Arina.id - Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, undangan menghadiri acara walimah atau kondangan yang di dalamnya terdapat hidangan makanan merupakan bagian tak terpisahkan. Hal ini terkadang menjadi dilematis bagi orang yang sedang berpuasa dan menimbulkan pertanyaan; apakah lebih utama tetap berpuasa atau berbuka demi menghormati tuan rumah?
Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Manhaji, seseorang yang memenuhi undangan tidak wajib menyantap hidangan yang disajikan. Kewajiban hanyalah hadir, adapun makan tergantung keinginan sehingga ketika ia dalam keadaan berpuasa sunnah, ia tetap dianjurkan untuk tidak membatalkannya. Az-Zuhaili mengutip hadits dari Jabir berikut:
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ ٱللّٰهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ ٱللّٰهِ صَلَّى ٱللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ. وَقِيلَ: يَجِبُ أَنْ يَأْكُلَ إِلَّا إِذَا كَانَ صَائِمًا.
Artinya, “Dari Jabir radhiyallāhu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika salah satu dari kalian diundang untuk makan, hendaklah ia penuhi undangan itu. Jika ia mau, silakan makan, dan jika tidak, tidak apa-apa untuk tidak makan." Ada juga pendapat yang mengatakan: "Wajib makan dari hidangan undangan, kecuali jika ia sedang berpuasa." (Az-Zuhaili, tanpa tahun: juz 4, h. 98).
Namun, ada pula pendapat lain yang menyatakan bahwa makan dalam undangan itu wajib, kecuali jika seseorang sedang berpuasa. Artinya, jika seseorang sedang berpuasa sunnah, ia tetap tidak dianjurkan untuk membatalkannya karena ia tidak memiliki kewajiban untuk menikmati hidangan yang disediakan tuan rumah. Pendapat ini didasari pada riwayat berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ ٱللّٰهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ ٱللّٰهِ صَلَّى ٱللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ.
Artinya, “Dari Abu Hurairah radhiyallāhu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika salah satu dari kalian diundang, hendaklah ia memenuhi undangan itu. Jika ia sedang berpuasa, hendaklah ia mendoakan (tuan rumah). Dan jika ia tidak berpuasa, hendaklah ia makan."
Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Muin menambahkan bahwa disunnahkan berbuka puasa sunnah -bahkan meskipun puasanya sangat dianjurkan- apabila tuan rumah merasa tidak enak hati jika tamunya tidak makan. Al-Malibari menjelaskan:
يُـنْدَبُ ٱلْأَكْلُ فِي صَوْمِ نَفْلٍ وَلَوْ مُؤَكَّدًا، لِإِرْضَاءِ ذِي ٱلطَّعَامِ بِأَنْ شَقَّ عَلَيْهِ إِمْسَاكُهُ، وَلَوْ آخِرَ ٱلنَّهَارِ، لِلْأَمْرِ بِٱلْفِطْرِ، وَيُثَابُ عَلَىٰ مَا مَضَىٰ، وَقَضَىٰ نَدْبًا يَوْمًا مَكَانَهُ، فَإِنْ لَمْ يَشُقَّ عَلَيْهِ إِمْسَاكُهُ، لَمْ يُنْدَبِ ٱلْإِفْطَارُ، بَلِ ٱلْإِمْسَاكُ أَوْلَىٰ
Artinya, “Disunnahkan untuk makan (membatalkan puasa) dalam puasa sunnah, meskipun sangat dianjurkan, apabila hal itu dapat menyenangkan pemilik hidangan karena ia merasa berat jika tamunya tetap berpuasa, meskipun waktunya sudah mendekati akhir hari. Ini karena adanya perintah untuk berbuka.”
“Orang yang berbuka tetap mendapat pahala atas puasanya yang telah dijalani, dan disunnahkan mengganti puasanya di hari lain. Namun, jika tidak membuat tuan rumah merasa keberatan, maka tidak disunnahkan untuk berbuka, bahkan menahan diri tetap lebih utama.” (Al-Malibari, 1998: h. 179).
Dari pernyataan Al-Malibari tersebut, bisa dipahami bahwa jika seseorang berbuka dilakukan demi menyenangkan tuan rumah, maka ia tetap mendapatkan pahala atas puasa yang sudah dijalani. Dan ia dianjurkan mengganti puasa itu pada hari lain. Namun, jika tidak ada kekhawatiran akan menyakiti hati tuan rumah, maka lebih utama melanjutkan puasanya sampai selesai dan tidak berbuka.
Abdurrahman Al-Juzairi dalam Al-Fiqhu ‘ala Madzahibil Arba’ah memperkuat pandangan ini dengan menyatakan bahwa makan dalam undangan adalah mustahabb (dianjurkan), bukan wajib. Jika seseorang diundang dalam keadaan sedang puasa sunnah, ia cukup hadir, menyampaikan bahwa dirinya berpuasa, dan mendoakan tuan rumah. Kemudian, ia boleh kembali tanpa makan.
Namun, jika ketidaksediaannya untuk makan akan membuat tuan rumah merasa sedih atau tersinggung, maka disunnahkan baginya untuk berbuka. Sebab, menyenangkan hati sesama muslim dan menghindari menyakiti perasaannya lebih besar pahalanya dibanding menyempurnakan puasa sunnah. Tetapi jika puasanya adalah puasa wajib, maka ia tidak boleh berbuka dengan alasan apapun. (Al-Juzairi, tanpa tahun: juz 2, h. 38-39).
Dalam hal ini, sikap moderat dan penuh hikmah sangat ditekankan. Puasa sunnah adalah ibadah individu yang sangat fleksibel, sehingga ketika berbuka dapat mendatangkan maslahat yang lebih besar, maka dianjurkan untuk berbuka. Rasulullah saw mengajarkan nilai-nilai sosial seperti menghormati undangan dan menyenangkan hati sesama sebagai bagian penting dari kehidupan beragama.
Sikap empatik terhadap tuan rumah menjadi tolok ukur dalam mengambil keputusan. Jika tuan rumah adalah orang yang mudah tersinggung atau sangat menghargai kehadiran tamu yang makan dari hidangannya, maka membatalkan puasa sunnah menjadi lebih dianjurkan. Namun, jika tidak ada perasaan itu, maka lebih utama tetap meneruskan puasa hingga waktu berbuka tiba.
Kesimpulannya, membatalkan puasa sunnah saat kondangan diperbolehkan dan bahkan disunnahkan jika ada kekhawatiran menyakiti hati tuan rumah. Namun, jika tidak ada rasa berat dari tuan rumah, maka melanjutkan puasa lebih utama. Islam memberikan keleluasaan dalam ibadah sunnah demi menjaga harmoni sosial dan menebar kasih sayang antar sesama. Wallahu a’lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor:


