Pada hari Minggu (19/5/2024), 44 biksu Thudong mampir untuk beristirahat di Masjid Baiturrohmah, Bengkal, Temanggung, dalam perjalanan mereka menuju Candi Borobudur untuk memperingati Hari Raya Waisak. Kehadiran para biksu ini disambut dengan hangat oleh masyarakat dan takmir masjid.
Para biksu Thudong disuguhkan dengan jamuan makan dan tempat untuk beristirahat. Mereka juga mendapat kesempatan untuk berinteraksi dengan masyarakat sekitar dan saling berbagi budaya dan tradisi. Momen ini menjadi sebuah contoh indah toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Kedatangan para biksu Thudong di Masjid Baiturrohmah ini pun menjadi viral di media sosial. Banyak warganet yang mengapresiasi keramahan masyarakat Temanggung dan toleransi antar umat beragama yang terjalin dengan baik. Namun di sisi lain, tak sedikit yang menyayangkan sikap warga membawa dan memperbolehkan para biksu masuk ke masjid. Bahkan tak sedikit, yang mengatakan bahwa Islam tidak memperbolehkan non-Muslim masuk masjid.
Lantas bagaimana pandangan Islam, terkait non-Muslim masuk masjid? Apakah itu diperbolehkan?
Imam Nawawi dalam kitab Raudhah Thalibin, Jilid I, halaman 403 menjelaskan bahwa non-Muslim tidak diperbolehkan memasuki wilayah Haram Makkah dalam keadaan apapun. Ini mencakup masjid-masjid di dalamnya maupun area lainnya di wilayah Haram Makkah. Wilayah Haram Makkah adalah area suci yang meliputi kota Makkah dan sekitarnya, yang memiliki aturan khusus dan lebih ketat dibandingkan dengan wilayah lainnya.
Sementara itu, untuk luar wilayah Haram Makkah, non-Muslim diperbolehkan untuk memasuki masjid dengan syarat bahwa mereka harus mendapatkan izin dari umat Islam di daerah tersebut. Ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam interaksi antara Muslim dan non-Muslim, serta keterbukaan terhadap kunjungan non-Muslim yang mungkin tertarik untuk mempelajari Islam atau hanya ingin melihat arsitektur dan budaya masjid.
Namun, izin dari kaum Muslim setempat diperlukan untuk memastikan bahwa kunjungan tersebut dilakukan dengan hormat dan sesuai dengan aturan yang berlaku di tempat ibadah tersebut.
وهذا في حق المسلم ، أما الكافر ، فلا يمكن من دخول حرم مكة بحال ، سواء مساجده ، وغيرها . وله دخول مساجد غير الحرم ، بإذن مسلم . وليس له دخولها ، بغير إذن على الصحيح (٢) . فإن فعله ، عزر
Artinya: "Ini berlaku untuk seorang Muslim, sedangkan seorang kafir tidak diperbolehkan masuk ke dalam wilayah Haram Makkah dalam keadaan apapun, baik itu masjid-masjidnya maupun yang lainnya. Namun, dia diperbolehkan masuk ke masjid-masjid di luar wilayah Haram Makkah dengan izin dari kaum Muslim di daerah tersebut. Dan dia tidak diperbolehkan masuk tanpa izin menurut pendapat yang lebih kuat. Jika dia melakukannya, dia akan dikenai hukuman ta'zir." [Imam Nawawi, Raudhah at-Thalibin, Jilid 1 , [Beirut: Darul Kitab al-Ilmiyah, 1971] halaman 403].
Dalam kitab al-Umm, Jilid I, halaman 71, Imam Syafi'i menjelaskan bahwa non-Muslim diperbolehkan memasuki masjid-masjid di luar wilayah Haram Makkah. Dalam penjelasannya, Imam Syafi'i merujuk pada kisah ketika orang-orang musyrik Quraisy datang ke Madinah untuk menebus tawanan mereka dan menginap di masjid. Salah satu dari mereka, Jubair bin Mut'im, mendengar bacaan Al-Qur'an dari Nabi Muhammad saw saat berada di masjid.
Berdasarkan kisah ini, Imam Syafi'i menyimpulkan bahwa tidak ada larangan bagi orang musyrik untuk memasuki masjid-masjid selain Masjidil Haram, karena larangan tersebut hanya berlaku untuk Masjidil Haram berdasarkan firman Allah dalam Surat at-Taubah ayat 11.
Lebih lanjut, Imam Syafi'i menegaskan bahwa larangan bagi orang musyrik untuk mendekati Masjidil Haram merupakan ketetapan yang jelas dari Allah swt. Oleh karena itu, orang musyrik tidak boleh memasuki tanah haram dalam keadaan apapun. Namun, untuk masjid-masjid lainnya, tidak ada halangan bagi mereka untuk masuk, bahkan untuk menginap sekalipun. Imam Syafi'i memperkuat pendapatnya dengan riwayat dari Ibnu Umar yang biasa menginap di masjid bersama orang-orang miskin yang tinggal di shuffah pada masa Rasulullah saw.
Pandangan Imam Syafi'i ini menunjukkan adanya toleransi dalam Islam terhadap non-Muslim dalam konteks tertentu, terutama terkait dengan penggunaan masjid. Hal ini mencerminkan sikap inklusif Islam dalam hal-hal yang tidak secara tegas dilarang oleh syariat.
Dengan membedakan antara Masjidil Haram dan masjid-masjid lainnya, Imam Syafi'i memberikan panduan yang jelas mengenai batasan-batasan interaksi dengan non-Muslim dalam hal penggunaan tempat ibadah, sekaligus menjaga kehormatan dan kesucian Masjidil Haram sesuai dengan ketetapan Allah swt.
( قال الشافعي ) أخبرنا إبراهيم بن محمد عن عثمان بن أبي سليمان أن مشركي قريش حين أتوا المدينة في فداء أسراهم كانوا يبيتون في المسجد . منهم جبير بن مطعم ، قال جبير : فكنت أسمع قراءة النبي صلى الله عليه وسلم ( قال الشافعي ) ولا بأس أن يبيت المشرك في كل مسجد إلا المسجد الحرام فإن الله عز وجل يقول { إنما المشركون نجس فلا يقربوا المسجد الحرام بعد عامهم هذا } فلا ينبغي لمشرك أن يدخل الحرم بحال ( قال ) وإذا بات المشرك في المساجد غير المسجد الحرام فكذلك المسلم فإن ابن عمر يروي أنه كان يبيت في المسجد زمان رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو أعزب ومساكين الصفة
Artinya: "(Imam Syafi'i berkata) Ibrahim bin Muhammad memberitahu kami tentang Utsman bin Abi Sulaiman bahwa ketika orang-orang musyrik Quraisy datang ke Madinah untuk menebus tawanan mereka, mereka menginap di masjid. Di antara mereka adalah Jubair bin Mut'im, Jubair berkata: Aku biasa mendengar bacaan Al-Qur'an Nabi Muhammad saw. (Imam Syafi'i berkata) Tidak apa-apa jika orang musyrik masuk di setiap masjid kecuali Masjidil Haram, karena Allah swt berfirman {Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini [at-Taubah ayat 11] }. Maka tidak sepatutnya bagi orang musyrik untuk memasuki tanah haram dalam keadaan apapun. (Imam Syafi'i berkata) Jika orang musyrik menginap di masjid selain Masjidil Haram, maka demikian pula seorang Muslim. Karena Ibnu Umar meriwayatkan bahwa dia biasa menginap di masjid pada zaman Rasulullah saw dalam keadaan bujangan bersama orang-orang miskin yang tinggal di shuffah." [Imam Syafi'i, Kitab Al-Umm, Jilid I, [Kairo: Darul Magrifah, 1990 M] halaman 71].
Pada sisi lain, Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Fathul Bari li Ibni Rajab, Jilid II, halaman 560 menyatakan bahwa non-Muslim diperbolehkan memasuki masjid. Pandangan ini didasarkan pada sebuah hadits yang menceritakan kisah Tsumamah bin Utsal, seorang tawanan yang ketika masih dalam keadaan musyrik diikat di dalam masjid. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang menceritakan bahwa Rasulullah saw mengirim pasukan berkuda ke Najd dan mereka membawa Tsumamah bin Utsal dari Bani Hanifah dan mengikatnya pada salah satu tiang masjid.
Kisah Tsumamah bin Utsal merupakan salah satu contoh yang sering dirujuk oleh para ulama untuk menunjukkan kebolehan non-Muslim memasuki masjid. Menurut riwayat yang dikisahkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw mengirim pasukan ke wilayah Najd, yang kemudian berhasil menangkap Tsumamah bin Utsal, seorang pemuka suku Bani Hanifah. Tsumamah, yang saat itu masih dalam keadaan musyrik, dibawa ke Madinah dan diikat pada salah satu tiang masjid.
حدثنا قتيبة: ثنا الليث، عن سعيد بن أبي سعيد، أنه سمع أبا هريرة يقول: بعث رسول الله صلى الله عليه وسلم بخيل قبل نجد، فجاءت برجل من بني حنيفة، يقال له: ثمامة بن أثال، فربطوه بسارية من سواري المسجد
Artinya: "Qutaibah menceritakan kepada kami: Laits menceritakan kepada kami, dari Sa'id bin Abi Sa'id, bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw mengirim pasukan berkuda ke arah Najd, lalu mereka datang membawa seorang pria dari Bani Hanifah yang disebut Tsumamah bin Utsal, kemudian mereka mengikatnya pada salah satu tiang masjid." [ Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari li Ibni Rajab, Jilid II, halaman 560].
Dengan demikian, ulama dari kalangan mazhab Syafi'i mengatakan bahwa dalam hukum Islam mengizinkan non-Muslim untuk memasuki masjid. Justru, dengan mengizinkan non-Muslim masuk masjid, maka umat Islam menunjukkan sikap keterbukaan dan toleransi.
Hal ini juga dapat membantu mengurangi kesalahpahaman dan prasangka yang sering kali muncul akibat kurangnya pengetahuan satu sama lain. Dengan mengunjungi masjid, non-Muslim bisa mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang Islam dan kehidupan komunitas Muslim. Ini juga memberi kesempatan kepada umat Islam untuk menunjukkan keramahan dan nilai-nilai universal Islam seperti perdamaian, kasih sayang, dan keadilan.
Editor:


