Arina.id- Bulan puasa merupakan momen panen pahala. Orang-orang seolah berlomba mengumpulkan pundi-pundi pahala di bulan yang mulia ini. Bahkan, saking antusiasnya orang berburu ibadah sunnah pada bulan ini, masih didapati media sosial yang menyebarluaskan informasi soal kewajiban mandi yang diperuntukkan khusus ketika menjelang datangnya Ramadan. Benarkah ada mandi wajib sebelum bulan puasa? Mari simak penjelasannya.
Kewajiban mandi yang khusus diperuntukkan bagi seorang Muslim ketika mendekati bulan Ramadan adalah tidak benar. Artinya, informasi yang menyebarluaskan kewajiban mandi sebelum bulan puasa merupakan kabar hoaks. Dalam Hasyiyah al-Bajuri, Syaikh Ibrahim al-Bajuri menjelaskan:
و بقية الأغسال المسنونة مذكورة في المطولات منها الغسل لدخول المدينة الشريفة...ولكل ليلة من رمضان و قيده الأذرعي بمن يحضر الجماعة والمعتمد عدم التقييد بذالك
Artinya, “Dan sisa mandi-mandi yang disunnahkan telah disebutkan dalam kitab-kitab yang panjang pembahasannya. Di antaranya adalah membersihkan badan karena hendak memasuki kota Madinah... dan setiap malam di bulan Ramadhan. Imam Al-Adzra’i hanya membatasi pada orang yang hendak menghadiri berjemaah, sementara menurut pendapat yang kuat tidak ada pembatasan dalam hal itu.” (Al-Bajuri, tanpa tahun: juz 1, h. 81)
Dari penjelasan Al-Bajuri ini dapat dipahami bahwa tidak ada anjuran secara khusus, apalagi kewajiban, mandi sebelum memasuki bulan Ramadan. Hanya ada anjuran mandi di setiap malam bulan Ramadan yang boleh jadi bertujuan agar kita lebih fresh dan semangat dalam beribadah. Bahkan, andaikan ada seorang Muslim memiliki hadats junub pada malam harinya, tapi ia lupa mandi junub sampai pagi harinya, maka puasa yang ia lakukan pada hari itu tetap sah. Artinya, hadats junub tidak membatalkan puasa. Dalam Al-Mausu’atul Fiqhiyyah dijelaskan:
يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل. فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ.
Artinya, “Orang yang memiliki hadats junub (hadats besar), sah melaksanakan puasa meski ia belum sempat mandi besar sampai pagi puasa. Siti ‘Aisyah dan Ummu Salamah pernah berkata, ‘Kami melihat Nabi Muhammad saw pagi-pagi masih memiliki hadats junub yang bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi besar dan tetap melaksanakan puasa.” (Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, tanpa tahun: juz 16, h. 55)
Dalam kutipan Al-Mausu’atul Fiqhiyyah ini dijelaskan bahwa seseorang yang dalam keadaan junub saat memasuki waktu subuh tetap sah puasanya, meskipun ia belum sempat mandi wajib. Hal ini berdasarkan kesaksian Aisyah dan Ummu Salamah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw. pernah mengalami hal serupa—bangun dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi besar setelah fajar dan tetap berpuasa.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa hadats junub bukan termasuk hal yang membatalkan puasa, karena puasa berkaitan dengan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan dari terbit fajar hingga maghrib. Mandi wajib hanya berpengaruh pada kesucian seseorang dalam melaksanakan ibadah lain seperti shalat, tetapi tidak mempengaruhi keabsahan puasanya.
Penjelasan Abu Syuja’ dalam Matnul Ghayah wat Taqrib di bawah ini menjadi bisa menjadi penguat argumen di atas:
والذي يوجب الغسل ستة أشياء: ثلاثة تشترك فيها الرجال والنساء وهي التقاء الختانين وإنزال المني والموت وثلاثة تختص بها النساء وهي الحيض والنفاس والولادة.
Artinya, “Yang mewajibkan mandi ada enam hal. Tiga di antaranya berlaku bagi laki-laki dan perempuan, yaitu bertemunya dua kemaluan, keluarnya mani, dan kematian. Sedangkan tiga lainnya khusus bagi perempuan, yaitu haid, nifas, dan melahirkan.” (Abu Syuja’, 2010: h. 4)
Perhatikan, teks ini tidak menyebutkan bahwa puasa Ramadan mewajibkan seseorang untuk mandi junub. Mandi wajib merupakan kewajiban dalam Islam yang harus dilakukan dalam kondisi tertentu agar seseorang kembali suci untuk beribadah. Berdasarkan penjelasan Abu Syuja’ dalam Matnul Ghayah wat Taqrib di atas, ada enam hal yang menyebabkan seseorang harus mandi wajib. Tiga di antaranya berlaku bagi laki-laki dan perempuan, yaitu bertemunya dua kemaluan meskipun tanpa keluarnya mani, keluarnya mani baik karena mimpi basah maupun sebab lain, serta kematian yang mewajibkan pemandian jenazah.
Selain itu, ada tiga hal lain yang khusus bagi perempuan. Pertama, haid, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita secara alami dalam siklus bulanan. Kedua, nifas, yaitu darah yang keluar setelah melahirkan sebagai proses pemulihan rahim. Ketiga, melahirkan itu sendiri, baik disertai keluarnya darah maupun tidak, tetap mewajibkan mandi wajib agar perempuan kembali suci sebelum beribadah.
Kewajiban mandi ini bertujuan untuk menjaga kebersihan diri dan kesucian dalam beribadah, terutama dalam shalat dan ibadah lain yang mensyaratkan kesucian. Islam menekankan pentingnya kebersihan, baik secara fisik maupun spiritual. Oleh karena itu, memahami ketentuan tentang mandi wajib sangat penting bagi setiap Muslim agar dapat menjalankan ibadah dengan benar sesuai syariat.
Kesimpulannya, tidak ada kewajiban mandi bagi seorang Muslim ketika hendak memasuki bulan Ramadan. Jika ada anjuran mandi berkaitan dengan bulan puasa pun, itu sebatas kesunnahan mandi setiap malam Ramadan agar kita lebih fresh dan semangat dalam beribadah. Wallahu a’lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi


