Arina.id - Ketika memasuki bulan Ramadhan, umat Islam tidak hanya diwajibkan menahan lapar dan dahaga, tetapi juga harus menghindari segala hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu penyebab batalnya puasa menurut ketentuan fiqih adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui saluran yang terbuka.
Karena ketentuan tersebut, sebagian orang merasa khawatir ketika mandi di siang hari saat berpuasa. Mereka takut air yang mengenai tubuh dapat masuk melalui lubang atau celah pada tubuh sehingga berpotensi membatalkan puasa.
Di sisi lain, cuaca panas pada siang hari sering membuat tubuh terasa gerah dan berkeringat. Untuk mengatasi rasa tidak nyaman tersebut, banyak orang memilih mandi sekaligus mencuci rambut (keramas), meskipun muncul kekhawatiran bahwa air dapat meresap melalui pori-pori kepala.
Lalu, apakah keramas ketika mandi dapat membatalkan puasa?
Dalam kajian fiqih dijelaskan bahwa mencuci rambut saat mandi tidak menyebabkan puasa menjadi batal. Hal ini karena air tidak masuk ke dalam tubuh melalui saluran terbuka, melainkan melalui pori-pori yang sangat kecil sehingga masih termasuk hal yang ditoleransi.
Meskipun demikian, sebagian ulama menyebut perbuatan ini sebagai khilaf al-aula (kurang utama), sebab tidak sejalan dengan pandangan Malik bin Anas.
Penjelasan ini dapat ditemukan dalam karya Sa’id bin Muhammad Baisyan (wafat 1270 H) dalam kitab Busyra al-Karim bi Syarh Masa’il at-Ta’lim. Ia menjelaskan bahwa penyerapan zat melalui pori-pori tubuh, seperti penggunaan minyak rambut, celak, atau air ketika mandi, tidak membatalkan puasa, meskipun zat tersebut sampai ke bagian dalam tubuh.
Hal ini karena zat tersebut tidak masuk melalui lubang yang terbuka sehingga termasuk perkara yang dimaafkan (ma‘fu). Namun, tindakan tersebut dianggap kurang utama karena adanya perbedaan pendapat dengan Imam Malik.
وَمِنْ ثَمَّ لَا يَضُرُّ تَشَرُّبُ الْمَسَامِّ... ثَقْبُ الْبَدَنِ مِنْ مَحَالِ الشَّعْرِ، وَهِيَ ثُقْبٌ لَطِيْفَةٌ لَا تُدْرَكُ. (بِالدُّهْنِ وَالْكَحْلِ وَالْاِغْتِسَالِ) فَلَا فِطْرَ بِذَلِكَ وَإِنْ وَصَلَ لِجَوْفِهِ وَوُجِدَ لَوْنُهُ فِي نَحْوِ نُخَامَةٍ؛ لِأَنَّهُ لَمَّا لَمْ يَصِلْ مِنْ مُنْفَتِحٍ كَانَ فِي حَيْزِ الْعَفْوِ، لَكِنَّهُ خِلَافُ الْأَوْلَى؛ لِخِلَافِ مَالِكٍ
Artinya: “Oleh karena itu, tidak masalah jika pori-pori tubuh menyerap zat dari sela-sela tempat tumbuhnya rambut, karena diameternya sangat kecil dan tidak terlihat, baik itu dari minyak rambut, celak, maupun air saat mandi. Oleh karena itu, hal-hal tersebut tidak membatalkan puasa meskipun zat tersebut sampai ke dalam tubuh dan terlihat warnanya seperti pada ingus, karena selama zat tersebut tidak masuk melalui saluran yang terbuka, maka hal itu termasuk dalam kategori yang ditoleransi (ma’fu). Namun, hukumnya dianggap khilaful aula (kurang dianjurkan), karena berbeda dengan pandangan Imam Malik.” (Busyra Al-Karim Bi Syarh Masail At-Ta’lim [Jeddah: Dar Al-Minhaj], h. 550)
Selain itu, terdapat riwayat hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah menuangkan air ke kepalanya ketika sedang berpuasa. Dalam sebuah hadits disebutkan:
لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الْحَرِّ
Artinya: “Sungguh, aku (sahabat) telah melihat Nabi SAW sesampainya di kota Al-‘Arj, beliau menuangkan air di atas kepalanya saat beliau berpuasa karena kehausan atau akibat udara yang panas.” (H.R. Malik)
Menanggapi hadits tersebut, Ali al-Qari (wafat 1014 H) dalam kitab Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Masabih menjelaskan bahwa riwayat ini menunjukkan tidak makruhnya seseorang yang berpuasa menuangkan air ke kepala atau bahkan berendam di dalam air, walaupun ia merasakan kesejukan air tersebut sampai ke dalam tubuh.
Beliau juga menegaskan bahwa yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk melalui saluran terbuka seperti mulut atau dubur, bukan melalui pori-pori yang terdapat di seluruh tubuh. Para ulama juga sepakat bahwa seseorang yang berendam di air dan merasakan dingin pada bagian dalam tubuhnya tidak dianggap membatalkan puasa.
وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنْ لَا يُكْرَهَ لِلصَّائِمِ أَنْ يَصُبَّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَأَنْ يَنْغَمِسَ فِيهِ، وَإِنْ ظَهَرَتْ بُرُودَتُهُ فِي بَاطِنِهِ... وَالْمُفْطِرُ الدَّاخِلُ مِنَ الْمَنَافِذِ كَالْمُدْخَلِ وَالْمُخْرَجِ لَا مِنَ الْمَسَامِّ الَّذِي هُوَ جَمِيعُ الْبَدَنِ، لِلِاتِّفَاقِ فِيمَنْ شَرَعَ فِي الْمَاءِ يَجِدُ بَرْدَهُ فِي بَاطِنِهِ أَنَّهُ لَا يُفْطِرُ، وَإِنَّمَا كَرِهَ أَبُو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ ذَلِكَ أَعَنِيَ الدُّخُولَ فِي الْمَاءِ وَالتَّلَفُّفِ بِالثَّوْبِ الْمَبْلُولِ لِمَا فِيهِ مِنْ إِظْهَارِ الضَّجَرِ فِي إِقَامَةِ الْعِبَادَةِ، لَا لِأَنَّهُ قَرِيبٌ مِنَ الْإِفْطَارِ
Artinya: “Hadits ini menunjukkan bahwa tidak makruh bagi orang yang berpuasa untuk menuangkan air di atas kepalanya dan berendam di dalam air, meskipun ia merasakan dinginnya di dalam tubuh. Yang membatalkan puasa adalah hal-hal yang masuk melalui saluran seperti halnya mulut dan dubur, bukan melalui pori-pori yang ada di seluruh tubuh, lantaran para ulama telah sepakat bahwa orang yang berendam dalam air dan merasakan dingin di dalam tubuhnya tidak membatalkan puasa. Namun, Imam Abu Hanifah menganggap hal tersebut makruh, yang dimaksudkan adalah perbuatan masuk ke dalam air dan mengeringkan tubuh dengan kain basah, karena tindakan tersebut menunjukkan ketidaknyamanan dalam melaksanakan ibadah, bukan karena hal itu mendekati batalanya puasa.” (Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Masabih [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 4, h. 1396)
Adapun Abu Hanifah memandang perbuatan seperti berendam atau membungkus tubuh dengan kain basah sebagai makruh. Namun kemakruhan tersebut bukan karena dapat membatalkan puasa, melainkan karena dianggap menunjukkan ketidaknyamanan dalam menjalankan ibadah.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa keramas ketika mandi menurut pandangan mazhab Syafi’i tidak membatalkan puasa, meskipun dilakukan untuk mengurangi rasa panas atau gatal pada tubuh. Hal ini karena air tidak masuk melalui saluran terbuka menuju rongga tubuh.
Meski demikian, perbuatan tersebut dinilai khilaf al-aula atau kurang dianjurkan karena adanya perbedaan pendapat dengan Imam Malik. Oleh sebab itu, seseorang tetap dianjurkan berhati-hati saat menyiramkan air ke kepala agar tidak sampai masuk ke telinga atau saluran lain yang terbuka. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Editor:


