Rebo Wekasan atau hari Rabu terakhir di bulan Shafarselalu menjadi topik pembahasan dari tahun ke tahun. Mulai dari sejarah, ritual-ritual yang dilakukan, hingga kepercayaan akan musibah yang mungkin terjadi pada hari tersebut, senantiasa menjadi bahan perdebatan.
Salah satu yang paling menarik diantaranya adalah mengenai ritual shalat penolak bala’ atau Rebo Wekasan. Pendapat tentang shalat ini pun beragam, terdapat sebagian kalangan menolaknya dan sebagian yang lain menerimanya. Lalu bagaimanakah hukum melaksanakan shalat Rebo Wekasan dalam tinjauan fiqih?
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, apabila niat dalam melaksanakan shalat tersebut ialah shalat Rebo Wekasan secara khusus maka hukumnya tidak diperkenankan, lantaran dalam syariat Islam tidak pernah dikenal shalat Rebo Wekasan. Namun, bila diniati shalat sunah secara mutlak maupun shalat hajat, maksud hajat disini ialah li daf’il makhuf (untuk menolak hal-hal yang dikhawatirkan) maka hukumnya diperbolehkan. Larangan ini sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1302 H) dalam anotasinya:
وَمِنَ الْبِدَعِ الْمَذْمُوْمَةِ الَّتِيْ يَأْثَمُ فَاعِلُهَا وَيَجِبُ عَلَى وُلاَّةِ الْأَمْرِ مَنْعُ فَاعِلِهَا: صَلاَةُ الرَّغَائِبِ اثْنَتَا عَشْرَةَ رَكْعَةً بَيْنَ الْعِشَاءَيْنِ لَيْلَةَ أَوَّلِ جُمْعَةٍ مِنْ رَجَبَ. وَصَلاَةُ لَيْلَةَ نِصْفِ شَعْبَانِ مِائَةَ رَكْعَةٍ، وَصَلاَةُ آخِرِ جُمْعَةٍ مِنْ رَمَضَانَ سَبْعَةَ عَشَرَ رَكْعَةً، بِنِيَّةِ قَضَاءِ الْصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ الَّتِيْ لَمْ يَقْضِهَا. وَصَلاَةُ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ أَرْبَعَ رَكْعَاتٍ أَوْ أَكْثَرَ. وَصَلاَةُ الْأَسْبُوْعِ، أَمَّا أَحَادِيْثُهَا فَمَوْضُوْعَةٌ بَاطِلَةٌ، وَلاَ تَغْتَرُّ بِمَنْ ذَكَرَهَا
Artinya: “Termasuk dari bid’ah tercela yang pelakunya berdosa serta wajib bagi pemerintah untuk mencegahnya ialah pelaksanaan shalat raghaib yakni shalat 12 rakaat diantara maghrib dan isya di malam Jum’at pertama bulan Rajab, shalat nisfu Sya’ban sebanyak 100 rakaat, shalat di akhir Jum’at bulan Ramadan sebanyak 17 rakaat dengan niatan mengganti shalat lima waktu yang telah ditinggalkan, shalat hari Asyura sejumlah empat rakaat atau lebih, dan shalat usbu’. Adapun riwayat hadis mengenai shalat tersebut adalah palsu dan batal, maka janganlah terbujuk oleh orang yang menyebutkannya.” (Abu Bakr bin Syatha Ad Dimyathi, Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 312.)
Sementara itu, Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds Al-Makki Asy-Syafi’i (wafat 1334 H) berpendapat bahwa dengan mengubah niat pelaksanaan shalat Rebo Wekasan menjadi shalat sunah mutlak, hal itu dapat menjadi solusi alternatif untuk mengatasi polemik terkait larangan melakukan shalat tersebut:
قُلْتُ: وَمِثْلُهُ صَلاَةُ صَفَر فَمَنْ أَرَادَ الْصَّلاَةَ فِيْ وَقْتِ هَذِهِ الْأَوْقَاتِ فَلْيَنْوِ الْنَّفْلَ الْمُطْلَقَ فُرَادَىْ مِنْ غَيْرِ عَدَدٍ مُعَيَّنٍ وَهُوَ مَا لاَ يَتَقَيَّدُ بِوَقْتٍ وَلاَ سَبَبٍ وَلاَ حَصْرٍ لَهُ
Artinya: “Menurutku: Termasuk yang diharamkan ialah melaksanakakan shalat Safar (Rebo Wekasan), maka barangsiapa menghendaki shalat di waktu-waktu terlarang tersebut, hendaknya diniati shalat sunah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Shalat sunah mutlak merupakan shalat yang tidak dibatasi oleh waktu dan sebab tertentu serta tidak ada batas rakaatnya.” (Abdul Hamid bin Muhammad Quds Al-Makki Asy-Syafi’i, Kanz An-Najah Wa As-Surur [Yaman: Dar Ibn Tayyibah). h. 128)
Meskipun terdapat hadis sahih yang menganjurkan shalat sunah mutlak, namun menurut pandangan Hadratussyekh KH. Hasyim Asy'ari (wafat 1366 H) hadis itu tidak dapat diterapkan pada kasus shalat Rebo Wekasan. Beliau menjelaskan dalam fatwanya, bahwa anjuran tersebut hanya berlaku untuk shalat-shalat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam:
وَلاَ يَحِلُّ الْإِفْتَاءُ مِنَ الْكُتُبِ الْغَرِيْبَةِ. وَقَدْ عَرَفْتَ أَنَّ نَقْلَ الْمُجَرَّبَاتِ الْدَّيْرَبِيَّةِ وَحَاشِيَةِ الْسِّتِّيْنَ لاِسْتِحْبَابِ هَذِهِ الْصَّلاَةِ الْمَذْكُوْرَةِ يُخَالِفُ كُتُبَ الْفُرُوْعِ الْفِقْهِيَّةِ فَلاَ يَصِحُّ وَلاَ يَجُوْزُ الْإِفْتَاءُ بِهَا
Artinya: “Tidak diperkenankan berfatwa dari kitab-kitab yang aneh atau asing. Dan telah diketahui bahwa kutipan dari kitab Mujarrabat Ad-Dairabi dan Hasyiyah As-Sittin yang menganjurkan melaksanakan shalat Rebo Wekasan bertentangan dengan kitab-kitab fikih, sehingga shalatnya tidak sah dan tidak boleh berfatwa dengannya.” (Lajnah Ta’lif Wa An-Nasyr, NU Menjawab Problematika Umat; Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, [Surabaya: Khalista], h. 176)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum mendirikan shalat Rebo Wekasan dalam tinjauan fiqih apabila niat dalam melaksanakan shalat tersebut ialah shalat Rebo Wekasan secara khusus maka hukumnya tidak diperbolehkan.
Namun, bila diniati shalat sunah secara mutlak maupun shalat hajat dan maksud hajat disini ialah li daf’il makhuf (untuk menolak hal-hal yang dikhawatirkan) maka hukumnya diperbolehkan.
Perlu ditegaskan di sini bahwa perbedaan pendapat diantara ulama adalah hal yang biasa dalam Islam. Setiap pendapat memiliki dasar argumentasinya. Oleh karena itu, jangan sampai perbedaan pendapat ini dijadikan sebagai alasan untuk saling menjatuhkan. Wallahu’alam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor:


