Sholat merupakan salah satu ibadah utama dalam agama Islam yang mengharuskan umat Muslim untuk melaksanakannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Namun, dalam praktik sehari-hari, terkadang manusia merasa sulit untuk sepenuhnya khusyuk dan fokus selama pelaksanaan sholat. Karena berbagai macam aktivitas dan pekerjaan, tidak jarang terbawa dalam pikiran saat sholat.
Lalu muncullah pertanyaan, apakah sah sholat sambil mengkhayal? Aktivitas batin ini seringkali terjadi ketika pikiran seseorang melayang jauh dari tempat ibadah, terjerat dalam lamunan atau khayalan. Sampai terkadang seseorang merencanakan sesuatu dan menemukan ide untuk mengerjakan sesuatu saat melaksanakan sholat.
Bahkan dalam sholat pun, terkadang seseorang bisa sambil mengkhayal aneh yang datang menghantui pikiran. Sehingga, semua itu membuat kekhusyukan ibadah menjadi terganggu dan berkurang.
Khusyuk sendiri menurut Syekh Muhammad bin Bir Ali al-Barkuli (wafat 981 H) adalah:
هُوَ قِيَامُ الْقَلْبِ بَيْنَ يَدَيْ الْحَقِّ بِهَمٍّ مَجْمُوعٍ
Artinya, “Khusyuk adalah hati berdiri (menghadap) di hadapan Tuhan Yang Maha Benar dengan kesedihan yang besar.” (Muhammad bin Bir Ali al-Barkuli, at-Thariqah al-Muhammadiyah dicetak bersama al-Bariqah al-Mahmudiyah, juz III, halaman 98).
Lalu terkait dengan sholat tidak khusyuk,dalam kitab Fatawa Al-Imam An-Nawawi, Imam Nawawi menyebut seorang yang sholat sambal berkhayal atau mengkhayal saat sholat, status sholatnya tetap sah, akan tetapi dihukumi makruh. Pasalnya, saat sholat seyogianya khusuk kepada Allah. Imam Nawawi berkata:
إذا فكر في صلاته في المعاصي والمظالم ولم يحضر قلبه فيها ولا تدبر قراءتها هل تبطل صلاته أم لا؟ أجاب رضي الله عنه: تصح صلاته وتكره
Artinya: “Bila seorang mengkhayal maksiat dan kezalimaan pada saat sholat sehingga hatinya tidak fokus dan dia tidak meresapi bacaannya, apakah sholatnya masih sah? Jawaban: Sholatnya sah, namun makruh.”
Dengan demikian, seorang yang mengkayal, pikirannya melayang ke mana-mana, bahkan memikirkan sesuatu yang buruk, sholatnya masih dihukumi sah. Meskipun sah, sholatnya dianggap makruh karena hatinya tidak hadir dan tidak meresapi bacaan yang dilafalkannya.
Kendatipun khusuk bukan menjadi kewajiban dalam sholat, namun bukan berarti kita mengabaikannya. Kita mesti mengupayakan dan mengusahkannya. Minimal kita berusaha merenungi dan meresapi setiap bacaan yang dilafalkan ketika sholat.
Tips agar tidak menghayal saat sholat
Syekh Izzuddin bin Abdissalam (wafat 660 H) dalam kitab al-Qawa’id al-Kubra atau yang populer disebut Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam menjelaskan, tips atau cara khusyuk dengan menggunakan kaidah likulli maqamin maqalun, “Di setiap gerakan, ada bacaan dan penghayatan masing-masing yang harus diseriusi”. Syekh Izzuddin menerangkan:
فإنّ المصلي مأمور إذا قرأ القرآن أن يلاحظ معانيه فإن كان في آية وعيد خافه وإن كان في آية وعد رجاه ولهذا قال سبحانه وتعالى: أَمَنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِداً وَقَائِماً يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ
Artinya, “Orang yang sholat diperintahkan menghayati makna setiap ayat al-Qur’an yang dibacanya. Bila saat itu ia membaca ayat tentang ancaman (bagi yang durhaka), maka akan berbuah rasa takut kepada-Nya; jika ayat yang dibaca mengandung janji pahala kebaikan, maka ia optimis mendapatkannya. Allah berfirman, ‘Apakah orang yang beribadah tengah malam, sujud dan berdiri karena takut (azab) akhirat dan mengharap rahmat Tuhannya—sama seperti orang yang bermaksiat kepada Allah dengan kekufuran atau maksiat lainnya—?’.” (Izzuddin bin Abdissalam, al-Qawa’id al-Kubra, juz I, halaman 353).
Editor:


