Arina.id - Krisis gas elpiji 3 kg belakangan ini menjadi sorotan bahkan sempat trending 3 di aplikasi X (dulu twitter). Kebijakan pemerintah yang melarang pembelian gas melon di pengecer membuat warga harus rela mengantreeberjam-jam di pangkalan resmi. Di berbagai daerah, antrean panjang terjadi sejak pagi, bahkan ada yang harus menunggu hingga siang atau sore hari demi mendapatkan tabung gas bersubsidi ini.
Bagi masyarakat kecil, gas 3 kg adalah kebutuhan vital untuk memasak sehari-hari, Sehingga mereka rela kendatipun harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkannya. Namun, masalah muncul ketika waktu sholat tiba, sementara antrean panjang tidak bisa ditinggalkan. Banyak masyarakat yang bertanya, apakah dalam kondisi seperti ini diperbolehkan menjamak sholat?
Dalam literatur fiqih, dijumpai keterangan bahwa pada dasarnya menggabungkan dua waktu sholat dalam satu waktu pelaksanaan, misalnya, menggabungkan sholat Zuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya, hanya boleh dilakukan ketika adanya uzur seperti safar (bepergian), sakit, dan hujan.
Namun ada sebuah hadits yang menjelaskan bahwa menjamak (menggabungkan) sholat boleh dilakukan tanpa ada uzur tersebut.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ، فِي غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا سَفَرٍ» قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ: فَسَأَلْتُ سَعِيدًا، لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ فَقَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي، فَقَالَ: «أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ»
Artinya: ”Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW pernah menjamak sholat Dhuhur dengan Ashar di Madinah, tidak dalam keadaan takut, juga tidak dalam keadaan safar (bepergian). Abu Az-Zubair berkata: saya bertanya kepada Sa’id, mengapa Rasulullah berbuat demikian? Maka Said menjawab: “Saya pernah menanyakan pertanyaan seperti itu kepada Ibnu Abbas, ia menjawab: Rasulullah ingin agar tidak memberatkan umatnya.” (HR Muslim No. 705).
Abu Ishaq Al Marwazi menyimpulkan hadits ini bahwa menjamak sholat karena keperluan lain semisal terdapat hajat, kesibukan dan lain lain hukumnya diperbolehkan, selama hal tersebut tidak menjadi suatu kebiasaan.
قَالَ الْأَسْنَائِي وَمَا اخْتَارَ النَّوَوِيُّ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي مُخْتَصَرِ الْمُزَنِي وَيُؤَيِّدُهُ الْمَعْنَى أَيْضًا فَإِنَّ الْمَرَضَ يُجَوِّزُ الْفِطْرَ كَالْسَفَرِ فَالْجَمْعُ أَوْلَى بَلْ ذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى جَوَازِ الْجَمْعِ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لَا يَتَّخِذُهُ عَادَةً وَبِهِ قَالَ أَبُو إِسْحَاقِ الْمَرْوَزِي وَنَقَلَهُ عَنِ الْقَفَّالِ وَحَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَصْحَابِ الْحَدِيثِ
Artinya: “Imam Al-Asna'i berkata, dan apa yang dipilih oleh Al-Nawawi dinyatakan oleh Al-Syafi'i dalam Mukhtasar Al-Muzani, dan maknanya pun mendukung, bahwa keadaan sakit membolehkan seseorang berbuka puasa, seperti halnya perjalanan sehingga menjamak sholat lebih diutamakan. Namun, sekelompok ulama mengatakan bahwa diperbolehkan menggabungkan sholat walaupun dalam keadaan tidak bepergian akan tetapi adanya suatu hajat. Dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan, dan ini adalah apa yang dikatakan Abu Ishaq Al-Marwazi. Dan pendapat ini dinukil dari dari Al-Qaffal, dan Al-Khattabi meriwayatkannya berdasarkan pendapat sekelompok ahli hadits.” (Kifayatul Akhyar, juz 1 halaman 140)
Dari uraian ini, dapat disimpulkan bahwa menjamak sholat karena mengantre untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg diperbolehkan dengan syarat-syarat benar-benar dalam keadaan darurat dan tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Namun, jika memungkinkan, sebaiknya tetap melaksanakan sholat pada waktunya. Salah satu solusinya adalah dengan mengantre secara bergantian menggunakan dua orang, sehingga salah satu dapat menunaikan sholat tanpa harus menjamaknya. Wallahu a‘lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor:


