Dark
Light
Dark
Light

Apa Hukum Menggunakan Strategi Coret Harga?

Apa Hukum Menggunakan Strategi Coret Harga?

Arina.id - Coret harga kerap ditemukan di pasar, baik online maupun offline. Coret harga merupakan strategi pemasaran dengan menampilkan dua harga dan mencoret harga yang lebih mahal, dan menggunakan harga yang lebih murah yang tidak dicoret.

Secara tidak langsung strategi coret harga sangat berpengaruh terhadap minat beli konsumen. Pasalnya, kebanyakan konsumen tidak melakukan riset pasar sebelum membeli suatu barang, sehingga mereka termanipulasi dengan harga yang dicoret.

Mereka menganggap harga itu adalah harga pasar atau harga yang berlaku sebelum adanya promo. Hal ini menjadikan mereka tertarik untuk membeli karena harga yang berlaku dianggap lebih murah dari harga yang dicoret tersebut. 

Tidak dipugkiri bahwa hal yang paling sulit dilakukan dalam bisnis adalah marketing. Banyak pelaku bisnis yang mampu memproduksi barang dengan kualitas yang baik namun tidak mempunyai kemampuan pemasaran yang baik. Hal ini mengakibatkan bisnis yang dijalani tidak sukses. 

Strategi coret harga diakui efektif untuk meningkatkan penjualan produk khususnya di marketplace atau e-commerce. Sebab, harga coret ini bisa memengaruhi prilaku konsumen dan psikologinya. Sama halnya promo persentase diskon di swalayan yang dulu diiklankan di TV ketika momentum hari besar seperti menjelang lebaran.

Banyak yang menduga bahwa strategi ini merupakan praktik manipulasi yang bisa merugikan konsumen jika dibahas dari sudut pandang fiqih Islam. Penulis sempat memimpin forum LBM MWC NU Tanggulangin Sidoarjo yang khusus membahas problematika ini. Penulis mendapati banyak di antara para mubahits yang mengarahkan praktik ini sebagai bentuk Najsyu.

Najsyu sendiri merupakan bentuk marketing povokatif dengan bantuan orang lain yang berpura-pura membeli dengan harga mahal yang memicu peningkatan penjualan. Sebagaimana catatan Ibrahim al-Syairazi berikut:

ويحرم ‌النجش، وهو أن يزيد في الثمن ليُغرّ غيره فيشتريه  

Artinya: "Haram melakukan praktik Najsyu, yakni menambah harga agar orang lain termanipulasi untuk membelinya." (al-Tanbih fi Fiqhi Imam Syafi’i, [Beirut: Alamul Kutub, 1983], hal. 96.).

Meskipun haram, praktik Najsyu tidak memengaruhi terhadap keabsahan transaksi jual beli yang dilakukan sebagaimana catatan Abu Bakar al-Qaffal al-Syasyi berikut:

النجش: أن يزيد في ثمن السلعة ليغر غيره، ولا يريد أن يشتري فإن اغتر به إنسان: فاشترى، فالشراء صحيح، وإن أثم بالغرور

Artinya: "Najsyu adalah menaikkan harga jual barang agar orang lain terperdaya dan sama sekali tidak untuk tujuan membeli. Jika orang lain terperdaya dan membeli barang itu dengan harga tersebut maka hukum menjualnya adalah sah meskipun dia berdosa sebab memperdaya orang lain." (Hilyatul Ulama fi Ma’rifati Madzahibil Fuqaha’, [Oman: Maktabal al-Risalah, 1988], juz 4, hal. 305.).

Arahan ini menurut penulis kurang tepat meskipun yang dikehendaki adalah mengarahkan kepada bentuk provokasi harganya. Sebab praktik Najsyu, disamping sebagai strategi marketing, juga sebagai strategi menaikkan pendapatan dengan menaikkan harga. Sedangkan dalam praktik coret harga hanya berfokus kepada strategi pemasaran saja.

Praktik Najsyu juga dilakukan dengan bantuan orang lain sebagai provokator transaksi palsu untuk menarik minat konsumen. Sedangkan dalam praktik coret harga tidak memerlukan peran pihak orang lain sebagai pembeli palsu.

Perlu diketahui bahwa harga yang dicoret bukanlah harga riil transaksi. Harga coret hanya berperan sebagai penambah daya tarik bagi konsumen untuk membeli barang yang dijual. Perlu diketahui juga bahwa mematok harga adalah hak prerogatif seorang customer berapapun besar kecilnya.

Hak prerogatif pedagang untuk menentukan harga tersebut sebagaimana catatan Ibrahim al-Syairazi berikut:

من ‌اشترى ‌سلعة جاز له بيعها برأس المال وبأقل منه وبأكثر منه لقوله صلى الله عليه وسلم: إذا اختلف الجنسان فبيعوا كيف شئتم

Artinya: "Barang siapa yang menjual barang dagangan, dia boleh menjualnya dengan harga pokok barang itu, boleh juga dengan harga yang lebih murah atau lebih mahal, berdasarkan sabda Rasulullah “jika dua barang yang dibarter berbeda jenis, maka juallah dengan harga yang kalian inginkan”. (al-Muhadzab fi Fiqhi Imam Syafi’i, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah], juz 2, hal. 57.).

Jika dikembalikan kepada ketentuan hak prerogatif penjual, maka boleh saja dia menjual barang dagangannya dengan harga berapapun yang dia tentukan. Konsumen juga mempunyai hak untuk tidak membelinya dengan alasan terlalu mahal dari harga yang bereda dipasaran.

Oleh karena itu, praktik coret harga sebenarnya merupakan hak prerogatif penjual untuk menentukan harga dagangannya. Hal ini bukan merupakan sebuah bentuk manipulasi yang diharamkan sebagaimana praktik Najsyu. 

Pada kenyataannya harga yang digunakan bukanlah harga yang dicoret, dan konsumen tidak merasa tertipu dengan harga yang telah ditampilkan. Praktik ini sudah lazim berlaku dalam model jual beli di platform digital seperti marketplace dan e-commerce. Secara umum, masyarakat tidak menganggap praktik ini sebagai bentuk penipuan atau trik manipulatif yang merugikan. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo