Arina.id - Jarang orang berfikir untuk mempunyai anak banyak di era kekinian, terutama kaum Millenial (1981-1996) dan Gen-z (1997-2012). Berbeda dengan generas Gen-x (1965-1980) dan Baby Boomers ( 1946-1964) yang cenderung mempunyai anak lebih dari dua. Bahkan generasi sebelumnya, yakni Pre-Boomers (sebelum 1945) cenderung memiliki anak lebih dari 5.
Problematika antar generasi memang cenderung berbeda. Kondisi ekonomi dan globalisasi juga berbeda di setiap generasi. Masa kecil generasi Millenial masih dihabiskan dengan bermain di luar rumah dengan berbagai permainan tradisional yang penuh kreativitas dan nilai sosial tinggi.
Berbeda dengan masa kecil gen-z terutama yang lahir setelah tahun 2000, mereka lebih sering menghabiskan harinya dengan game online di warung internet (warnet), hingga tidak ditemukan lagi canda gurau anak-anak yang bermain petak umpet, dan lari-larian.
Problematika diperparah dengan munculnya gawai. Gen-z kelahiran 2010 keatas dan gen Alpha (2013-2025) lebih suka melihat video YouTube dan bermain game online di rumah. Kesempatan mereka bertemu teman hanya ketika di sekolah saja.
Masa kecil generasi millenial memang masih terbilang normal. Akan tetapi masa kecil itu sangat berbeda dengan apa yang dialami anak-anak mereka, yakni gen-alpha. Millenial ketika menjadi orang tua cenderung memilih pola asuh instan dengan memberikan gawai kepada anaknya, hanya demi anaknya tidak bertingkah dan tidak menangis.
Orang tua sekarang jarang memiliki waktu untuk anak dan keluarga karena kesibukan bekerja. Hingga banyak dari mereka yang berpikir panjang untuk mempunyai anak lebih dari dua. Fenomena ini juga karena faktor ekonomi yang saat ini banyak diakibatkan kondisi ekonomi yang kurang stabil. Sedangkan kebutuhan anak era kini semakin bermacam-macam.
Islam sejatinya tidak melarang umatnya untuk menunda mempunyai momongan, apalagi terkait menambah anak. Islam hanya melarang seseorang untuk memutus kemampuan untuk mempunyai anak secara permanen.
Islam jelas melarang praktik vasektomi, yaitu pemutusan saluran spermatozoa dari testis pria, dan juga tubektomi, yaitu pemutusan saluran tuba falopi, yang menghubungkan antara ovarium dan rahim pada wanita. Keduanya bisa menjadikan seseorang tidak mempunyai kesempatan untuk berketurunan secara permanen.
Menunda menambah anak dengan alasan pola asuh sangat dibenarkan dalam fiqih Islam. Banyak catatan mengenai hukum kontrasepsi yang menyertakan pola asuh sebagai contoh udzur untuk menunda kehamilan. Sebagaimana catatan Sulaiman al-Bujairami yang mengutip Ali Syibramalisi berikut:
وَيَحْرُمُ مَا يَقْطَعُ الْحَبَلَ مِنْ أَصْلِهِ. أَمَّا مَا يُبْطِئُ الْحَبَلَ مُدَّةً وَلَا يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَلَا يَحْرُمُ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ بَلْ إنْ كَانَ لِعُذْرٍ كَتَرْبِيَةِ وَلَدٍ لَمْ يُكْرَهْ أَيْضًا وَإِلَّا كُرِهَ
Artinya: "Haram memutus kehamilan secara permanen, jika hanya menunda kehamilan saja, tanpa memutus secara permanen, maka tidak haram, sebagaimana kesimpulan hukum yang jelas. Bahkan jika saja dilakukan atas dasar udzur seperti pola asuh anak, maka tidak makruh, jika tanpa atas dasar udzur, maka makruh." (Tuhfatul Habib, ala Syarh al-Khathib, [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz 4, hal. 47.).
Abu Hamid Muhammad al-Ghazali mengkategorikan beberapa faktor orang melakukan senggama terputus (azl), salah satunya adalah efek negatif terlalu banyak anak sehingga akan tidak maksimal dalam pola asuh dan pembiayaannya.
Alasan seperti ini menurut al-Ghazali adalah sangat dibenarkan dan sesuai dengan kondisi pernikahan generasi millenial yang cenderung tidak beranak banyak. Berikut catatan al-Ghazali:
اَلثَّالِثَةُ اَلْخَوْفُ مِنْ كَثْرَةِ الحَرَجِ بِسَبَبِ كَثْرَةِ الأَوْلَادِ وَالاِحْتِرَازُ مِنْ الحَاجَةِ إِلَى التَّعَبِ فِي الكَسْبِ وَدُخُوْلِ مَدَاخِلِ السُّوْءِ وَهَذَا أَيْضاً غَيْرُ مَنْهِيٍّ عَنْهُ فَإِنَّ قِلَّةَ الحَرَجِ مُعِيْنٌ عَلَى الدِّيْنِ. نَعَمْ الكَمَالُ والفَضْلُ فِي التَّوَكُّلِ وَالثِّقَةِ بِضَمَانِ اللهِ حَيْثُ قَالَ وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَلَا جَرَمَ فِيْهِ سُقُوْطٌ عَنْ ذَرْوَةِ الكَمَالِ وَتَرْكِ الأَفْضَلِ وَلَكِنْ النَّظْرُ إِلَى العَوَاقِبِ وَحِفْظُ الْمَالِ وَادِّخَارُهُ مَعَ كَوْنِهِ مُنَاقِضاً لِلتَّوَكُّلِ لَا نَقُوْلُ إِنَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْهُ
Artinya: "Faktor ketiga adalah khawatir banyak mucul kesulitan sebab banyak anak, dan mengantisipasi dari pekerjaan yang sangat melelahkan dan dari terjerumus kepada kejahatan. Azl dengan alasan ini diperbolehkan karena minimnya kesulitan hidup bisa membantu keberlangsungan sikap religius seseorang. Memang benar kesempurnaan dan keutamaan adalah dengan tawakal dan percaya penuh kepada tanggung jawab Allah sebagaimana firman-Nya berikut: Tidak satu pun hewan yang bergerak di atas bumi melainkan dijamin rezekinya oleh Allah (QS.Hud, ayat 6.). Akan tetapi bukan hal yang haram jika seseorang memilih untuk tidak dalam puncak kesempurnaan tawakal dan meninggalkan keutamaan sebab mempertimbangkan efek yang akan ditimbulkan, dan menjaga stabilitas kekayaan dan tabungan meskipun hal ini menyalahi terhadap konsep puncak kepasrahan seseorang kepada Allah, dan sekali lagi hal ini menurut ku (al-Ghazali) bukan hal yang dilarang." (Ihya Ulumuddin, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2016], juz 2 hal. 72.).
Sikap al-Ghazali ini jelas sangat toleran dan tidak semua orang mencapai level tawakkal tinggi. Meskipun anaknya banyak, dia tidak sama sekali khawatir akan rezeki yang harus didapatkan dan dia tidak sampai menerjang keharaman.
Al-Ghazali juga mempertimbangkan efek negatif mempunyai anak banyak jika orang tuanya tidak dalam kondisi ekonomi yang stabil. Al-Ghazali mengkhawatirkan orang tua seperti ini akan menghalalkan segala cara demi menghidupi anaknya, sehingga harus menerjang hal-hal yang diharamkan.
Sebagian orang dengan ekonomi melebihi cukup menyewa jasa pembantu rumah tangga, sehingga dia bisa fokus terhadap pola asuh anak-anaknya. Sebagian yang lain justru menyewa babysitter, terkadang juga dititipkan di jasa daycare sedangkan dia fokus kepada karir.
Orang dalam kondisi ekonomi berlebih, mereka secara finansial tidak sama sekali terganggu jika harus menambah anak lebih dari dua. Tinggal memaksimalkan pola asuh anak saja dan itu tidak menjadi masalah jika bisa dibantu dengan tenaga bantu.
Berbeda dengan orang yang memiliki finansial pas-pasan, yang hanya cukup untuk biaya hidup serta tidak bisa menyewa jasa asisten rumah tangga. Tentunya sangat tidak relevan jika dia harus memperbanyak anak di era kini, mempertimbangkan ketidak maksimalan pola asuh dan biaya kebutuhan anak-anaknya.
Menunda menambah anak bukan merupakan hal yang buruk, apalagi hal yang terlarang. Menunda menambah anak boleh-boleh saja dengan alasan mengutamakan untuk memaksimalkan pola asuh anak yang sudah dilahirkan, dan juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi sebelum menambah anak baru lagi. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


