Puasa Syawal, yang dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri, merupakan salah satu amalan sunnah yang memiliki keistimewaan luar biasa bagi umat Islam. Keistimewaan ini bukan tanpa alasan, karena di baliknya terdapat banyak manfaat dan pahala yang berlipat ganda.
Rasulullah saw bersabda bahwa barang siapa yang telah melaksanakan puasa Ramadhan, kemudian melengkapinya dengan puasa selama enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti pahala orang yang berpuasa sepanjang tahun.
عن أَبِي أَيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya: "Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian menyempurnakannya dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun.”
Kemudian yang menjadi pertanyaan bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan yang belum diqadha? Apakah boleh melaksanakan puasa Syawal dahulu baru kemudian melaksanakan qadha Puasa Ramadhan?
Imam Nawawi dalam kitab Shahih Muslim bi Syarah an-Nawawi, Jilid VII, halaman 19, menjelaskan bahwa bagi seseorang yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan karena uzur syar'i, seperti haid, nifas, sakit, musafir, lupa niat, makan karena mengira sudah masuk waktu berbuka, menyusui, dan hamil, dibolehkan untuk mengganti puasanya di lain waktu sampai sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.
Namun, bagi mereka yang tidak berpuasa tanpa uzur syar'i (disengaja), maka diwajibkan untuk mengganti puasanya secara langsung setelah bulan Ramadhan selesai. Hal ini merupakan pendapat yang sahih menurut mayoritas ulama mazhab Syafi'iyah.
ومذهب مالك وأبي حنيفة والشافعي وأحمد وجماهير السلف والخلف أن قضاء رمضان في حق من أفطر بعذر كحيض وسفر يجب على التراخي ولا يشترط المبادرة به في أول الإمكان لكن قالوا لا يجوز تأخيره عن شعبان الآني لأنه يؤخره حينئذ إلى زمان لا يقبله وهو رمضان الآتي فصار كمن أخره إلى الموت.
Artinya: "Madzhab Malik, Abu Hanifah, Syafi'i, Ahmad, dan mayoritas ulama salaf dan khalaf berpendapat bahwa menqadha Ramadhan bagi orang yang berbuka puasa [tidak puasa] dengan uzur seperti haid dan safar diwajibkan dengan tempo yang luas, dan tidak disyaratkan untuk menyegerakannya di awal waktu yang memungkinkan. Namun, mereka mengatakan bahwa menunda qadha Ramadhan tidak boleh sampai melewati Sya'ban yang akan datang. Karena jika ditunda sampai saat itu, maka qadha tersebut akan dikerjakan pada waktu yang tidak sah, yaitu Ramadhan berikutnya. Hal ini sama seperti menunda qadha sampai mati." [Imam Nawawi, Shahih Muslim bi Syarah an-Nawawi, Jilid IV, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 1971] halaman 19,].
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, menceritakan bahwa Aisyah pernah bercerita bahwa ia memiliki utang puasa Ramadhan yang tidak bisa ia ganti (qadha) kecuali di bulan Sya'ban. Hal ini menandakan bahwa puasa Ramadhan dapat ditunda pelaksanaannya bagi orang yang berhalangan puasa karena udzur.
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَقُولُ كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنْ النَّبِيِّ أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: "Dari [Abu Salamah] berkata; Aku mendengar ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Aku berutang puasa Ramadhan dan aku tidak bisa mengqadhanya kecuali pada bulan Sya'ban". Yahya berkata: "Karena dia sibuk karena atau bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ".
Sementara Muhammad bin Ahmad asy Syarbini, dalam kitab Mughni Al-Muhtaj, Jilid I, halaman 447 menjelaskan bahwa hukum melaksanakan puasa Syawal adalah sunnah, termasuk bagi orang yang masih memiliki tanggungan qadha puasa Ramadhan.
تنبيه: قضية إطلاق المصنف استحباب صومها لكل أحد سواء أصام رمضان أم لا كمن أفطر لمرض أو صبا أو كفر أو غير ذلك، وهو الظاهر كما جرى عليه بعض المتأخرين، وإن كانت عبارة كثيرين: يستحب لمن صام رمضان أن يتبعه بست من شوال كلفظ الحديث،
Artinya: "Peringatan: Penulis kitab ini menetapkan bahwa hukum puasa Syawal adalah sunnah bagi setiap orang, baik yang telah berpuasa Ramadhan maupun tidak, seperti orang yang berbuka karena sakit, kecil, murtad, atau lainnya. Ini adalah pendapat yang tampak lebih kuat, sebagaimana diikuti oleh beberapa ulama muta'khir. Meskipun banyak orang mengatakan bahwa hukum puasa Syawal adalah sunnah bagi orang yang telah berpuasa Ramadhan, sesuai dengan lafaz hadits." [Muhammad bin Ahmad asy Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, Jilid I, halaman 447].
Akan tetapi di sisi lain, ada pendapat lain yang mengatakan bahwa mengerjakan puasa 6 hari Syawal, hukumnya makruh bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadhan karena udzur. Imam Syamsuddin Ramli, dalam kitab Nihayatul Muhtaj lla Syarah al-Minhaj, Jilid III, halaman 209 mengatakan bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur tertentu, maka hukumnya makruh melaksanakan puasa sunnah Syawal sebelum menunaikan qadha puasa Ramadhan.
Sementara itu, orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena sengaja [tanpa udzur], kemudian berpuasa Syawal, maka kata Imam Ramli, puasa Syawalnya haram. Begitu juga dengan puasa sunnah lainnya, tidak sah, kecuali terlebih dahulu mengqadha puasa Ramadhan. Simak penjelasan berikut:
وقضية كلام التنبيه وكثيرين أن من لم يصم رمضان لعذر أو سفر أو صبا أو جنون أو كفر لا يسن له صوم ستة من شوال . قال أبو زرعة : وليس كذلك : أي بل يحصل أصل سنة الصوم وإن لم يحصل الثواب المذكور لترتبه في الخبر على صيام رمضان . وإن أفطر رمضان تعديا حرم عليه صومها . وقضية قول المحاملي تبعا لشيخه الجرجاني ( يكره لمن عليه قضاء رمضان أن يتطوع بالصوم كراهة صومها لمن أفطره بعذر )
Artinya: "Masalah di Tanbih dan banyak ulama menjelaskan bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur, musafir, masih anak-anak, masih kufur, tidak dianjurkan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Abu Zur‘ah berkata, tidak begitu juga. Ia tetap dapat pahala sunnah puasa Syawal meski tidak mendapatkan pahala yang dimaksud karena efeknya setelah Ramadhan sebagaimana tersebut di hadits. Tetapi jika ia sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa uzur, maka haram baginya puasa sunnah. Masalah yang disebutkan Al-Mahamili mengikuti pandangan gurunya, Al-Jurjani. (Orang utang puasa Ramadhan makruh berpuasa sunnah, kemakruhan puasa sunnah bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur)". [Imam Syamsuddin Ramli, Nihayatul Muhtaj lla Syarah al-Minhaj, Jilid III, halaman 209 ].
Dengan demikian, meskipun masih memiliki utang puasa Ramadhan, diperbolehkan untuk melaksanakan puasa Syawal. Hal ini diperkuat oleh pendapat mayoritas ulama. Meskipun ada pendapat yang menyatakan makruh, puasa Syawal tetap sah.
Namun, bagi yang memiliki utang puasa, dianjurkan untuk segera mengqadha puasa Ramadhannya terlebih dahulu, baik karena uzur syar'i maupun sengaja meninggalkannya.
Editor:


