Hukum Menerima Pemberian dari Non-Muslim

Hukum Menerima Pemberian dari Non-Muslim

Pada dasarnya Islam tidak membatasi umatnya untuk berinteraksi dengan Non-Muslim dalam berbisnis dan hubungan sosial kemasyarakatan. Hal ini sebagaimana yang tertulis dalam Al-Qur’an surat al-Mumtahanah ayat 8 berikut:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ 

Artinya: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."

Nabi juga pernah melakukan transaksi dengan Non-Muslim sebagaimana hadits riwayat Imam Bukhari no. 2216 berikut:

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً قَالَ لَا بَلْ بَيْعٌ فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً

Artinya: "Diriwayatkan dari Abu al-Nu’man, dari Mu’tamir bin Sulaiman, dari ayahnya, dari Abi Utsman, dari Abdurrahman bin Abu Bakar mengatakan suatu saat kami bersama Rasulullah kemudian datang seorang pria Non-Muslim yang rambutnya kusut dan badannya tinggi membawa kambing yang dia gembala, kemudian Rasulullah bertanya kepadanya “Jual atau beri” atau beliau mengucapkan “atau hibah”, dia menjawab tidak, tapi jual, kemudian Rasulullah membelinya."

Fiqih Islam sendiri sejatinya tidak melarang atau bahkan tidak menghalangi Non-Muslim berbuat baik kepada Muslim. Hal ini dibuktikan dengan sahnya wakaf yang dilakukan oleh Non-Muslim meskipun kepada masjid. Sebagaimana catatan Syaikh Zakariya al-Anshari berikut:

الْأَوَّلُ الْوَاقِفُ ، وَشَرْطُهُ أَهْلِيَّةُ التَّبَرُّعِ فَيَصِحُّ مِنْ كَافِرٍ وَلَوْ لِمَسْجِدٍ ، وَإِنْ لَمْ يَعْتَقِدْهُ قُرْبَةً اعْتِبَارًا بِاعْتِقَادِنَا

Artinya: "Rukun wakaf yang pertama adalah wakif (orang yang wakaf) syarat sahnya adalah ahliyatut tabarru’ maka wakaf sah meskipun dari Non-Muslim dan untuk wakaf masjid, meskipun dia tidak meyakini bahwa wakaf ini merupakan bentuk ibadah sebagaimana keyakinan Muslim akan unsur ibadah dari wakaf." (Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut: Darul Fikr, tt], juz 2, hal. 457.)

Poin keabsahan Non-Muslim mewakafkan hartanya adalah Ahliyatut Tabarru’ atau bisa diartikan sebagai orang yang berwenang untuk mendermakan hartanya. Orang tersebut tentunya sudah memenuhi syarat tasaruf harta seperti tidak mahjur (terbatasi) sebab faktor usia (belum baligh), faktor kesehatan mental (gila), atau kemampuan mengendalikan diri (safih/down syndrome) dan tidak dipaksa atau atas kemauannya sendiri. 

Al-Anshari sendiri memberikan komentar kesimpulan terkait hadits Bukhari no. 2216, dalam Tuhfatul Bari Syarh Sahih Bukhari sebagai berikut:

وَفِيْهِ جَوَازُ بَيْعِ الكَافِرِ وَاِثْبَاتِ مِلْكِهِ عَلَى مَا فِي يَدِهِ وَجَوَازِ قَبُوْلِ الهَدِيَّةِ وَالهِبَّةِ مِنْهُ.

Artinya: "Hadits ini menunjukkan legalitas melakukan transaksi jual beli dengan Non-Muslim dan pengakuan kepemilikannya atas harta pribadi, serta legalitas menerima hadiah dan hibah darinya." (Zakariya al-Anshari, Tuhfatul Bari Syarh Sahih Bukhari, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, tt], juz 3, hal. 74.). 

Terkait hal ini, Abu Lahab yang secara eksplisit disebut dan divonis celaka dalam Al-Qur’an, bisa mendapatkan dispensasi siksaan di neraka setiap hari Senin. Hal ini karena ia berbahagia ketika mendengar berita kelahiran Nabi Muhammad yang diberitahukan oleh Tsuwaibah. Kemudian dia pun spontan memerdekakan Tsuwaibah dan memerintahkannya untuk menyusui Nabi.

Atas dasar kisah yang tercatat jelas dalam Hadits Imam Bukhari no. 5101 yang diriwayatkan oleh Urwah bin Zubair ini, ulama pun membahas apakah sedekah, bantuan, atau pemberian dari Non-Muslim bisa bermanfaat baginya dengan berbentuk pahala sebagaimana amal sosial yang dilakukan oleh orang Muslim ?.

Syaikh Sulaiman al-Bujairami mencatat diskusi itu dengan detail sebagai berikut:

قَالَ الْمُنَاوِيُّ عَلَى الْخَصَائِصِ : وَهَلْ يُثَابُ الْكَافِرُ عَلَى الْحَسَنَاتِ الَّتِي قَبْلَ الْإِسْلَامِ ؟ قَالَ النَّوَوِيُّ : وَاَلَّذِي عَلَيْهِ الْمُحَقِّقُونَ بَلْ حُكِيَ عَلَيْهِ الْإِجْمَاعُ أَنَّهُ إذَا فَعَلَ قُرْبَةً كَصَدَقَةٍ وَصِلَةٍ ثُمَّ أَسْلَمَ أُثِيبَ عَلَيْهَا . وَقَالَ حَجّ : يَحْتَمِلُ أَنَّ الْقَبُولَ مُعَلَّقٌ عَلَى إسْلَامِهِ فَإِنْ أَسْلَمَ أُثِيبَ وَإِلَّا فَلَا ا هـ . وَسُئِلَ الشَّيْخُ م ر : هَلْ يُثَابُ الْكَافِرُ عَلَى الْقُرَبِ الَّتِي لَا تَحْتَاجُ إلَى نِيَّةٍ كَالصَّدَقَةِ وَالْهَدِيَّةِ وَالْهِبَةِ ؟ فَأَجَابَ : بِنَعَمْ يُخَفِّفُ اللَّهُ عَنْهُ الْعَذَابَ فِي الْآخِرَةِ أَيْ عَذَابَ غَيْرِ الْكُفْرِ كَمَا خَفَّفَ عَنْ أَبِي لَهَبٍ فِي كُلِّ يَوْمِ اثْنَيْنِ بِسَبَبِ سُرُورِهِ بِوِلَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَإِعْتَاقِهِ ثُوَيْبَةَ حِينَ بَشَّرَتْهُ بِوِلَادَتِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ ا هـ

Artinya: "Al-Munawi berkata dalam kitab al-Khasais “apakah Non-Muslim mendapat pahala atas kebaikan sebelum masuk Islam?”, al-Nawawi menjawab “menurut ulama ahli tahqiq bahkan diriwayatkan ini adalah ijma bahwa dia akan mendapatkan pahala setelah masuk Islam. Ibnu Hajar mengatakan kemungkinan diterima amal sosial Non-Muslim dikaitkan dengan keislamannya, jika dia masuk Islam maka diberikan pahala, jika tidak maka tidak. Al-Ramli ditanya “apakah Non-Muslim diberi pahala untuk ibadah yang tidak membutuhkan niat seperti sedekah, hadiah, dan hibah ?”. al-Ramli menjawab “iya, dia akan mendapatkan dispensasi siksaan di akhirat, yakni siksaan selain siksa kekufuran seperti yang diperoleh Abu Lahab setiap senin sebab bahagia atas kelahiran Nabi Muhammad dan memerdekakan Tsuwaibah yang telah memberi tahunya." (Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami alal Khathib, [Beirut: Darul Fikr, 2008], Juz 1, hal. 408.).

Walhasil, amal sosial yang dilakukan oleh Non-Muslim kepada Muslim, baik berupa donasi secara umum atau bahkan donasi untuk kepentingan rumah ibadah Muslim, adalah sah dan boleh diterima. Menurut Imam Ramli, Non-Muslim tersbut kelak di akhirat akan mendapatkan manfaat berupa dispensasi siksaan jika dia mati belum Islam. Jika dia kemudian masuk Islam maka setelah itu dia mendapatkan pahala atas segala perbuatan baiknya. Wallahu a'lam bis shawab. 


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo