Tatkala memasuki pekan bulan Syawal, banyak dari kalangan masyarakat umat Islam yang menggelar pesta pernikahan. Undangan resepsi nikah tersebut sedemikian banyaknya, terlebih jika sudah menjelang akhir bulan. Baik itu undangan dari sanak keluarga, kolega, hingga tetangga.
Menurut tinjauan fiqih, mendatangi undangan resepsi nikah hukumnya adalah fardhu ‘ain (kewajiban individu) kendati saat perhelatan tengah berlangsung ia tidak menikmati hidangan makanan yang tersedia di lokasi acara. Ketentuan ini disampaikan oleh Syekh Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazi (wafat 918 H) dalam kitabnya:
وَالْإِجَابَةُ إِلَيْهَا أَيْ وَلِيْمَةُ الْعُرْسِ وَاجِبَةٌ أَيْ فَرْضُ عَيْنٍ فِيْ الْأَصَحِّ. وَلَا يَجِبُ الْأَكْلُ مِنْهَا فِيْ الْأَصَحِّ. أَمَا الْإِجَابَةُ لِغَيْرِ وَلِيْمَةِ الْعُرْسِ مِنْ بَقِيَّةِ الْوَلَائِمِ فَلَيْسَتْ فَرْضُ عَيْنٍ، بَلْ هِيَ سُنَّةٌ
Artinya: “Menghadiri undangan jamuan makan walimah nikah hukumnya wajib, dalam arti fardlu ‘ain menurut pendapat yang sahih. (Meskipun) tidak wajib memakannya menurut pendapat yang sahih. Adapun menghadiri selain walimah nikah maka hukumnya bukanlah fardhu ‘ain melainkan hanya sebatas sunah.” (Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazi, Fath Al-Qarib Al-Mujib Fi Syarh Alfadz At-Taqrib [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 236)
Meski begitu, dalam praktiknya masih banyak dijumpai fenomena mewakilkan untuk mendatangi undangan resepsi nikah kepada kerabat maupun tetangganya. Tak jarang pula, sebagian ada yang menitipkan amplop sebagai bentuk sumbangsih bagi kedua mempelai.
Hal itu dilakukan tidak lain sebab berhalangan hadir, entah karena ada uzur yang mendesak ataupun berbenturan dengan agenda mendadak lainnya yang jauh lebih penting. Lantas, apakah kewajiban mendatangi undangan resepsi nikah sudah gugur lewat cara mewakilkan atau menitipkan amplop kepada kerabat dekat dan teman sebagaimana kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat?
Merujuk literatur fiqih mazhab Syafi’i, kewajiban mendatangi undangan resepsi pernikahan lewat cara mewakilkan maupun menitipkan amplop kepada kerabat dekat atau teman sebagaimana kebiasaan yang berlaku hukumnya tidak gugur, kecuali terdapat uzur buat menghadirinya.
Dan ketika ada uzur, maka tidak perlu lagi mewakilkannya kepada orang lain sebab kewajiban guna mengikuti walimah itu sudah gugur. Berkenaan dengan masalah ini, Syekh Isma’il Az-Zain bin Utsman Al-Yamani (wafat 1414 H) dalam kompilasi fatwanya menjelaskan:
أَنَّ إِجَابَةَ الْوَلِيْمَةِ فَرْضُ عَيْنٍ إِنْ كَانَ عُرْسًا وَسُنَّةُ عَيْنٍ إِنْ كَانَ غَيْرَ ذَلِكَ وَإِنَّمَا تَجِبُ الْإِجَابَةُ أَوْ تُنْدَبُ إِذَا لَمْ يَكُنْ عُذْرٌ فَإِنْ كَانَ هُنَاكَ عُذْرٌ سَقَطَ الوُجُوْبُ فِي الْوَلِيْمَةِ الْعُرْسِ وَانْتَفَى النَّدْبُ فِي غَيْرِهَا. وَحَيْثُ عُلِمَ أَنَّهُ فَرْضُ عَيْنٍ أَوْسُنَّةُ عَيْنٍ فَلَا نَقْبَلُ النِّيَابَةَ لِوُجُوْهٍ كَثِيْرَةٍ... إِذَا عُلِمَ ذَلِكَ فَالتَّوْكِيْلُ فِي حُضُوْرِ الْوَلِيْمَةِ غَيْرُ صَحِيْحٍ وَغَيْرُ كَافٍ وَغَيْرُ مُسْقِطٍ لِلْإِثْمِ عَنِ الْمَدْعُوِّ فِي وَلِيْمَةِ الْعُرْسِ إِنْ لَمْ يَكُنْ مَعْذُوْرًا وَإِنْ كَانَ مَعْذُوْرًا فَلَاحَاجَةَ إِلَى التَّوْكِيْلِ فِي سُقُوْطِ الطَّلَبِ بِالْعُذْرِ
Artinya: “Sesungguhnya mendatangi pesta nikah hukumnya adalah fardhu ‘ain dan sunnah ‘ain bagi selainnya, dan hanya diwajibkan menghadirinya atau disunahkan ketika tidak ditemukan uzur (halangan). Maka bilamana terdapat uzur, kewajiban itu menjadi gugur dalam konteks resepsi nikah dan kesunahannya menjadi hilang di selainnya. Setelah mengetahui bahwa hukum menghadiri pesta nikah adalah fardhu ‘ain atau sunah ‘ain bagi selainnya, maka tidak dapat digantikan sebab beberapa alasan. Jika sudah tahu ketentuan itu, maka mewakilkan menghadiri walimah tidaklah sah dan tidak mencukupi dan belum menggugurkan dosa dari orang yang diundang pada walimah nikah. Apabila orang itu memiliki uzur, maka tidak perlu mewakilkan guna menggugurkan kewajiban (atas undangan) sebab adanya uzur.” (Isma’il Az-Zain bin Utsman Al-Yamani, Qurrah Al-‘Ain Bi Fatawa Isma’il Az-Zain [Sarang: Maktabah Al-Barokah], h. 131)
Sedangkan, mengenai status amplop yang diberikan saat acara pernikahan dalam perspektif fiqih dikategorikan sebagai hibah (pemberian), sehingga hukumnya sah diwakilkan namun tetap tidak bisa menggugurkan kewajiban mengikutinya kecuali kedapatan uzur sebagaimana penjelasan di atas.
Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 987 H) dalam kitabnya menyatakan:
قَالَ شَيْخُنَا: وَالْأَوْجَهُ فِي النُّقُوْطِ الْمُعْتَادِ فِي الْأَفْرَاحِ أَنَّهُ هِبَةٌ لَا قَرْضٌ وَإِنِ اعْتِيْدَ رَدُّ مِثْلِهِ
Artinya: “Guru kami berkata: Menurut pendapat yang unggul dalam masalah hadiah pernikahan, yang biasa dilakukan saat adanya suatu perayaan menyenangkan adalah hibah bukan hutang meskipun sudah menjadi kebiasaan mengembalikannya dengan pemberian atau nominal yang sama.” (Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-‘Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 342)
Sementara itu, Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) menegaskan bahwa akad hibah atau pemberian hukumnya bisa dan sah diwakilkan:
وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَقْبَلَ نِيَابَةً فَيَصِحُّ التَّوْكِيْلُ فِي كُلِّ عَقْدٍ كَبَيْعٍ وَهِبَةٍ
Artinya: “Dan disyaratkan bisa untuk digantikan, maka sah hukumnya mewakilkan dalam setiap transaksi seperti halnya jual beli dan pemberian.” (Muhammad bin Ahmad Khatib Asy-Syirbini, Al-Iqna’ Fi Halli Alfadz Abi Syuja’ [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 320).
Kewajiban mengikuti pesta pernikahan bisa gugur ketika seseorang memiliki suatu halangan. Berikut ini sejumlah uzur yang diperkenankan untuk tidak mendatangi acara walimah sebagaimana disampaikan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya:
وَأَمَّا الْأَعْذَارُ الَّتِي يَسْقُطُ بِهَا وُجُوبُ إِجَابَةِ الدَّعْوَةِ أَوْ نَدْبِهَا فَمِنْهَا أَنْ يَكُونَ فِي الطَّعَامِ شُبْهَةٌ أَوْ يَخُصَّ بِهَا الْأَغْنِيَاءَ أَوْ يَكُونَ هُنَاكَ مَنْ يَتَأَذَّى بِحُضُورِهِ مَعَهُ أَوْ لَا تَلِيقَ بِهِ مُجَالَسَتُهُ أَوْ يَدْعُوهُ لِخَوْفِ شَرِّهِ أَوْ لِطَمَعٍ فِي جَاهِهِ أَوْ لِيُعَاوِنَهُ عَلَى بَاطِلٍ وَأَنْ لَا يَكُونَ هُنَاكَ مُنْكَرٌ مِنْ خَمْرٍ أَوْ لَهْوٍ أَوْ فُرُشِ حَرِيرٍ أَوْ صُوَرِ حَيَوَانٍ غَيْرِ مَفْرُوشَةٍ أَوْ آنِيَةِ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَكُلُّ هَذِهِ أَعْذَارٌ فِي تَرْكِ الْإِجَابَةِ وَمِنَ الْأَعْذَارِ أَنْ يَعْتَذِرَ إِلَى الدَّاعِي فَيَتْرُكَهُ
Artinya: “Adapun uzur yang menggugurkan kewajiban maupun kesunahan mendatangi walimah di antaranya adalah (1) suguhan yang tidak jelas kehalalannya, (2) undangan walimah hanya dikhususkan bagi orang kaya, (3) terdapat orang yang tersakiti jika ia hadir, (4) ada orang yang tidak layak baginya untuk bersama dengannya, (5) diundang karena khawatir perilaku buruk dari dirinya, (6) diundang karena mengharap sebuah jabatan darinya, (7) diundang agar ia berkenan membantu dalam hal kebatilan. Tidak boleh ada kemungkaran dalam acara, misalnya berupa miras, alat musik (yang haram), perabot dari sutra, gambar hewan (yang dilarang oleh syari’at), cangkir dari emas atau perak. Keseluruhan hal di atas merupakan uzur yang membolehkan tidak menghadiri undangan. Sebagian uzur yang lain adalah ketika seseorang mengajukan alasan ketidakhadirannya pada orang yang mengundangnya.” (Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Syarh An-Nawawi Ala Muslim [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi], vol. 9, h. 234)
Dari uraian ini, dapat disimpulkan bahwa mewakilkan maupun menitipkan amplop dan bingkisan kado kepada kerabat dekat maupun teman hukumnya tidak dapat menggugurkan kewajiban hadir resepsi nikah, kecuali jika terdapat uzur. Lalu ketika ada uzur, maka tidak perlu lagi mewakilkannya kepada orang lain sebab kewajiban untuk menghadiri walimah itu otomatis sudah gugur.
Hendaknya saat berhalangan guna mendatangi pesta nikah, agar menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang mengundang atas ketidakhadirannya. Disamping itu, dianjurkan untuk memberikan sesuatu baik berupa bingkisan kado, amplop atau karangan bunga sebagai bentuk penghormatan dan tanda do’a restu dalam acara pernikahan tersebut. Wallahu a'lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor:


