Bagaimana Hukum Tersenyum Saat Sholat?

Bagaimana Hukum Tersenyum Saat Sholat?

Tak bisa dipungkiri, terkadang saat sedang melaksanakan sholat, terlintas sesuatu di benak yang membuat kita tersenyum. Pikiran yang tiba-tiba muncul ini bisa berupa kenangan lucu, kejadian menarik yang baru saja terjadi, atau bayangan yang menghibur. Hal ini wajar terjadi pada siapa saja, terutama saat sedang berusaha khusyuk dalam ibadah. 

Lebih lanjut, faktor lain yang membuat tersenyum saat sholat bisa terjadi karena melihat atau mendengar sesuatu yang lucu di sekitar. Misalnya, suara anak kecil yang berceloteh atau tingkah laku binatang peliharaan yang menggemaskan, bisa membuat kita tersenyum.

Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum tersenyum saat sholat? Meski tindakan tersebut tidak disengaja atau reaksi spontan terhadap hal-hal yang menggelitik hati kita. Apakah harus mengulang sholat?

Menurut Ibnu Qudamah, al-Mughni, Jilid I, halaman 394, dengan mengutip pendapat Ibnu Mundzir, mayoritas ulama berpendapat bahwa tersenyum tidak membatalkan sholat. Dalam konteks ini, tersenyum dianggap sebagai tindakan yang tidak merusak sholat, dan tidak menimbulkan suara atau kata-kata, yang bisa membatalkan.  

Namun berbeda dengan tertawa terbahak-bahak, yang dihukumi ulama sebagai salah satu yang dapat membatalkan sholat. Hal ini dikarenakan, tertawa terbahak-bahak, dapat mengeluarkan huruf, dianggap sebagai suatu tindakan yang dapat mengganggu kekhusyukan dalam sholat. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa tertawa dengan suara keras dapat membatalkan sholat. 

Pendapat ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, di mana Rasulullah SAW menegaskan, tertawa terbahak-bahak membatalkan sholat, tetapi tidak membatalkan wudhu. Simak penjelasan Ibnu Qudamah ini;

قال ابن المنذر : أجمعوا على أن الضحك يفسد الصلاة ، وأكثر أهل العلم على أن التبسم لا يفسدها ، وقد روى جابر بن عبد الله عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال { القهقهة تنقض الصلاة ولا تنقض الوضوء }

Artinya; “Ibnu Mundzir berkata: Mereka (para ulama) sepakat bahwa tertawa terbahak-bahak membatalkan sholat, sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa tersenyum tidak membatalkan sholat. Jabir bin Abdullah meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Tertawa terbahak-bahak membatalkan sholat tetapi tidak membatalkan wudhu.” [Ibnu Qudamah, al-Mughni, Jilid I, [Beirut: Darul Ihya Turats Araby, 1985] halaman 394].

Sementara itu, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Jilid IV, halaman 89 menjelaskan, tersenyum dan menahan tawa saat sholat tidak termasuk perkara yang membatalkan sholat. Menurut pandangan mazhab Syafi’i, tersenyum dalam sholat dianggap tidak membatalkan sholat. Tertawa pun demikian, asalkan tidak sampai terdengar dua huruf. Jika terdengar dua huruf dari tertawa tersebut, maka sholatnya dianggap batal.

Pandangan ini menegaskan bahwa tindakan tersenyum masih diperbolehkan dan tidak mengganggu keabsahan sholat, selama tidak menghasilkan suara yang mengganggu.

قال: (فرع) في مذاهبهم في الضحك والتبسم في الصلاة: مذهبنا أن التبسم لا يضر وكذا الضحك إن لم يبن منه حرفان فإن بان بطلت صلاته

Artinya: "Dia berkata: (Cabang) tentang pandangan-pandangan mereka mengenai tertawa dan tersenyum dalam sholat: Madzhab kami mengatakan bahwa tersenyum tidak membatalkan sholat, begitu pula tertawa jika tidak terdengar dua huruf. Namun, jika terdengar dua huruf, maka sholatnya batal." (Imam Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhazzab, Juz 4, halaman 89)

Demikian penjelasan tentang hukum tersenyum saat sholat. Secara umum dapat disimpulkan bahwa tersenyum ketika sholat adalah hal yang tidak sampai membatalkan sholat. Namun, hal ini menunjukkan bahwa konsentrasi dalam sholat terganggu dan bisa mengurangi kesempurnaan ibadah.

Sholat adalah momen untuk berkomunikasi dengan Allah secara khusyuk, dan senyuman yang muncul tanpa disengaja bisa menjadi indikasi bahwa hati dan pikiran seseorang tidak sepenuhnya terfokus pada ibadah tersebut.

Oleh karena itu, sebaiknya seseorang menjauhi kebiasaan tersenyum saat sholat untuk menjaga kekhusyukan. Memang, tersenyum tidak membatalkan sholat, tetapi tindakan ini mencerminkan adanya gangguan dalam konsentrasi. Khusyuk dalam sholat merupakan salah satu faktor penting untuk mencapai kualitas ibadah yang tinggi. 


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo