Arina.id - Kanguru merupakan hewan yang menjadi maskot negara Australia. Hewan ini hidup di benua Australia dan sekitar wilayah Papua Nugini. Kanguru dikenal sebagai hewan mamalia yang tergolong dalam kelompok marsupialia, yakni yang betinanya memiliki kantung perut. Kanguru sendiri merupakan hewan pemakan tumbuhan (herbivora), dan bukan termasuk dalam jenis hewan buas.
Daging kanguru menjadi salah satu kuliner di negara Australia. Daging kanguru biasa diolah menjadi steak dan disajikan bersama sayuran sebagaimana daging sapi. Kuliner kangaroo steak sangat diminati oleh masyarakat Australia, sebab daging kanguru memiliki tekstur renyah dan rasa yang enak serta sedikit cita rasa manis.
Menurut Prof. David Paton dari Adelaide University, dilansir dari detik.com, upaya menjadikan kanguru sebagai bahan kuliner adalah untuk mengatur populasinya agar tidak menganggu spesies lainnya. Menjadikannya makanan bagi masyarakat dinilai lebih efektif dan efisien daripada harus membiarkan bangkainya tebuang sia-sia di lapangan atau di wilayah konservasi.
Lantas apakah seorang Muslim boleh memakan dan menikmati daging hewan ini?
Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya no. 42 Tahun 2018 tentang Hukum Mengonsumsi Daging Kanguru memutuskan bahwa kanguru adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma’kulul lahmi) dengan disembelih secara syar’i terlebih dahulu. Dasar kehalalannya mempertimbangkan bahwa kanguru masuk dalam kategori mamalia, herbivora, serta bukan termasuk hewan buas.
Scientific Research Unit of The Fatwa Departement in Kuwait, salah satu lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Wakaf dan Keislaman Kuwait (penyusun Ensiklopedia Fiqih Kuwait), juga memberi fatwa terkait hukum mengonsumsi daging kanguru.
Berikut fatwanya:
أمَّا الكَنْغَر فترى اللَّجنة حِلَّ أَكْلِهِ؛ لأنَّه لم يَرِد ما يدلُّ على تحريمه، ولأنَّه حيوان نباتيٌّ لا ناب له، وليس من الحيوانات التي نَهَى الرسول صلى الله عليه وسلم عن أَكْلِها بحديث ابن عبَّاس رضي الله عنهما: (أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السَّبَاعِ، وَكُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ) رواه مسلم، ولأنَّ الأصلَ في الأطعمة الإباحةُ، هذا ما لم يثبت ضرره على الإنسان.
Artinya: "Kanguru menurut lembaga fatwa adalah halal dimakan, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan atas keharamannya, di sisi lain kanguru merupakan hewan yang memakan tumbuhan (herbivora) dan tidak bertaring, dan juga kanguru bukan merupakan hewan yang dilarang untuk dimakan oleh Rasulullah dengan hadits Ibnu Abbas “Sesungguhnya Rasulullah melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring, dan burung yang mempunyai cakar”, (HR. Muslim), di satu sisi hukum asal makan adalah halal ketika tidak ada keputusan terkait membahayakan untuk dikonsumsi manusia." (Mausu’atu Shina’atil Halal, [Kuwait: Idaratul Ifta’ bi Wizaratil Auqaf wal Syu’un al-Islamiyah, 2020], vol. 1, hal. 207.).
Berdasarkan fatwa MUI no. 42 Tahun 2018, dan juga Unit Riset Ilmiah Departemen Fatwa Kuwait, hukum mengonsumsi daging kanguru adalah halal, karena kanguru sendiri adalah hewan yang boleh dimakan setelah proses penyembelihan yang syar’i.
Kanguru juga merupakan hewan yang tergolong herbivora, yakni pemakan tumbuhan dan bukan merupakan hewan buas. Mengonsumsi dagingnya juga tidak memberikan efek bahaya dalam tubuh dan justru lebih sehat dari pada daging sapi. Hal ini karena daging kanguru mempunyai kandungan lemak yang sangat sedikit. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


