Dark
Light
Dark
Light

Tradisi Ruwahan di Bulan Sya’ban dan Dalilnya dalam Islam

Tradisi Ruwahan di Bulan Sya’ban dan Dalilnya dalam Islam

Arina.id - Ruwahan merupakan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Muslim di Nusantara menjelang bulan suci Ramadhan. Tradisi ini biasanya berupa doa bersama, tahlilan, sedekah, dan ziarah kubur. Ruwahan bertujuan untuk mendoakan arwah leluhur serta mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadhan dengan hati yang bersih.

Meskipun Ruwahan merupakan tradisi yang berkembang dalam budaya lokal, praktik ini memiliki dasar dalam ajaran Islam, terutama dalam hal mendoakan orang yang telah meninggal dan bersedekah. Berikut ini adalah penjelasan mengenai tradisi Ruwahan dan dalil-dalilnya dalam Islam.

Tradisi Ruwahan di Nusantara

Tradisi Ruwahan berkembang di berbagai daerah di Indonesia dengan ciri khas masing-masing. Hampir seluruh wilayah di Nusantara, terutama di daerah mayoritas Muslim menggelar tradisi ini seperti di Palembang, Betawi, Ciamis, Cirebon, Semarang, Yogya, Surakarta, dan lain sebagainya.

Meskipun memiliki keunikan masing-masing, semua tradisi Ruwahan yang digelar di berbagai tempat di Nusantara memiliki beberapa kesamaan yakni: digelar di bulan Sya’ban sembari menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, dan diisi dengan berbagai acara yang pada prinsipnya melambangkan penghormatan kepada orangtua dan para leluhur.

Beberapa bentuk kegiatan dalam tradisi Ruwahan antara lain ialah ziarah ke makam orang tua sembari membersihkan makam dari rumput-rumput kering dan kotoran lainnya, tahlilan, menggelar doa bersama, bersedekah dan berkunjung ke sanak saudara.

Dalil Ruwahan dalam Islam

Meskipun Ruwahan tidak secara spesifik disebut dalam Al-Qur’an atau Hadits, namun ada beberapa dalil yang mendukung pelaksanaan praktik ini. Di antaranya ialah:

1. Sya’ban Bulan Diangkatnya Amal

Tidak bisa dipungkiri bahwa bulan Sya’ban ialah bulan yang istimewa bagi Rasulullah SAW. dalam salah satu hadits disebutkan:

مِنْ حَدِيْثِ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَصُوْمُ اْلأَيَّامَ يَسْرُدُ حَتَّى نَقُوْلَ لاَ يُفْطِرُ وَ يُفْطِرُ اْلأَيَّامَ حَتَّى لاَ يَكَادُ يَصُوْمُ إِلاَّ يَوْمَيْنِ مِنَ الْجُمْعَةِ إِنْ كَانَا فِيْ صِيَامِهِ وَ إِلاَّ صَامَهُمَا وَ لَمْ يَكُنْ يَصُوْمُ مِنَ الشُّهُوْرِ مَا يَصُوْمُ مِنْ شَعْبَانَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ لَمْ أَرَكَ تَصُوْمُ مِنَ الشُّهُوْرِ مَا تَصُوْمُ مِنْ شَعْبَانَ ؟ قَالَ : ذَاكَ شَهْرٌ يَغْفلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَب وَ رَمَضَان وَ هُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ اْلأَعْمَالُ فِيْهِ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِيْنَ عَزَّ وَ جَلَّ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِيْ وَ أَنَا صَائِمٌ

Artinya: “Dari hadits Usamah bin Zaid, yang berkata: “Rasulullah terkadang berpuasa selama beberapa hari berturut-turut sehingga kami berkata, beliau tidak sarapan pagi. Beliau juga sarapan pagi selama beberapa hari sehingga hampir saja beliau tidak berpuasa kecuali dua hari dari Jum’at, apabila dua hari itu menjadi bagian puasanya. Kalau tidak, beliau berpuasa pada dua hari itu. Nabi tidak berpuasa pada bulan-bulan yang ada seperti puasa beliau pada bulan Sya’ban. Aku berkata kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa pada bulan-bulan sebelumnya seperti puasa engkau pada bulan Sya’ban?” Nabi menjawab, “Bulan Sya’ban itu, bulan yang dilupakan manusia antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan Sya’ban itu, bulan di mana amal manusia diangkat Allah SWT Tuhan semesta alam. Aku ingin, amalku diangkat ketika aku sedang berpuasa.” (HR. Ahmad).

Terkait hadits ini, salah satu ulama mazhab Hanbali yakni Imam Ibnu Rajab al-Hanbali memberikan komentar:

وَلَمَّا كَانَ شَعْبَانُ كَالْمُقَدِّمَةِ لِرَمَضَانَ شُرِعَ فِيْهِ مَا يُشْرَعُ فِيْ رَمَضَانَ مِنَ الصِّيَامِ وَ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ لِيَحْصُلَ التَّأَهُّبُ لِتَلَقِّيْ رَمَضَانَ وَ تَرْتَاضَ النُّفُوْسُ بِذَلِكَ عَلىَ طَاعَةِ الرَّحْمنِ، رَوَيْنَا بِإِسْنَادٍ ضَعِيْفٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ : كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ إِذَا دَخَلَ شَعْبَانُ اِنْكَبُّوْا عَلىَ الْمَصَاحِفِ فَقَرَؤُوْهَا وَأَخْرَجُوْا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ تَقْوِيَةً لِلضَّعِيْفِ وَالْمِسْكِيْنِ عَلىَ صِيَامِ رَمَضَانَ.

Artinya: “Oleh karena Sya’ban itu merupakan pengantar bagi bulan Ramadhan, maka pada bulan Sya’ban yang utama mengamalkan hal-hal yang dianjurkan pada bulan Ramadhan seperti berpuasa, membaca al-Qur’an, sebagai persiapan menghadapi Ramadhan, dengan demikian jiwa menjadi terlatih untuk taat kepada Allah. Kami telah meriwayatkan dengan sanad yang lemah dari Anas, yang berkata; “Ketika bulan Sya’ban tiba, kaum Muslim biasanya menekuni mushaf dengan membaca al-Qur’an. Mereka juga mengeluarkan zakat harta benda untuk membantu orang yang lemah dan miskin dalam menjalani puasa Ramadhan.”

Berbekal pemahaman bahwa bulan Sya’ban adalah bulan yang istimewa inilah, maka masyarakat Muslim di Nusantara banyak yang menggelar acara tahlilan dan doa bersama yang di dalamnya banyak ayat-ayat Al-Qur’an dibacakan.

2. Mendoakan Orang Tua yang Telah Meninggal

Allah memerintahkan kaum Muslim untuk mendoakan orang-orang yang telah wafat:

 وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنۢ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلْإِيمَٰنِ

Artinya: "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: 'Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami...'" (QS. Al-Hasyr: 10)

Hadits Nabi juga menegaskan bahwa doa dari orang yang masih hidup bermanfaat bagi yang telah wafat:

    إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: "Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim No. 1631)

3. Ziarah Kubur

Nabi Muhammad SAW menganjurkan umatnya untuk berziarah kubur agar mengingat kematian dan mendoakan ahli kubur:

    كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ

Artinya: "Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang, berziarahlah karena itu dapat mengingatkan kalian pada akhirat." (HR. Muslim No. 977)

4. Bersedekah atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Sedekah yang dilakukan untuk orang yang telah wafat dapat memberikan manfaat bagi mereka. Hal ini ditegaskan dalam hadits:

    إِنَّ أُمَّ سَعْدٍ مَاتَتْ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ الْمَاءُ فَحَفَرَ بِئْرًا وَقَالَ هَذِهِ لأُمِّ سَعْدٍ

Artinya: "Ibunda Sa’d bin Ubadah meninggal dunia, lalu Sa’d bertanya kepada Nabi SAW, ‘Sedekah apa yang paling baik?’ Beliau menjawab, ‘(Memberi) air.’ Maka Sa’d membuat sumur dan berkata, ‘Ini untuk ibuku.’" (HR. Abu Dawud No. 1681)

5. Mengadakan Kenduri atau Selamatan

Kenduri atau selamatan dalam Ruwahan sering kali dilakukan dalam bentuk sedekah dan doa bersama. Sedekah ini memiliki dasar dalam Islam sebagaimana disebutkan dalam hadits:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu..." (QS. Al-Baqarah: 254)

Selain itu, karena Sya’ban adalah bulan yang istimewa dan penting, maka sangat dianjurkan sekali untuk memperbanyak sedekah di dalamnya. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi:

وَقَالَ أَصْحَابُنَا: يُسْتَحَبُّ اْلإِكْثَارُ مِنَ الصَّدَقَةِ عِنْدَ اْلأُمُوْرِ الْمُهِمَّةِ.

Artinya: “Para ulama kami (pengikut Imam Syafi’i) berkata, “Disunnahkan memperbanyak sedekah ketika dalam mennyikapi urusan-urusan penting.”

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa tradisi Ruwahan merupakan bentuk kearifan lokal masyarakat Muslim Nusantara yang bertujuan untuk mendoakan leluhur, mempererat silaturahmi, dan mempersiapkan diri menyambut Ramadhan. Meskipun Ruwahan bukan ibadah yang secara spesifik disyariatkan dalam Islam, praktiknya mengandung unsur yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti doa untuk orang yang telah wafat, ziarah kubur, dan sedekah.

Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadits menunjukkan bahwa mendoakan orang yang telah meninggal, bersedekah atas nama mereka, dan berziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam. Oleh karena itu, selama tradisi Ruwahan tidak bertentangan dengan prinsip Islam dan dilakukan dengan niat yang baik, maka tradisi ini dapat terus dilestarikan sebagai bagian dari budaya Islami di Nusantara. Wallahu a’lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo