Hukum Membatalkan Puasa Tanpa Uzur, Ini Sanksi Beratnya!

Hukum Membatalkan Puasa Tanpa Uzur, Ini Sanksi Beratnya!

Arina.id - Umat Islam yang telah baligh, memenuhi syarat, dan mampu menjalankan puasa, diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadan. Agar puasanya sah, menunaikan kewajiban, serta bernilai pahala di sisi Allah, ia harus menaati aturan puasa, termasuk menjauhi segala hal yang dapat membatalkannya.

Namun, bagaimana jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasanya tanpa uzur yang dibenarkan syariat dengan makan nasi atau makanan serta minuman di siang Ramadan? Apa hukuman atau sanksi bagi mereka?

Dalam literatur fiqih dijumpai keterangan bahwa seseorang yang membatalkan puasanya secara sengaja selain berhubungan badan, misalnya makan, minum, merokok, dan lain lain, tanpa adanya udzur yang dibenarkan syari’at, maka ia telah melakukan dosa besar dan wajib menqadha puasanya di lain waktu.

Selain itu pemimpin di daerahnya berwenang memberikan hukuman ta'zir, yaitu hukuman bersifat mendidik sesuai kebijaksanaannya. Tidak ada hukuman tetap atau kafarat (denda tebusan) dalam syariat bagi seorang yang membatalkan puasa secara sengaja.

إِذَا أَفْطَرَ الصَّائِمُ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَمْدًا بِغَيْرِ الجِمَاعِ، مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ، فَقَدِ ٱرْتَكَبَ إِثْمًا عَظِيمًا، وَعَلَى وَلِيِّ ٱلْأَمْرِ، إِذَا بَلَغَهُ ذَلِكَ، أَنْ يُعَزِّرَهُ وَيُؤَدِّبَهُ، لِأَنَّهُ ٱقْتَرَفَ مَعْصِيَةً لَيْسَ فِيهَا حَدٌّ وَلَا كَفَّارَةٌ، فَثَبَتَ فِيهَا ٱلتَّعْزِيرُ، وَعَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ عَرَفَ ذَلِكَ أَنْ يَنْهَاهُ عَنْ هَذَا ٱلْمُنْكَرِ وَيَعِظَهُ بِمَا يَرْدَعُهُ عَنْ مِثْلِهِ

Artinya: ”Jika seseorang yang berpuasa dengan sengaja membatalkan puasanya di siang hari bulan Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan, selain karena hubungan suami istri, maka ia telah melakukan dosa besar. Oleh karena itu, penguasa (pemimpin) yang mengetahui hal tersebut wajib memberikan hukuman ta'zir (hukuman yang bersifat mendidik) dan mendisiplinkannya, karena ia telah melakukan maksiat yang tidak ada ketentuan hadd (hukuman tetap) maupun kafarat (denda tebusan), sehingga hukuman yang berlaku baginya adalah ta'zir. Selain itu, setiap Muslim yang mengetahui perbuatannya, wajib menegurnya dari kemungkaran tersebut dan menasihatinya agar ia tidak mengulangi perbuatan yang sama.” (Fiqh Ash Shiyam Lil Qardhawi, [Beirut;Muassasah Ar Risalah, 1993] hal. 112)

Bahkan menurut sebagian ulama, sengaja membatalkan puasa tanpa adanya uzur yang dibenarkan syariat hukumannya sama seperti berhubungan badan di siang bulan Ramadan. Yakni, selain ia wajib menqadha puasanya ia wajib kafarat. Dengan rincian pertama, ia harus memerdekakan budak. Bila tidak bisa, maka dengan berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika tidak bisa, opsi terkahir yakni memberi makan kepada 60 orang fakir miskin. 

Alasan ulama menyamakan sanksi dengan berjima’ dan mewajibkan kafarat adalah karena keduanya sama-sama mencederai kehormatan bulan Ramadan secara sengaja.

وَبَعْضُ ٱلسَّلَفِ غَلَّظَ عَلَيْهِ، وَلَمْ يَكْتَفِ بِقَضَاءِ يَوْمٍ عَلَيْهِ، وَأَوْجَبَ عَلَيْهِ كَفَّارَةً مِثْلَ كَفَّارَةِ ٱلْجِمَاعِ، قِيَاسًا لِشَهْوَةِ ٱلْبَطْنِ عَلَىٰ شَهْوَةِ ٱلْفَرْجِ، وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَٱلرَّهَوِيِّ وَٱلْأَوْزَاعِيِّ وَٱلثَّوْرِيِّ وَإِسْحَاقَ وَٱلْمَشْهُورِ مِنْ مَذْهَبِ مَالِكٍ

Artinya: "Sebagian ulama salaf memperberat hukumannya, tidak cukup hanya dengan mengganti puasa satu hari, tetapi juga mewajibkan kafarat (denda tebusan) seperti kafarat bagi orang yang berjima' (hubungan suami istri di siang hari Ramadan). Mereka menyamakan antara syahwat perut (makan dan minum) dengan syahwat kemaluan. Pendapat ini dianut oleh Imam Abu Hanifah, Ar-Rahawi, Al-Auza'i, Ats-Tsauri, Ishaq bin Rahuyah, dan juga merupakan pendapat yang masyhur dalam mazhab Imam Malik." (Fiqh Ash Shiyam Lil Qardhawi, [Beirut;Muassasah Ar Risalah, 1993] hal. 112)

Dari ulasan ini, dapat disimpulkan bahwa seorang Muslim yang dengan sengaja membatalkan puasanya di siang hari Ramadan tanpa uzur yang dibenarkan syariat, seperti makan dan minum, telah melakukan dosa besar. Ia wajib mengqadha puasanya di lain waktu dan dapat dikenakan sanksi berupa ta’zir oleh pemimpin di daerahnya. 

Hukuman ta’zir ini bersifat mendidik dan dapat berupa berbagai bentuk, seperti pengasingan, pembatasan akses terhadap fasilitas tertentu, atau sanksi lainnya yang dianggap efektif untuk memberikan efek jera, sesuai kebijakan pemimpin yang berwenang.

Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa hukuman bagi yang sengaja membatalkan puasa di siang Ramadan tanpa uzur setara dengan berjima’, sehingga ia wajib membayar kafarat. Sebagai Muslim, kita harus menjaga kesucian Ramadan dengan menaati aturan puasa dan menasihati mereka yang melanggarnya agar tidak mengulangi perbuatannya. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo