Hukum Kencing Berdiri dalam Islam

Hukum Kencing Berdiri dalam Islam

Arina.id – Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan umatnya. Tidak hanya perkara besar seperti ibadah dan muamalah, tetapi juga hal-hal yang tampak sederhana seperti adab buang air kecil. Dalam pandangan Islam, tata cara buang hajat pun memiliki aturan dan etika tersendiri yang mencerminkan kesucian serta kebersihan seorang Muslim.

Salah satu bentuk adab buang hajat adalah anjuran untuk kencing dalam posisi duduk atau jongkok. Cara ini dianggap lebih sopan, menjaga kebersihan pakaian dari percikan najis, dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah disebutkan:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قَائِمًا

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: Rasulullah SAW melarang seseorang kencing dalam keadaan berdiri.” (HR. al-Baihaqi).

Hadits ini menjadi dasar bagi ulama dalam menjelaskan larangan kencing berdiri. Namun, bagaimana sebenarnya hukum dari larangan ini? Apakah termasuk haram atau hanya makruh?

Pandangan Ulama tentang Kencing Berdiri

Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib karya Syekh Sulaiman al-Bujairami, dijelaskan bahwa kencing berdiri hukumnya makruh jika dilakukan tanpa adanya uzur atau alasan mendesak.

Beliau menulis:

ويكره أن يبول قائما من غير عذر لما روي عن عمر رضي الله عنه أنه قال : ما بلت قائما منذ أسلمت ، ولا يكره ذلك للعذر لما روى {النبي صلى الله عليه وسلم أتى سباطة قوم فبال قائما لعذر}

Artinya: “Makruh kencing dengan berdiri tanpa adanya uzur. Hal ini berdasarkan ucapan Umar bin Khattab RA: ‘Aku tidak pernah kencing berdiri sejak masuk Islam.’ Namun tidak makruh jika ada uzur, sebagaimana Nabi SAW pernah kencing berdiri karena adanya alasan tertentu.”

Penjelasan ini menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak bersifat mutlak. Ada keringanan (rukhshah) jika seseorang memiliki kondisi tertentu, seperti sakit, luka di kaki, atau tidak adanya fasilitas untuk buang air kecil dengan duduk.

Dalil Nabi Pernah Kencing Berdiri

Sebagian riwayat juga menyebutkan bahwa Rasulullah pernah kencing berdiri karena sebab tertentu. Dalam Mausu‘ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah disebutkan:

فَقَدْ رَوَى أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا مِنْ جُرْحٍ كَانَ بِمَأْبِضِهِ وَالْمَأْبِضُ مَا تَحْتَ الرُّكْبَةِ

Artinya: “Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah kencing berdiri karena beliau mengalami luka di bagian bawah lututnya.”

Riwayat ini menunjukkan bahwa kencing berdiri diperbolehkan jika ada uzur, seperti kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk jongkok.

Hikmah dan Adab dalam Buang Air Kecil

Meski terdapat keringanan, Islam tetap menekankan adab dan kebersihan. Posisi duduk saat buang air kecil lebih utama karena beberapa hal:

  • Mencegah percikan najis agar tidak mengenai pakaian atau tubuh.
  • Menunjukkan sikap tawadhu’ dan kehati-hatian dalam menjaga kesucian.
  • Meneladani kebiasaan Rasulullah yang lebih sering buang air kecil dalam posisi duduk.

Karena itu, jika masih memungkinkan untuk mencari toilet yang sesuai dengan adab Islam, maka lebih baik dilakukan dengan cara duduk. Namun, jika keadaan tidak memungkinkan, misalnya di tempat umum tanpa fasilitas jongkok, sedang sakit, atau kondisi darurat lainnya, maka kencing berdiri tidak termasuk dosa, sebab termasuk dalam kategori uzur.

Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  • Kencing berdiri hukumnya makruh, bukan haram, selama tanpa uzur.
  • Jika ada alasan kesehatan atau kesulitan, maka hukumnya boleh.
  • Menjaga kebersihan dan adab tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keadaan.

Islam mengajarkan kebersihan lahir dan batin. Bahkan dalam hal kecil seperti buang air, Rasulullah menuntun umatnya agar menjaga kesucian diri. Sebab, kebersihan adalah bagian dari iman. Wallahu a'lam.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo