad Nawawi, Kasyifatu al-Saja, [Rembang: Maktabah al-Anwariyah, 2017], hal. 289.).
Meskipun demikian ketentuan hukum yang berlaku, para pakar madzhab Syafi’i masih memberikan toleransi bahkan menganjurkan untuk berniat sebulan penuh di malam pertama bulan Ramadhan. Hal ini atas dasar mengikuti madzhab Maliki untuk mengantisipasi jika terjadi kelalaian berniat di malam hari sebagai berikut:
لَكِنْ يَنْبَغِيْ لَهُ ذَلِكَ لِيَحْصُلَ لَهُ صَوْمُ اليَوْمِ الَّذِيْ نَسِيَ النِّيَّةَ فِيْهِ عِنْدَ مَالِكٍ
Artinya: “Akan tetapi sebaiknya dia melakukan niat puasa sebulan penuh untuk mengantisipasi hari di mana dia lupa berniat di malamnya menurut Imam Malik”. (Muhammad Nawawi, Kasyifatu al-Saja, [Rembang: Maktabah al-Anwariyah, 2017], hal. 289.).
Polemik yang timbul dari problematika ini menurut pandangan penulis adalah ketentuan puasa Ramadhan versi madzhab Maliki yang harus difahami oleh pengikut madzhab Syafi’i yang ingin mempraktikkan niat puasa satu bulan penuh. Sebagaimana catatan Mbah Mahfudz Termas berikut:
لَا بُدَّ مِنْ تَقْلِيْدِهِ لَهُ فِيْ ذَلِكَ لِئَلَّا يَكُوْنَ مُتَلَبِّسًا بِعِبَادَةٍ فَاسِدَةٍ فِي اعْتِقَادِهِ
Artinya: “Wajib baginya untuk mengikuti madzhab Maliki dalam hal puasa jika dia melakukan niat sebulan penuh agar tidak dianggap melakukan suatu ibadah yang tidak sah menurut madzhab yang dia ikuti sebelumnya”. (Muhammad Mahfudz, Muhibah Dzil Fadhl/al-Manhalul Amim, [Beirut: Darul Minhaj, 2018], juz X, hal. 518.).
Ketentuan ini menurut hemat penulis di rasa kurang familiar bagi masyarakat non-pesantren dikarenakan kebanyakan mereka kurang begitu memperhatikan problematika lintas madzhab terutama masalah yang rumit dan problematik.
Bukan menjadi masalah jika seorang Syafi’iyah dalam shalat bermadzhab syafi’i sedang dalam puasa mengikuti Maliki. Hanya saja dia harus mengetahui dan faham syarat dan ketentuan puasa dalam madzhab Maliki begitu juga hal-hal yang membatalkan.
Salah satu ketentuan yang harus difahami adalah sebagaimana catatan al-Zuhaili berikut:
مَا لَمْ يَقْطَعْهُ بِسَفَرٍ أَوْ مَرَضٍ أَوْ نَحْوِهِمَا، أَوْ لَمْ يَكُنْ عَلَى حَالَةٍ يَجُوْزُ لَهُ الفِطْرُ كَحَيْضٍ وَنِفَاسٍ وَجُنُوْنٍ، فَيَلْزَمُهُ اِسْتِئْنَافُ النِّيَةِ، أَيْ تَجْدِيْدُهَا فَلَا تَكْفِيْ النِّيَّةُ الوَاحِدَةُ، وَإِنْ لَمْ يَجِبْ اِسْتِئْنَافُ الصَّوْمِ، فَالصَّوْمُ السَّابِقُ صَحِيْحٌ لَا يَنْقَطِعُ تَتَابُعُهُ، وَلَكِنْ تُجَدِّدُ النِّيَّةُ
Artinya: “Selama tidak memutus puasa dengan safar, sakit, atau kondisi yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa sebagaimana haid, nifas, dan gila, maka dia wajib untuk mengulang yakni memperbarui niat penuh sebagaimana awal bulan Ramadhan, dan tidak cukup dengan niat yang pertama di awal bulan, meskipun tidak wajib untuk untuk mengulangi puasa sebelumnya, dan puasa yang sudah dilakukan hukumnya sah dan tidak memutus urutannya akan tetapi hanya perlu memperbaharui niatnya saja”. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, 2008], juz II, hal. 549.).
Ketentuan berikutnya sebagaimana dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah Kwait bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa dengan makan dan minum menurut madzhab Maliki tidak hanya wajib untuk mengqadha saja, akan tetapi juga wajib untuk membayar kafarat puasa sebagaimana batal sebab hubungan seksual yang di sengaja.
Begitu juga ketika dia melakukan pencabutan niat puasa seperti ketika dia mengatakan “aku cabut niat puasaku”, maka wajib qadha dan kafarat menurut Malikiyah. (Kementerian Wakaf dan Keislaman Kwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, [Kwait: Kementrian Pemerintah Kwait, tt], juz XXVIII, hal. 60-61.).
Untuk itu penting bagi pendakwah jika ingin menyampaikan kepada masyarakat tentang kebolehan mengikuti madzhab Maliki dalam hal niat satu bulan penuh untuk juga menerangkan bagaimana ketentuan-ketentuan puasa dalam madzhab Maliki yang krusial dan bisa berpengaruh terhadap keabsahan puasa. Di antaranya seperti syarat, rukun, dan hal-hal yang membatalkan agar tidak terjadi bias sebagaimana problematika fiqih lintas madzhab yang harus ditaati. Wallahu a’lam bisshawab
Editor:


