Arina.id - Pada tanggal 10 November, seluruh rakyat Indonesia merayakan peringatan Hari Pahlawan. Momentum ini istimewa dan amat berharga bagi bangsa Indonesia dalam menguatkan rasa syukur atas terwujudnya kemerdekaan yang dapat dinikmati saat ini. Pada umumnya, peringatan Hari Pahlawan dilaksanakan dengan menyelenggarakan upacara bendera, tabur bunga di makam pahlawan, serta mengheningkan cipta untuk mengenang para pahlawan yang gugur di medan perang.
Untuk lebih menvisualisasikan perjuangan para pahlawan, banyak dibuat replika patung pahlawan di berbagai tempat. Tujuannya tidak lain ialah untuk mengenalkan dan mengedukasi segenap elemen masyarakat khususnya generasi muda terhadap tokoh-tokoh yang memiliki andil besar membebaskan Indonesia dari belenggu penjajah.
Kendati demikian, ada yang menilai bahwa membuat replika patung pahlawan dan menjadikannya sebagai monumen telah menyalahi syariat Islam. Sebab menurut anggapan mereka patung tersebut berbentuk manusia yang tidak diperkenankan serta harus dihancurkan. Benarkah demikian?
Dalam khazanah fiqih, hukum membuat replika patung pahlawan diperbolehkan dengan tujuan mengenalkan para pahlawan kepada generasi muda bangsa serta menanamkan jiwa nasionalisme kepada mereka. Berkaitan dengan hal ini, Syekh Abdurrahman Al-Jaziri (wafat 360 H) dalam kitabnya menyatakan:
أَمَّا إِذَا كَانَ لِغَرْضٍ صَحِيْحٍ كَتَعَلُّمٍ وتَعْلِيْمٍ فَإِنَّهَا تَكُوْنُ مُبَاحَةً لَا إِثْمَ فِيْهَا وَلِهَذَا اسْتَثْنَى بَعْضُ مَذَاهِبَ لَعْبَ الْبَنَاتِ الْعَرَائِسِ الصَّغِيْرَةِ الدُّمَى فَإِنَّ صُنْعَهَا جَائِزٌ وَكَذَا بَيْعُهَا وَشِرَاءُهَا لِأَنَّ الْغَرْضَ مِنْ ذَلِكَ إِنَّمَا هُوَ تَدْرِيْبُ الْبَنَاتِ الصِّغَارِ عَلَى تَرْبِيَةِ الْأَوْلَادِ وَهَذَا الْغَرْضُ كَانَ فِي إِبَاحَتِهَا.
Artinya: “Sedangkan apabila hal itu dilakukan atas dasar tujuan yang baik seperti memberikan edukasi (pembelajaran), maka diperbolehkan dan tidak mengandung dosa. Karenanya, sebagian ulama mazhab mengecualikan permainan anak kecil, maka membuatnya hukumnya diperbolehkan begitupula transaksi jual-belinya sebab tujuannya ialah untuk mengedukasi sang anak yang diperbolehkan.” (Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba’ah [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 40)
Senada dengan pernyataan ini, Syekh Athiyyah Saqr (wafat 1427 H) dalam kompilasi fatwa ulama Al-Azhar menegaskan pendapat serupa:
وَلَوْ كَانَتْ هُنَاكَ مَصْلَحَةٌ فِي اتِّخَاذِ التِّمْثَالِ كَلَعْبِ الْبَنَاتِ أَوْ كَوَسِيْلَةِ إِيْضَاحٍ فِي التَّعْلِيْمِ جَازَ ذَلِكَ لِأَنَّ النَّبِيَّ أَقَرَّ وُجُوْدَ الْعَرَائِسِ عِنْدَ عَائِشَةَ كَمَا فِي الصَّحِيْحَيْنِ. وَعَلَّلَ الْعُلَمَاءُ هَذَا بِأَنَّ فِيْهَا تَمْرِيْنًا لِلْبَنَاتِ عَلَى الْمُسْتَقْبَلِ الَّذِي يَنْتَظِرُهُنَّ وَهُوْ اسْتِثْنَاءٌ مِنْ عُمُوْمِ النَّهْيِ عَنِ الصُّوَرِ. وَتَوَسَّعَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ فَأَجَازَ التَّمَاثِيْلَ الَّتِي تُقَامُ لِتَخْلِيْدِ ذِكْرَى الْعُظَمَاءِ وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ مَكْرُوْهًا فِي نَظْرِهِمْ لِأَنَّهُ قَدْ يجُرُّ إِلَى عِبَادَتِهَا
Artinya: “Apabila terdapat unsur kemaslahatan dalam konteks membuat gambar seperti mainan anak perempuan atau sebagai media pembelajaran, maka hal tersebut diperbolehkan… dan sebagian ulama pun mentolelir, mereka membolehkan membuat gambar sebagai bentuk penjagaan terhadap peristiwa bersejarah, meski hal tersebut dimakruhkan menurut mereka, sebab dapat berpotensi menuhankan hal tersebut.” (Lembaga Wakaf Mesir, Fatawa Al-Azhar [CD: Maktabah Asy-Syamilah], vol. 10, h. 96)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum membuat replika patung pahlawan untuk mengenalkan para pahlawan sebagai bentuk edukasi (ta’lim) kepada generasi muda bangsa serta memupuk jiwa nasionalisme dan patriotisme, dalam tinjauan fiqih hukumnya diperbolehkan. Wallahua’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor:


