Arina.id - Video pernikahan Gus Mahmud al-Hasan dan Ning Shofa Shofiyah viral di media sosial. Pasalnya, pernikahan keluarga Pesantren Temboro Magetan itu dilakukan dengan mahar yang fantastis, mulai dari uang, mobil, perhiasan, hantaran hadiah, dan pembelajaran kitab Hadits.
Saat proses pernikahan, banyak warganet yang mempertanyakan di kolom komentar tentang jeda antara ijab yang diucapkan oleh KH. Ubaidillah Ahror dan kabul dari Gus Mahmud. Keduanya tidak saling berjabat tangan dan menggunakan satu mic yang bergantian.
Warganet banyak yang mempertanyakan tentang keabsahan akad nikah tersebut. Banyak dari mereka yang memahami bahwa ijab kabul tidak boleh dipisah sama sekali. Mereka melihat dalam video tersebut, ijab kabul terjeda sekitar 4 detik karena saling bergantian menggunakan pengeras suara.
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya dalam madzhab Syafi’iyah, salah satu syarat sah ijab kabul adalah tidak adanya jeda yang memisah antara keduanya. Sebagaimana catatan Dr. Mustafa al-Khin et al. berikut:
ومن شروط الصيغة أيضا أن يتصل الإيجاب من الولي بالقبول من الزوج، فلو قال ولي الزوجة: زوّجتك ابنتي، فسكت الزوج مدة طويلة، ثم قال: قبلت زواجها، لم يصح العقد، لوجود الفاصل الطويل بين الإيجاب والقبول، مما يجعل أمر رجوع الوليّ في هذه المدة عن الزواج أمراً محتملاً، أما السكوت اليسير: كتنفس، وعطاس، فإنه لا يضرّ في صحة العقد.
Artinya: "Salah satu syarat sighat adalah sambung antara ijab dari wali dengan kabul dari mempelai pria. Jika wali mengatakan “aku nikahkan kamu dengan putriku” dan mempelai pria hanya diam dalam waktu lama, kemudian dia menjawab “aku terima nikahnya”, maka tidak sah akad nikah tersebut sebab adanya jeda panjang antara ijab dengan kabul, dan jeda ini termasuk salah satu hal yang memungkinkan adanya penarikan ucapan dari wali untuk mengurungkan pernikahan. Jika dipisah dengan diam sejenak seperti durasi mengambil nafas, dan durasi bersin, maka tidak memengaruhi terhadap keabsahan akad nikah." (Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imam al-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 4, hal. 57.).
Syekh Wahbah al-Zuhaili juga mencatat sebagai berikut:
وعبارة الشافعية: يشترط ألا يطول الفصل في لفظي العاقدين بين الإيجاب والقبول، فإن طال ضر؛ لأن طول الفصل يخرج القبول عن أن يكون جواباً عن الإيجاب. والفصل الطويل: هو ما أشعر بإعراضه عن القبول. ولا يضر الفصل اليسير لعدم إشعاره بالإعراض عن القبول. ويضر تخلل كلام أجنبي عن العقد، ولو يسيراً بين الإيجاب والقبول، وإن لم يتفرقا عن المجلس؛ لأن فيه إعراضاً عن القبول.
Artinya: "Redaksi madzhab Syafi’iyah sebagai berikut: disyaratkan tidak adanya jeda antara ijab dan kabul. Jika jedanya panjang, maka bisa berpengaruh terhadap keabsahan akad, sebab jeda panjang menandakan mengesampingkan kabul sebagai jawaban dari ijab. Jeda panjang adalah sesuatu yang menandakan penolakan mempelai pria untuk mengucapkan kabul. Jeda sebentar tidak berpengaruh terhadap keabsahan akad karena tidak adanya tanda penolakan untuk mengucapkan kabul. Jeda dengan kalimat selain akad nikah bisa memengaruhi keabsahan akad meskipun sebentar, dan meskipun masih dalam satu majlis akad, karena jeda kalimat lain tersebut merupakan bentuk berpaling dari kabul." (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, 202], juz 7, hal. 62-53.).
Kedua catatan ini menunjukan bahwa jeda lama antara ijab dan kabul berpotensi adanya penarikan kata dari wali atau yang mengakadkan untuk melanjutkan akad. Kondisi ini juga berpotensi adanya penolakan dari mempelai pria untuk mengucapkan kabul.
Sedangkan jeda singkat tidak memengaruhi terhadap keabsahan akad nikah karena tidak adanya potensi gagalnya akad nikah. Kriteria jeda singkat sebagaimana catatan Mustafa al-Khin adalah sebagaimana menarik nafas dan bersin.
Jeda seperti nafas dan bersin dianggap sebagai jeda yang tidak memengaruhi keabsahan akad karena jeda ini tidak bisa dihindari. Sebagaimana catatan Syekh Yahya al-Amrani berikut:
إذا تخلل بين الإيجاب والقبول زمان طويل لم يصح، وإن تخلل بينهما زمان يسير يجري مجرى بلع الريق وقطع النفس صح، لأن ذلك لا يمكن الاحتراز منه
Artinya: "Jika antara ijab dan kabul terjeda dengan jeda yang panjang, maka tidak sah. Jika dijeda dengan jeda yang singkat, seperti menelan ludah dan menghela nafas, maka sah, sebab hal itu tidak bisa dihindari." (Al-Bayan fi Madzhabil Imam Syafi’i, [Jeddah: Darul Minhaj, 2000], juz 9, hal. 236.).
Jika melihat keterangan terkait jeda singkat adalah durasi menghela nafas dan bersin, maka jeda singkat ini hanya membutuhkan waktu sepersekian detik, bahkan tidak relevan jika dikatakan sebagai jeda. Karena keduanya adalah kejadian yang tidak bisa dihindari dan hal ini cenderung sebagai jeda atas dasar udzur.
Keterangan yang relevan terkait jeda antara ijab kabul yang memengaruhi keabsahan akad adalah sebagaimana catatan Syekh Syamsuddin al-Ramli berikut:
فَإِنْ طَالَ الذِّكْرُ الْفَاصِلُ) بَيْنَهُمَا: أَيْ بَيْنَ الْإِيجَابِ وَالْقَبُولِ بِحَيْثُ يُشْعِرُ بِالْإِعْرَاضِ عَنْ الْقَبُولِ، وَضَبَطَهُ الْقَفَّالُ بِأَنْ يَكُونَ زَمَنُهُ لَوْ سَكَتَا فِيهِ لَخَرَجَ الْجَوَابُ عَنْ كَوْنِهِ جَوَابًا، وَالْأَوْلَى ضَبْطُهُ بِالْعُرْفِ
Artinya: "Jika zikiran menjeda terlalu lama antara ijab dan kabul, yakni sekiranya menandakan adanya penolakan untuk mengucap kabul. Imam al-Qaffal memberikan batasan terkait jeda panjang ini, yakni durasinya diukur jika keduanya diam, maka kabul yang seharusnya menjadi jawaban ijab keluar dari perannya sebagai jawaban, (menurut al-Ramli) sebaiknya dibatasi dengan urf atau kebiasaan masyarakat." (Nihayatul Muhtaj, [Beirut: Darul Fikr, 1984], juz 6, hal. 607.).
Dari penjelasan ini, maka kasus yang terjadi dalam akad nikah Gus Mahmud adalah tidak memengaruhi terhadap keabsahan akad. Jeda antara ijab dan kabul dalam kasus akad nikah Gus Mahmud dikarenakan dia menunggu pengeras suara yang digunakan oleh KH. Ubaidillah. Terlebih dalam video yang beredar, durasi jeda tidak lebih dari 4 detik saja. Diamnya Gus Mahmud tersebut juga tidak sama sekali menunjukkan gestur enggan mengucapkan kabul. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


