Arina.id - Behel atau kawat gigi digunakan untuk merapikan gigi yang tidak teratur seperti terlalu renggang, tonggos terlalu berdesakan, dan lainnya. Pengguna behel bisanya merasakan ketidak nyamanan terutama ketika memakan sesuatu. Sering kali mereka merasakan sebagian makanan menyangkut di kawat gigi dan sela-sela gigi. Akibatnya, mereka harus intens membersihkan giginya.
Terlebih ketika sedang dalam keadaan puasa. pengguna behel harus membersihkan giginya secara berkala baik sesudah berbuka puasa atau setelah makan sahur. Hal ini dilakukan untuk menghindari sisa makanan yang berpotensi tertelan. Meskipun tidak mempunyai rasa apapun, posisi bahel sama halnya dengan mengunyah sesuatu di dalam mulut
Lantas, apakah mengemut besi behel atau kawat gigi bisa membatalkan puasa?
Perlu diketahui bahwa mulut merupakan anggota luar bagi seorang yang berpuasa. Dalam arti, seseorang tidak serta merta batal puasanya jika hanya mengunyah atau mengemut sesuatu di dalam mulutnya tanpa menelan bagian dari sesuatu tersebut.
Seperti halnya mencicipi masakan yang hanya dirasakan oleh lidah dan tidak sampai masuk ke tenggorokan.
Begitu juga ketika memamah permen karet yang tidak sampai menelan rasa manisnya atau menelan air liur yang menumpuk dan bercampur dengannya.
Berikut catatan Syekh Zakariya al-Anshari terkait mencicipi makanan dan memamah atau mengemut sesuatu seperti permen karet:
وَ أَنْ (يَحْتَرِزَ عَنْ الْعَلْكِ) بِفَتْحِ الْعَيْنِ الْمَضْغُ وَبِكَسْرِهَا الْمَعْلُوكُ لِأَنَّهُ يَجْمَعُ الرِّيقَ فَإِنْ ابْتَلَعَهُ أَفْطَرَ فِي وَجْهٍ وَإِنْ أَلْقَاهُ عَطَّشَهُ وَهُوَ مَكْرُوهٌ قَالَهُ فِي الْمَجْمُوعِ (وَ) عَنْ (ذَوْقِ الطَّعَامِ) خَوْفَ الْوُصُولِ إلَى حَلْقِهِ
Artinya: "Hendaknya menjaga diri dari mengunyah sesuatu yang lengket (seperti permen karet) karena hal itu bisa menumpulkan air liur di dalam mulut yang jika ditelan akan bisa membatalkan puasa menurut sebagian pendapat. Dan jika dimuntahkan maka akan menimbulkan rasa haus, dan tindakan ini dimakruhkan menurut Imam Nawawi dalam al-Majmu. Begitu juga hendaknya menjaga diri dari mencicipi makanan sebab dikhawatirkan akan masuk kedalam perut." (Asnal Mathalib, [Darul Kitab al-Islami], juz, 1, hal. 422.).
Dalam kasus behel, sebenarnya yang dikhawatirkan adalah penggunanya menelan air liurnya sendiri yang dihasilkan lebih banyak dari non-penguna behel. Sedangkan Menelan air liur sendiri sebenarnya tidak sampai membatalkan puasa dengan beberapa catatan. Sebagaimana catatan Imam Rafi’i berikut:
ابتلاع الريق لا يفطر لانه لا يمكن الاحتراز عنه وبه يحيى الانسان وعليه حمل بعض المفسرين قوله تعالى (وجعلنا من الماء كل شي حى)
Artinya: "Menelan air liur tidak membatalkan puasa karena tentunya sangt sulit untuk dihindari, dan air liur sendiri mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia oleh karena itu sebagian mufasir mengartikan ayat “dan kami jadikan dari air setiap sesuatu yang hidup” sebagai fungsi air liur." (Fathul Aziz bi Syarh al-Aziz, [Beirut: Darul Fikr], juz 6, hal. 389.).
Posisi behel atau kawat gigi dan permen karet ini sama seperti benda asing yang tidak seharusnya ada di dalam mulut seorang yang sedang berpuasa. Barang ini bisa mengakibatkan seseorang mengumpulkan air liurnya sendiri dan kemudian menelannya dengan sengaja. Hal ini bisa membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.
Namun, pengaruh permen karet tidak sama dengan kawat gigi. Permen karet jelas menjadikan tenggorokan semakin mengering meskipun bisa membantu membersihkan gigi. Sedangkan kawat gigi tidak menjadikan tenggorokan mengering karena tidak ada aktivitas mengunyah seperti permen karet.
Penggunaan kawat gigi juga tentunya sesuai dengan prosedur medis dan hukumnya diperbolehkan. Oleh karena itu jika ditarik kepada hukum puasa penggunanya, tentunya diperbolehkan dan tidak membatalkan dan juga tidak bisa dihukumi makruh seperti mengunyah permen karet.
Penggunaan kawat gigi tidak memproduksi air liur berlebih sehingga tidak berpotensi terkumpul dan tertelan dengan sengaja dan bisa membatalkan puasa. Menurut salah satu pendapat, penggunaan kawat gigi juga tidak menyebabkan tenggorokan mengering sebagaimana memamah permen karet. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


